Kundori Minta Anggota PWI Kalbar Pahami Kode Etik dan Pertahankan Profesionalisme
![]() |
| Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, Kundori. |
![]() |
| Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, Kundori. |
![]() |
| Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir. |
![]() |
| Wakil Ketua Multimedia PWI Kalbar, Yakop, membantah keras berbagai tuduhan yang diarahkan kepada Ketua PWI Kalbar. |
PONTIANAK - Wakil Ketua Multimedia PWI Kalbar, Heri Yakop, menyikapi pernyataan pengamat sosial politik Kalimantan Barat, Drs. Syarif Usmulyadi Al Qadrie, M.Si, yang melayangkan surat terbuka kepada Persatuan Wartawan Indonesia dan Dewan Kehormatan PWI Pusat terkait polemik yang menyeret nama Ketua PWI Kalbar, Kundori.
Yakop menilai narasi yang dibangun dalam pemberitaan salah satu media siber cenderung menggiring opini publik tanpa disertai dasar fakta serta mekanisme organisasi yang jelas. Menurutnya, tuduhan yang diarahkan kepada Kundori sejauh ini masih sebatas asumsi dan opini sepihak yang belum pernah dibuktikan melalui proses etik resmi di internal organisasi.
Yakop menegaskan, dalam organisasi profesi seperti PWI, setiap dugaan pelanggaran memiliki mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh secara objektif, bukan dibentuk melalui tekanan opini di ruang publik. Ia menyebut, surat terbuka yang disampaikan pengamat sosial politik tersebut lebih banyak berisi tuduhan normatif tanpa menyampaikan data, bukti, maupun pelanggaran konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pernyataan yang dibangun dalam pemberitaan itu sangat tendensius karena seolah-olah sudah terjadi pelanggaran etik berat, padahal sampai hari ini tidak ada keputusan resmi Dewan Kehormatan PWI yang menyatakan Ketua PWI Kalbar melakukan pelanggaran,” kata Heri Yakop.
Menurut Yakop, kritik terhadap organisasi merupakan hal yang sah dalam demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara proporsional dan tidak membangun persepsi seakan-akan seseorang telah bersalah sebelum ada pemeriksaan resmi. Ia menilai, penggunaan istilah seperti “krisis integritas”, “penyalahgunaan jabatan”, hingga “degradasi legitimasi” justru berpotensi mencemarkan nama baik organisasi dan individu tanpa landasan hukum maupun fakta organisasi yang valid.
Yakop juga membantah anggapan bahwa Dewan Kehormatan PWI Kalbar bersikap pasif. Ia menegaskan bahwa setiap dinamika organisasi memiliki proses internal yang berjalan sesuai aturan rumah tangga organisasi dan tidak semua proses harus diumbar ke publik.
“Jangan sampai publik diarahkan pada kesimpulan bahwa ada pembiaran, padahal mekanisme organisasi tetap berjalan. Organisasi profesi tidak bekerja berdasarkan tekanan opini media sosial atau surat terbuka, tetapi berdasarkan aturan dan fakta,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini PWI Kalimantan Barat terus berkoordinasi dengan pengurus PWI Pusat hingga saat ini. Bahkan dalam waktu dekat, PWI Kalbar juga akan menyelenggarakan kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di Pontianak sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memperkuat profesionalisme dan kualitas insan pers di daerah.
“Kalau memang ada anggapan organisasi tidak berjalan atau kehilangan legitimasi, tentu itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Komunikasi dengan PWI Pusat tetap berjalan baik dan agenda organisasi juga terus dilaksanakan,” kata Yakop.
Lebih lanjut, Yakop menilai narasi yang menyebut PWI Kalbar kehilangan legitimasi moral merupakan pernyataan berlebihan dan tidak mencerminkan kondisi riil organisasi di lapangan. Hingga kini, kata dia, PWI Kalbar tetap menjalankan fungsi organisasi, pembinaan wartawan, uji kompetensi, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan secara normal.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak tidak menjadikan polemik internal sebagai komoditas opini yang justru merusak marwah pers di Kalimantan Barat. Menurutnya, pers membutuhkan suasana yang sehat, profesional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan tempuh jalur organisasi sesuai mekanisme yang ada. Tetapi jangan membangun opini liar yang akhirnya menyesatkan publik dan menyerang kehormatan seseorang tanpa bukti yang jelas,” tegas Yakop.
Yakop menambahkan, PWI sebagai organisasi wartawan memiliki sistem etik dan mekanisme pengawasan yang jelas. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses organisasi dan tidak memaksakan penghakiman di ruang publik sebelum adanya keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.
“PWI Kalbar tetap berkomitmen menjaga profesionalisme, integritas, dan marwah organisasi. Jangan sampai opini yang belum terbukti justru menciptakan kegaduhan dan memecah solidaritas insan pers,” tutupnya.
![]() |
| PWI Kalbar Dukung Penetapan DPT Kongres Persatuan PWI 2025, Kundori Tegaskan Hanya Ketua Definitif Berwenang Rekom Peninjau. |
![]() |
| Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat, Kundori. |
Sekadau, Kalbar – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat, Kundori, mengajak generasi muda untuk menjadi garda terdepan dalam menangkal paham radikalisme dan terorisme, khususnya di tengah derasnya arus digitalisasi.
Ajakan tersebut disampaikan dalam seminar bertema “Peran Anak Muda dalam Menangkal Radikalisme dan Terorisme di Era Digital”, yang digelar Pokja PWI Kabupaten Sekadau pada Senin, 28 Juli 2025 di Sekadau, Kalimantan Barat.
Seminar ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan pelajar, khususnya siswa SLTA, mengenai pentingnya peran mereka dalam menjaga keamanan dan perdamaian bangsa dari pengaruh radikalisme dan terorisme yang kini menyusup melalui media sosial dan platform digital.
"Radikalisme dan terorisme tidak hanya mengancam stabilitas keamanan, tetapi juga menghancurkan nilai kemanusiaan dan keberagaman kita," ujar Kundori dalam sambutannya.
Menurut Kundori, anak muda saat ini adalah pengguna internet terbesar dan memiliki kekuatan dalam membentuk opini publik. Maka dari itu, mereka juga harus berani tampil sebagai agen perubahan yang menyebarkan semangat toleransi, kebangsaan, dan perdamaian.
“Media digital kini jadi medan baru pertarungan narasi. Kalau anak muda hanya diam, maka ruang digital akan dikuasai oleh konten-konten destruktif,” tegasnya.
Kundori juga mengingatkan bahwa media massa dan para jurnalis punya tanggung jawab besar. Tidak cukup hanya memberitakan, tapi juga harus menjadi bagian dari solusi dengan menyebarkan informasi yang edukatif dan menyejukkan.
Sandae mengingatkan pentingnya bimbingan bagi anak muda agar tidak mudah terpengaruh oleh ideologi sesat.
“Pemuda adalah agen perubahan dan calon pemimpin masa depan. Jangan biarkan mereka terjerumus di dunia digital tanpa arahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sekadau, AKBP Donny, menekankan pentingnya literasi digital. Ia menyebut banyak anak muda sulit membedakan informasi yang benar karena derasnya arus informasi di media sosial.
“Fase pencarian jati diri di usia muda sangat rawan dimanfaatkan oleh kelompok radikal. Literasi digital jadi kunci utama,” jelasnya.
Dina Mariana, Ketua Pokja PWI Sekadau, berharap kegiatan ini bisa memicu semangat nasionalisme di kalangan pelajar.
“Kami ingin membekali para pelajar dengan pemahaman yang benar agar mereka tumbuh sebagai generasi yang cinta damai, toleran, dan memiliki semangat kebangsaan,” ungkapnya.
Selain Ketua PWI Kalbar, hadir pula berbagai tokoh dan pejabat, antara lain:
Sandae, Asisten II Setda Sekadau, mewakili Bupati Sekadau
AKBP Donny Molino Manoppo, Kapolres Sekadau
Kepala Kemenag Sekadau
Kepala Badan Kesbangpol Sekadau
Ketua FKUB Sekadau
Dina Mariana, Ketua Pokja PWI Sekadau
PWI Kalbar bersama berbagai instansi menggelar seminar edukatif yang bertujuan membentengi generasi muda dari bahaya radikalisme di era digital. Dengan literasi digital yang kuat dan semangat kebangsaan, anak muda diharapkan bisa jadi pelopor perdamaian dan penjaga keberagaman Indonesia.
Mari bersama tangkal radikalisme dari ruang digital, mulai dari sekarang dan mulai dari diri sendiri.
PONTIANAK - Organisasi wartawan tertua di Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, mengambil langkah hukum serius terhadap seorang individu bernama Wawan Suwandi.
Ia diduga mengklaim diri sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum yang sah. Kasus ini menjadi perhatian besar, karena menyangkut nama baik dan legalitas sebuah organisasi profesi yang dihormati.
Langkah tegas ini diambil setelah PWI Kalbar merasa dirugikan oleh klaim sepihak dari Wawan. Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, surat somasi resmi pun dilayangkan pada 14 Juli 2025.
![]() |
| Advokat Ruhermansyah, S.H., C.Med. |
Menurut pernyataan dari advokat Ruhermansyah, S.H., C.Med yang bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PWI Kalbar tertanggal 8 Juli 2025, kliennya sangat keberatan atas tindakan Wawan Suwandi yang secara sepihak menyatakan diri sebagai Plt. Ketua PWI Kalbar.
Padahal, struktur kepengurusan PWI Kalbar yang sah sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dari PWI Pusat dengan Nomor: 196-PGS/PP-PWI/2024 tertanggal 18 April 2024. Dalam SK tersebut, Kundori resmi diangkat sebagai Ketua PWI Kalbar dan Deska Irnan Syafara sebagai Sekretaris.
Somasi yang dilayangkan tersebut tidak main-main. Dalam surat resminya, kuasa hukum membeberkan beberapa dasar hukum yang dianggap telah dilanggar oleh Wawan, antara lain:
AD/ART PWI, khususnya Pasal 26 yang menyatakan bahwa hanya Konferensi Provinsi yang dapat memilih Ketua PWI untuk masa jabatan lima tahun.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang menekankan pentingnya keabsahan dan proses demokratis dalam pengangkatan pengurus organisasi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 dan 266 yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan dokumen palsu.
Dalam isi somasi tersebut, dijelaskan sejumlah tindakan Wawan Suwandi yang dianggap merugikan dan tidak sah, antara lain:
Mengklaim jabatan Plt. Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum yang sah.
Menggunakan atribut resmi PWI seperti logo, bendera, kop surat, dan stempel organisasi.
Mengeluarkan surat dan dokumen atas nama PWI Kalbar tanpa wewenang.
Menyesatkan mitra kerja dan masyarakat dengan mengaku sebagai pimpinan resmi.
Merugikan organisasi baik secara materi (uang dan aset) maupun immateri (nama baik dan kepercayaan publik).
PWI Kalbar memberi waktu kepada Wawan Suwandi hingga 19 Juli 2025 untuk:
Menghentikan semua bentuk klaim sebagai Plt. Ketua PWI Kalbar.
Tidak lagi menggunakan atribut organisasi secara ilegal.
Menarik kembali seluruh dokumen atau keputusan yang telah dikeluarkan tanpa hak.
Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan internal organisasi.
Mengembalikan semua atribut dan dokumen resmi milik PWI Kalbar.
Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, PWI Kalbar menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan perdata.
Jika somasi ini diabaikan, PWI Kalbar melalui kuasa hukumnya telah menyiapkan langkah lanjutan, yaitu:
Melaporkan ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan.
Menggugat secara perdata atas kerugian yang dialami organisasi.
Menyampaikan pengumuman resmi kepada lembaga pemerintahan, mitra kerja, dan publik untuk menghindari kebingungan dan kerugian lebih lanjut.
Surat somasi ini juga telah ditembuskan kepada berbagai pihak penting seperti:
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun
Ketua Dewan Pers
Gubernur Kalimantan Barat
Kapolda Kalbar
Seluruh mitra kerja dan jaringan profesional PWI Kalbar
PWI bukan hanya sekadar organisasi wartawan. Ia adalah pilar demokrasi dan penjaga integritas jurnalistik. Tindakan mengklaim jabatan tanpa proses hukum yang sah bisa menimbulkan kebingungan, merusak kepercayaan publik, serta mencoreng nama baik institusi.
Menurut Ruhermansyah, langkah hukum ini diambil bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan bahwa aturan main tetap ditegakkan.
“Ini bukan soal personal, tapi tentang menjaga kredibilitas organisasi dan menghentikan praktik-praktik yang bisa merusak tatanan demokratis dalam organisasi profesi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap organisasi harus menjaga integritas dan tidak membiarkan ada pihak yang menyalahgunakan nama, jabatan, atau atributnya untuk kepentingan pribadi.
Bagi publik, khususnya para mitra kerja, pemerintah daerah, dan media lain, penting untuk selalu melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi sebuah organisasi. Jangan sampai terjebak dalam tindakan ilegal yang justru dapat merugikan semua pihak.