Berita BorneoTribun: Motif Dendam hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Motif Dendam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Motif Dendam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Februari 2026

Tragis di Tanjung Priok, Satu Keluarga Diracun Anak Sendiri, Motif Dendam Terungkap

Tragis di Tanjung Priok, Satu Keluarga Diracun Anak Sendiri, Motif Dendam Terungkap. (Gambar ilustrasi IA)
Tragis di Tanjung Priok, Satu Keluarga Diracun Anak Sendiri, Motif Dendam Terungkap. (Gambar ilustrasi IA)

Kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan warga Jakarta Utara akhirnya menemui titik terang. Polres Metro Jakarta Utara resmi mengungkap pelaku di balik tragedi keracunan satu keluarga yang terjadi di kawasan Warakas, Tanjung Priok. Yang bikin publik tercengang, pelaku ternyata masih bagian dari keluarga korban sendiri.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil penyelidikan mendalam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini tidak instan. Tim penyidik bekerja intensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pusat Laboratorium Forensik, dokter forensik, hingga ahli toksikologi.

“Dari rangkaian pemeriksaan laboratorium, keterangan saksi, serta hasil analisis barang bukti, kami menyimpulkan bahwa saudara AS secara sengaja meracuni tiga korban. Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Februari 2026,” ungkap AKBP Onkoeseno saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Hasil penyidikan mengungkap fakta yang lebih menyayat hati. Motif di balik aksi keji ini bukan soal ekonomi, melainkan dendam yang dipendam lama. AS disebut merasa diperlakukan tidak adil dibanding anggota keluarga lainnya.

“Pelaku menyimpan rasa sakit hati karena merasa sering dimarahi dan diperlakukan berbeda oleh ibunya. Dari situ muncul dendam yang akhirnya berujung pada tindakan fatal,” lanjut Onkoeseno.

Atas perbuatannya, AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tragis di Tanjung Priok, Satu Keluarga Diracun Anak Sendiri, Motif Dendam Terungkap
Tragis di Tanjung Priok, Satu Keluarga Diracun Anak Sendiri, Motif Dendam Terungkap.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa konflik keluarga yang dibiarkan berlarut-larut bisa berujung pada tragedi besar. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak memendam masalah sendirian dan segera mencari bantuan jika mengalami tekanan emosional dalam lingkungan keluarga.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, dan aparat memastikan proses hukum berjalan secara transparan demi keadilan bagi para korban.