Berita BorneoTribun: PPU hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label PPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPU. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 April 2026

Samarinda Dominasi Inflasi Kaltim Maret 2026, Sentuh 3,92 Persen

Inflasi Kaltim Maret 2026 mencapai 3,31 persen menurut BPS. Samarinda jadi penyumbang tertinggi, dengan lonjakan terbesar pada sektor jasa pribadi. (Gambar ilustrasi)
Inflasi Kaltim Maret 2026 mencapai 3,31 persen menurut BPS. Samarinda jadi penyumbang tertinggi, dengan lonjakan terbesar pada sektor jasa pribadi. (Gambar ilustrasi)

Samarinda, Kaltim - Kenaikan harga kembali terjadi di Kalimantan Timur. Berdasarkan laporan resmi dari Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur, inflasi tahunan (year-on-year/y-on-y) pada Maret 2026 tercatat mencapai 3,31 persen.

Angka ini menunjukkan peningkatan dari Indeks Harga Konsumen (IHK) yang sebelumnya berada di level 107,73 menjadi 111,30. Meski demikian, inflasi di Kaltim masih tergolong lebih rendah dibandingkan inflasi nasional yang mencapai 3,48 persen.

Kepala BPS Kaltim, Mas'ud Rifai, menjelaskan bahwa kenaikan harga terjadi secara merata di sejumlah wilayah utama.

Samarinda Jadi Penyumbang Inflasi Tertinggi

Dari empat daerah pantauan, Samarinda mencatat inflasi tertinggi sebesar 3,92 persen dengan IHK 111,38.

Di posisi berikutnya:

  • Penajam Paser Utara: 3,02 persen

  • Balikpapan: 2,95 persen

  • Berau: 2,38 persen (terendah)

Kondisi ini menunjukkan tekanan harga paling kuat terjadi di pusat aktivitas ekonomi seperti Samarinda.

Sektor Jasa Pribadi Melonjak Tajam

Lonjakan inflasi kali ini dipicu oleh kenaikan hampir di semua kelompok pengeluaran. Namun, yang paling mencolok adalah:

  • Perawatan pribadi dan jasa lainnya: naik drastis hingga 15,65 persen

Angka ini jauh melampaui sektor lain dan mengindikasikan adanya kenaikan signifikan pada kebutuhan gaya hidup serta layanan personal.

Selain itu, sektor lain juga mengalami kenaikan:

  • Perumahan, air, listrik, dan bahan bakar: 5,25 persen

  • Makanan, minuman, dan tembakau: 3,35 persen

  • Pendidikan: 2,44 persen

  • Restoran dan penyediaan makanan: 1,71 persen

Menariknya, ada satu sektor yang justru mengalami penurunan, yakni perlengkapan dan pemeliharaan rumah tangga yang mengalami deflasi sebesar 1,06 persen.

Inflasi Bulanan dan Tahun Berjalan

Secara bulanan (month-to-month), inflasi Maret 2026 tercatat sebesar 0,72 persen. Sementara itu, secara kumulatif sejak awal tahun (year-to-date), inflasi Kaltim sudah mencapai 1,37 persen.

Daya Beli Jadi Sorotan

Menurut Mas’ud Rifai, tingginya inflasi di Samarinda yang hampir menyentuh 4 persen perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Apalagi menjelang periode hari besar atau saat terjadi fluktuasi harga energi, kondisi ini berpotensi menekan daya beli masyarakat.

Kenaikan pada sektor perumahan dan utilitas juga menjadi sinyal penting, karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.

FAQ

1. Berapa inflasi Kaltim Maret 2026?
Inflasi Kaltim tercatat sebesar 3,31 persen secara tahunan (y-on-y).

2. Daerah mana dengan inflasi tertinggi di Kaltim?
Samarinda menjadi wilayah dengan inflasi tertinggi, yaitu 3,92 persen.

3. Apa penyebab utama inflasi di Kaltim?
Kenaikan terbesar berasal dari sektor perawatan pribadi dan jasa lainnya yang naik hingga 15,65 persen.

4. Apakah inflasi Kaltim lebih tinggi dari nasional?
Tidak, inflasi Kaltim masih di bawah nasional yang mencapai 3,48 persen.

5. Apa dampak inflasi bagi masyarakat?
Inflasi dapat menurunkan daya beli, terutama karena kenaikan biaya kebutuhan dasar seperti perumahan dan listrik.

Minggu, 29 Maret 2026

Pendataan Aset Pemkab PPU Di Sepaku IKN Dipercepat Hindari Sengketa

Pendataan aset Pemkab PPU di Sepaku IKN dipercepat untuk cegah sengketa. Nilai aset capai Rp917 miliar dan akan dihibahkan ke Otorita IKN.
Pendataan aset Pemkab PPU di Sepaku IKN dipercepat untuk cegah sengketa. Nilai aset capai Rp917 miliar dan akan dihibahkan ke Otorita IKN.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mulai mempercepat pencatatan dan pendataan aset daerah yang berada di Kecamatan Sepaku, kawasan yang kini masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi sengketa aset saat proses pengalihan kewenangan ke pemerintah pusat berlangsung.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa seluruh aset milik pemerintah kabupaten, mulai dari tanah, bangunan hingga peralatan, kini sedang didata secara menyeluruh.

“Semua aset tanah dan bangunan, serta peralatan pemerintah kabupaten di kawasan IKN didata dan dicatat,” ujarnya.

Menurutnya, pendataan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan status kepemilikan aset sebelum nantinya dihibahkan kepada Otorita IKN.

Antisipasi Sengketa Aset

Muhajir menegaskan, pendataan ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik di masa depan, khususnya saat aset di wilayah Sepaku mulai diambil alih oleh pemerintah pusat.

Jika seluruh proses hibah telah dilakukan, maka aset tersebut otomatis akan dihapus dari daftar aset milik Pemerintah Kabupaten PPU.

Langkah ini juga sejalan dengan proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN yang sebagian wilayahnya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Aset Akan Dihibahkan Ke Otorita IKN

Ke depan, seluruh aset daerah di kawasan IKN direncanakan akan dihibahkan kepada Otorita IKN, terutama setelah terbentuknya pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) IKN.

Salah satu contoh hibah yang sudah dilakukan adalah lahan peternakan Trunen di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

Pada tahun 2024, lahan seluas 42,6 hektare tersebut, lengkap dengan bangunan dan 20 unit peralatan mesin, telah diserahkan dengan nilai mencapai sekitar Rp17,4 miliar.

“Baru lahan peternakan Trunen yang dihibahkan pada 2024, dan belum ada lagi permintaan hibah aset,” jelas Muhajir.

Nilai Aset Capai Rp917 Miliar

Secara keseluruhan, nilai aset milik Pemerintah Kabupaten PPU di Kecamatan Sepaku terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Hingga akhir 2024, total nilai aset yang tercatat mencapai kurang lebih Rp917 miliar.

Namun angka tersebut belum termasuk aset tambahan yang dibangun maupun dibeli pada tahun anggaran 2025.

Status Aset Masih Milik Pemkab PPU

Saat ini, seluruh aset yang berada di kawasan IKN masih berstatus milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hal ini dikarenakan Kecamatan Sepaku secara administratif masih termasuk wilayah PPU dan belum ada aturan turunan dari Undang-Undang IKN yang mengatur secara rinci terkait pengalihan aset.

“Aset daerah yang berada di kawasan IKN untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tegas Muhajir.

FAQ

1. Kenapa aset PPU di Sepaku harus didata?
Untuk menghindari sengketa saat aset dialihkan ke pemerintah pusat atau Otorita IKN.

2. Berapa nilai aset PPU di Sepaku saat ini?
Sekitar Rp917 miliar hingga akhir tahun 2024.

3. Apakah aset tersebut sudah diserahkan ke IKN?
Belum seluruhnya. Baru lahan peternakan Trunen yang dihibahkan pada 2024.

4. Siapa yang akan menerima aset tersebut nantinya?
Otorita IKN, setelah terbentuk pemerintahan daerah khusus IKN.

5. Status aset saat ini milik siapa?
Masih menjadi milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.