Pelaporan SPT Turun 14,26 Persen, DJP Kalselteng Catat 304.959 Laporan
![]() |
| Pelaporan SPT di DJP Kalselteng hingga Maret 2026 turun 14,26 persen jadi 304.959 laporan. Wajib pajak diimbau segera lapor sebelum 30 April tanpa sanksi. |
Banjarmasin — Kanwil DJP Kalselteng mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 304.959 SPT hingga Maret 2026. Angka ini menunjukkan adanya penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Moch Luqman Hakim menyebutkan bahwa total pelaporan tersebut mengalami kontraksi sebesar 14,26 persen secara tahunan.
“Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu, terutama pada wajib pajak orang pribadi,” ujar Luqman di Banjarmasin, Jumat.
Penurunan Terjadi di Dua Kategori Wajib Pajak
Secara rinci, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tercatat sebanyak 298.111 SPT atau turun 13,72 persen. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 6.848 SPT, mengalami penurunan lebih signifikan sebesar 32,44 persen.
Mayoritas unit kerja di lingkungan DJP Kalselteng juga menunjukkan tren penurunan, khususnya di segmen wajib pajak individu.
Namun, di tengah penurunan tersebut, terdapat beberapa unit kerja yang justru mencatatkan kinerja positif. Hal ini menjadi sinyal bahwa peluang peningkatan kepatuhan pajak masih terbuka, terutama melalui edukasi dan pelayanan yang lebih optimal.
Libur Panjang Jadi Salah Satu Faktor
Menurut Luqman, salah satu faktor utama penurunan pelaporan SPT tahun ini adalah bertepatan dengan libur panjang cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Kondisi ini dinilai berdampak pada keterlambatan pelaporan oleh wajib pajak, meskipun secara umum tingkat kesadaran masyarakat masih cukup baik.
DJP Beri Relaksasi dan Ajak Wajib Pajak Segera Lapor
Sebagai upaya mendorong kepatuhan, DJP memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melaporkan SPT hingga 30 April 2026.
“Ini jadi kesempatan bagi wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tanpa khawatir dikenai sanksi,” jelas Luqman.
Selain itu, seluruh kantor pelayanan pajak di wilayah Kalselteng dipastikan siap memberikan pendampingan, baik secara langsung maupun melalui layanan daring.
DJP juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta memanfaatkan fasilitas digital yang telah disediakan pemerintah.
FAQ
1. Kenapa pelaporan SPT tahun ini menurun?
Karena bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Idul Fitri, sehingga banyak wajib pajak menunda pelaporan.
2. Apakah masih bisa lapor SPT tanpa sanksi?
Bisa. Pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif hingga 30 April 2026.
3. Bagaimana cara lapor SPT?
Bisa dilakukan secara online melalui e-Filing atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
4. Siapa saja yang wajib lapor SPT?
Wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah memiliki NPWP.
5. Apakah DJP menyediakan bantuan?
Ya, DJP menyediakan layanan asistensi baik offline maupun online.
