Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Masyarakat Adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masyarakat Adat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juni 2026

DKN Minta Penertiban Kawasan Hutan di Lumar Utamakan Kepastian Hak Masyarakat Adat

DKN meminta penertiban kawasan hutan di Lumar mengutamakan kepastian hak masyarakat adat dan legalitas lahan warga guna mencegah konflik sosial.
DKN meminta penertiban kawasan hutan di Lumar mengutamakan kepastian hak masyarakat adat dan legalitas lahan warga guna mencegah konflik sosial.

BENGKAYANG – Dewan Kehutanan Nasional (DKN) meminta proses penertiban kawasan hutan di Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mengutamakan kepastian hak masyarakat adat. Seruan itu disampaikan dalam Seminar Kebudayaan Ngarantek Sawa Bahu ke-10 yang digelar di Lumar dan dihadiri masyarakat adat, mahasiswa, pelajar, serta tokoh adat.

Seminar tersebut menyoroti pendekatan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Forum bahkan melahirkan mosi tidak percaya terhadap proses penertiban yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah lama menetap dan mengelola wilayah secara turun-temurun.

Perwakilan DKN, Glorio Sanen, menilai proses penertiban kawasan hutan saat ini terkesan mengabaikan sejarah penguasaan dan pengelolaan ruang hidup masyarakat adat.

"Pendekatan sepihak yang tiba-tiba mengklasifikasikan ulang wilayah kelola masyarakat tanpa mempertimbangkan bukti kepemilikan lokal justru mencederai tujuan keberlanjutan ekologis itu sendiri. Perlindungan lingkungan tidak boleh bertransformasi menjadi alat perampasan hak-hak masyarakat adat," ujar Glorio Sanen.

Dalam diskusi panel, peserta seminar bersama narasumber membahas sejumlah persoalan yang dinilai kerap memicu konflik agraria di lapangan. DKN menilai ketertiban hukum harus berjalan seiring dengan ketertiban administratif dan implementasi kebijakan.

DKN Minta Penertiban Kawasan Hutan di Lumar Utamakan Kepastian Hak Masyarakat Adat
DKN meminta penertiban kawasan hutan di Lumar mengutamakan kepastian hak masyarakat adat dan legalitas lahan warga guna mencegah konflik sosial.

Menurut Sanen, tindakan penertiban hanya dapat memperoleh legitimasi jika didasarkan pada validasi dokumen yang transparan dan mengakui keberadaan peta wilayah adat.

"Ketertiban hukum itu tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul pada prosedur internal. Harus ada keselarasan yang mutlak antara ketertiban administratif dan ketertiban implementatif," katanya.

Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (AMAN Kalbar). Organisasi itu menegaskan Satgas PKH harus memastikan seluruh proses administrasi berjalan konsisten serta melibatkan lembaga adat sebelum melakukan tindakan di lapangan.

Sejumlah warga Lumar mengaku terdampak oleh ketidakpastian status hukum lahan. Mereka melaporkan kebun sawit dan lahan pertanian yang telah lama dikelola, termasuk yang telah memiliki sertifikat resmi, masuk dalam klaim peta penertiban.

Menanggapi laporan tersebut, Sanen menegaskan bahwa hak milik masyarakat yang sah tidak boleh diabaikan.

"Klaim sepihak atas kebun sawit dan lahan bersertifikat milik warga merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap hukum negara dan hukum adat. Bukti kepemilikan yang sah serta penguasaan lahan secara turun-temurun wajib menjadi filter utama yang menggagalkan klaim sepihak penertiban tersebut," tegasnya.

Menjelang penutupan seminar, forum yang dikawal AMAN Kalbar dan DKN merumuskan sejumlah rekomendasi untuk mendorong reforma agraria yang berkeadilan di Kalimantan Barat. Salah satu rekomendasi utama adalah meminta pemerintah daerah lebih aktif mempercepat verifikasi dan pengakuan legalitas lahan masyarakat.

"Pemerintah Daerah harus mengambil peran di garda terdepan untuk mempercepat proses verifikasi dan pengakuan legalitas lahan masyarakat. Percepatan administrasi di tingkat lokal adalah kunci utama untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meredam potensi konflik sosial yang lebih besar," ujar Sanen.

Seminar Kebudayaan Ngarantek Sawa Bahu ke-10 ditutup dengan kesepakatan peserta untuk mendesak pemerintah daerah melakukan penyelidikan lapangan secara objektif. Mereka berharap penertiban kawasan hutan di Kecamatan Lumar dapat berlangsung secara adil, humanis, serta tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat adat.

Oleh: Fran Asok

Kamis, 09 Oktober 2025

Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar Diskusi Publik bertajuk “Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat” di SleepLess Owl, Jakarta Selatan.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar Diskusi Publik bertajuk “Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat” di SleepLess Owl, Jakarta Selatan.
Jakarta, 8 Oktober 2025 — Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar Diskusi Publik bertajuk “Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat” di SleepLess Owl, Jakarta Selatan. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, ahli ekonomi, dan tokoh masyarakat adat untuk membahas peran krusial pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan pembangunan berkelanjutan.

Koalisi menekankan bahwa RUU Masyarakat Adat telah lebih dari satu dekade tertunda di DPR RI, sehingga perlu segera dipercepat proses pembahasannya. Abdon Nababan, perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, membuka diskusi dengan menyoroti pentingnya pengakuan terhadap sistem ekonomi berbasis nilai dan kelestarian lingkungan yang dijalankan oleh masyarakat adat.

Abdon menjelaskan selama ini masyarakat adat membangun sistem ekonomi yang berakar pada nilai-nilai budaya dan keberlanjutan lingkungan. Namun, sistem ini kerap berbenturan dengan model ekonomi ekstraktif yang merusak

“Kami ingin RUU Masyarakat Adat disahkan agar masyarakat adat menjadi subjek pembangunan, bukan objeknya. Mereka tidak menolak investasi, selama tidak merusak tanah adat dan mereka dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” tegas Abdon.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Annas Raden Syarif, menambahkan bahwa masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi bangsa. Menurutnya, masyarakat adat adalah pondasi bangsa ini. Mereka menjaga kebhinekaan sekaligus sumber daya alam dan potensi ekonomi daerah. 

Dari hasil pemetaan AMAN, terdapat lebih dari 1.000 komunitas masyarakat adat yang menguasai wilayah seluas 33,6 juta hektar. Satu wilayah adat saja bisa memiliki potensi ekonomi hingga Rp1 miliar. 

“Pengakuan hak atas tanah adat dengan basis peta yang jelas akan mendorong tumbuhnya ekonomi lokal dan pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.

Dari sisi parlemen, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyambut baik inisiatif diskusi ini. Ia menekankan pentingnya kejelasan definisi masyarakat adat agar tidak menimbulkan tumpang tindih klaim. 

“RUU ini harus memberi definisi yang jelas dan adil. Masyarakat adat telah hidup ratusan tahun sebelum adanya klaim administratif. Selain itu, potensi ekonomi masyarakat adat sangat besar dan perlu diberdayakan melalui kebijakan yang berpihak,” ungkap Ledia.

Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengingatkan bahwa kebijakan ekonomi harus berpihak dan tidak menambah ketidakpastian bagi masyarakat adat. 

Sistem ekonomi ekstraktif negara saat ini tidak berkelanjutan. Ekonomi masyarakat adat justru lebih inklusif dan kolektif, seperti melalui pariwisata berbasis komunitas

Dalam sistem kapitalis, tenaga manusia disebut labour; dalam sistem adat, mereka bagian dari komunitas. Nilai komunitas ini bisa menjadi dasar baru dalam menghitung ekonomi berbasis masyarakat adat, kata Huda. 

Ia menambahkan bahwa mempertahankan ekonomi ekstraktif hanya akan merugikan bangsa sendiri. “Kita harus beralih ke model ekonomi yang inklusif, baik bagi manusia maupun alam,” tegasnya.

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Riyono, turut menegaskan komitmen partainya untuk mengawal proses legislasi RUU ini. “Naskah akademik sudah ada dan telah diajukan ke DPR. Namun, karena belum dibahas bersama pemerintah, RUU ini tidak bisa di-carry over. Kita harus memperjuangkan pembahasan lintas partai dan lintas pendekatan. PKS berkomitmen mengawal agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan,” ujarnya.

Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Zuzy Anna, menyoroti pentingnya penguatan institusi adat sebagai modal ekonomi. 

Masyarakat adat memiliki nilai dan produktivitas yang luar biasa, meskipun belum tercatat dalam sensus ekonomi. Jika diukur dengan standar UMR, penghasilan mereka bahkan bisa lebih tinggi. 

Kekuatan utama masyarakat adat terletak pada institusi sosial mereka — inilah deep determinant ekonomi masyarakat adat, jelas Zuzy. Penguatan institusi adat akan memperkuat kemampuan mereka untuk menciptakan nilai ekonomi secara berkelanjutan, lanjutnya.

Sebagai penutup, seluruh narasumber dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses legislasi hingga RUU Masyarakat Adat disahkan menjadi undang-undang. 

Mereka sepakat memperkuat advokasi lintas fraksi dan memperluas dukungan publik agar pengakuan hak-hak masyarakat adat tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga landasan bagi ekonomi kerakyatan dan keberlanjutan nasional.

Minggu, 10 September 2023

Ketua DPD Pasukan Adat Nusantara Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Angkat Bicara Terkait Penggusurat Masyarakat Rempang

Syafarahman, Ketua DPD Pasukan Adat Nusantara Indonesia Provinsi Kalimantan Barat.
PONTIANAK - Syafarahman Ketua DPD I Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) Kalimantan Barat angkat bicara terkait penggusuran masyarakat Rempang Batam Kepulauan Riau minggu 10/09/2023.

Kepada awak media Syafarahman mengatakan Pasukan Adat Nusantara Indonesia turut prihatin atas penggusuran masyarakat rempang dari tanah yang di kelolahnya yang sudah turun temurun.

Saya berharap Kepolisian tidak menggunakan fisik dalam permasalahan ini, ingat bapak bapak polisi kalian digaji dari uang rakyat, maka salah satu tugas dan fungsi Polisi itu melindungi, mengayomi bukan menghakimi rakyat.

Seyogyanya investasi yang masuk ke daerah harusnya bisa mensejahterakan Rakyat, bukan menyengsarakan rakyat, andai pun rakyat mau di relokasi seharusnya di mediasikan, di komunikasikan disosialisasikan terlebih dahulu, bukan langsung main gusur dan main pukul.

Bila perlu masyarakat diberi saham dalam perusahaan tersebut sehingga masyarakat yang lahanya di bebaskan tetap bisa mendapatkan pengasilan dari lahan yang pernah dikuasainya.

Kesejahteraan Rakyat adalah poin utama dan harus di utamakan, ada tidaknya investor masuk sesuatu wilayah tidak menjadi penghalang untuk pemerintah mensejahterakan rakyatnya karna sudah menjadi perintah undang undang.

Investasi yang masuk itu merupakan salah satu sarana mempercepat proses pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya, bukan malah sebaliknya malah menghancurkan masa depan rakyatnya.

Saya berharap kepada Presiden Repoblik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk memberikan solusi terbaik untuk rakyatnya. 

Terakhir jangan sampai investasi yang masuk ke Indonesia ini menimbulkan gejolak penindasan, pengusiran, kami khawatir akan ada perlawanan rakyat kepada investor. jika ini terjadi maka akan berdampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi dan timbul ketidak percayaan dari dalam dan luar negri.

(Tim Liputan/**)

Senin, 27 Februari 2023

Masyarakat Adat Bengkayang Desak Pemda Keluarkan SK PPMHA Dua Binua


Menyerahkan dokumen identifikasi masyarakat adat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Masyarakat adat di Kabupaten Bengkayang terus mendorong akan adanya  Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Kepala Adat Desa Tumiang, Hendro Mion menyatakan pihaknya telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2019. Sebagai syarat untuk bisa mendapatkan SK pengakuan PPMHA Dua Binua di Kecamatan Samalantan.

"Untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah kabupaten Bengkayang, yang disahkan menjadi SK Bupati, Dua Binua  Gajekng dan Sawak di desa Pasti Jaya, dan masyarakat adat Dayak binua Gajekng desa Tumiang, Kecamatan Samalantan. Kita juga sudah menyerahkan dokumen identifikasi masyarakat adat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang," Ujar Mion, Senin (27/2/2023). 

Penyerahan dokumen masyarakat adat tersebut untuk mendapatkan pengakuan melalui SK Bupati sesuai Perda nomor 4 tahun 2019. Dokumen identifikasi tersebut dinyatakan sudah lengkap sesuai dengan peraturan yang ada. 

Menurut Mion, Dokumen yang diserahkan sebagai syarat dan ketentuan seperti peta wilayah adat, buku identifikasi yang memuat sejarah asal usul, benda-benda adat, aturan adat, dan struktur adat serta  keanekaragaman hayati. 

"Kami berharap dokumen PPMHA yang telah kami serahkan ke pemerintah dapat ditindaklanjuti, dan segera menurunkan SK untuk pengakuan masyarakat adat yang ada di dua Desa Tumiang dan Pasti Jaya," Harap Mion. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Link-Ar Borneo, Muh Eko Zanuardi mendesak Pemkab Bengkayang untuk segera membentuk panitia verifikasi dan validasi SK pengakuan masyarakat adat. Pasalnya, sejak diterbitkannya Perda nomor 4 tahun 2019, Pemda setempat belum membentuk panitia yang di prakarsai Sekda untuk mengeluarkan SK pengakuan MHA. 

Moh Eko menyampaikan, pihaknya bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Kabupaten Bengkayang terus mendorong SK tersebut, hingga terwujud. Dorongan yang diberikan dari lembaga pendamping masyarakat adat tersebut salah satunya menyurati Bupati Bengkayang.

"Kita sudah berkali-kali menyurati Bupati Bengkayang untuk minta audiensi, namun belum ada respon," Ucap Muh Eko. 

Muh Eko menilai, masyarakat adat perlu mendapatkan pengakuan segera. Karena dengan pengakuan tersebut dapat melindungi hak-hak masyarakat adat dari berbagai ancaman kedepan. 

Lanjut Muh Eko, untuk terbitnya SK pengajuan masyarakat adat tentu perlu tim untuk memverifikasi dan memvalidasi dokumen indentifikasi terkait penetapan masyarakat hukum adat semua dengan peraturan yang ada. 

"Untuk syarat-syarat mendapatkan pengakuan masyarakat adat, dokumen identifikasi sudah kita serahkan kepada Pemda baik itu yang dari Desa Tumiang dan juga Desa Pasti Jaya," Jelasnya. 

Ia berharap, Bupati segera membentuk tim untuk verifikasi dan validasi sehingga nantinya dapat segera mengeluarkan pengakuan masyarakat adat yang tertuang dalam SK Bupati.

Oleh : Rinto Andreas/Stepanus Robin
Editor : R. Hermanto 

Masyarakat Adat Bengkayang Desak Pemda Keluarkan SK PPMHA Dua Binua


Menyerahkan dokumen identifikasi masyarakat adat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Masyarakat adat di Kabupaten Bengkayang terus mendorong akan adanya  Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Kepala Adat Desa Tumiang, Hendro Mion menyatakan pihaknya telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2019. Sebagai syarat untuk bisa mendapatkan SK pengakuan PPMHA Dua Binua di Kecamatan Samalantan.

"Untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah kabupaten Bengkayang, yang disahkan menjadi SK Bupati, Dua Binua  Gajekng dan Sawak di desa Pasti Jaya, dan masyarakat adat Dayak binua Gajekng desa Tumiang, Kecamatan Samalantan. Kita juga sudah menyerahkan dokumen identifikasi masyarakat adat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang," Ujar Mion, Senin (27/2/2023). 

Penyerahan dokumen masyarakat adat tersebut untuk mendapatkan pengakuan melalui SK Bupati sesuai Perda nomor 4 tahun 2019. Dokumen identifikasi tersebut dinyatakan sudah lengkap sesuai dengan peraturan yang ada. 

Menurut Mion, Dokumen yang diserahkan sebagai syarat dan ketentuan seperti peta wilayah adat, buku identifikasi yang memuat sejarah asal usul, benda-benda adat, aturan adat, dan struktur adat serta  keanekaragaman hayati. 

"Kami berharap dokumen PPMHA yang telah kami serahkan ke pemerintah dapat ditindaklanjuti, dan segera menurunkan SK untuk pengakuan masyarakat adat yang ada di dua Desa Tumiang dan Pasti Jaya," Harap Mion. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Link-Ar Borneo, Muh Eko Zanuardi mendesak Pemkab Bengkayang untuk segera membentuk panitia verifikasi dan validasi SK pengakuan masyarakat adat. Pasalnya, sejak diterbitkannya Perda nomor 4 tahun 2019, Pemda setempat belum membentuk panitia yang di prakarsai Sekda untuk mengeluarkan SK pengakuan MHA. 

Moh Eko menyampaikan, pihaknya bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Kabupaten Bengkayang terus mendorong SK tersebut, hingga terwujud. Dorongan yang diberikan dari lembaga pendamping masyarakat adat tersebut salah satunya menyurati Bupati Bengkayang.

"Kita sudah berkali-kali menyurati Bupati Bengkayang untuk minta audiensi, namun belum ada respon," Ucap Muh Eko. 

Muh Eko menilai, masyarakat adat perlu mendapatkan pengakuan segera. Karena dengan pengakuan tersebut dapat melindungi hak-hak masyarakat adat dari berbagai ancaman kedepan. 

Lanjut Muh Eko, untuk terbitnya SK pengajuan masyarakat adat tentu perlu tim untuk memverifikasi dan memvalidasi dokumen indentifikasi terkait penetapan masyarakat hukum adat semua dengan peraturan yang ada. 

"Untuk syarat-syarat mendapatkan pengakuan masyarakat adat, dokumen identifikasi sudah kita serahkan kepada Pemda baik itu yang dari Desa Tumiang dan juga Desa Pasti Jaya," Jelasnya. 

Ia berharap, Bupati segera membentuk tim untuk verifikasi dan validasi sehingga nantinya dapat segera mengeluarkan pengakuan masyarakat adat yang tertuang dalam SK Bupati.

Oleh : Rinto Andreas/Stepanus Robin
Editor : R. Hermanto