Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Pakaian Bekas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pakaian Bekas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Juni 2026

Bea Cukai Entikong Musnahkan 922 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 240 Ballpress Pakaian Bekas

Bea Cukai Entikong memusnahkan 922 ribu batang rokok ilegal, 240 ballpress pakaian bekas, dan 240 liter minuman beralkohol hasil penindakan di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Bea Cukai Entikong memusnahkan 922 ribu batang rokok ilegal, 240 ballpress pakaian bekas, dan 240 liter minuman beralkohol hasil penindakan di perbatasan Indonesia-Malaysia.

SANGGAU — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (24/6/2026). 

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan hukum di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB itu dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk Bea Cukai Entikong, Kepolisian, TNI melalui Satgas Pamtas, Jasa Raharja, serta unsur media.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 922.304 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), 240 ballpress pakaian bekas, dan 240 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). 

Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah melalui proses administrasi dan hukum hingga ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area pembakaran KPPBC TMP C Entikong. 

Metode tersebut dipilih untuk memastikan barang-barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai tidak dapat digunakan kembali maupun beredar di masyarakat.

Bea Cukai Entikong Musnahkan 922 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 240 Ballpress Pakaian Bekas
Bea Cukai Entikong memusnahkan 922 ribu batang rokok ilegal, 240 ballpress pakaian bekas, dan 240 liter minuman beralkohol hasil penindakan di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kepala Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga integritas pengawasan di wilayah perbatasan serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi pesan tegas bahwa negara tidak memberikan ruang bagi praktik penyelundupan dan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasubsektor Entikong, IPDA Maralela Pandapotan Harahap, menegaskan pentingnya sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, TNI, dan instansi terkait dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal.

“Pemusnahan ini menunjukkan bahwa setiap barang hasil pelanggaran yang telah melalui proses hukum akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Kami mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam menjaga perbatasan negara dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap aktivitas penyelundupan. 

Karena itu, pengawasan berkelanjutan dan koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum.

Selain penindakan aparat, dukungan masyarakat juga dinilai berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan perbatasan.

Bea Cukai Entikong Musnahkan 922 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 240 Ballpress Pakaian Bekas
Bea Cukai Entikong memusnahkan 922 ribu batang rokok ilegal, 240 ballpress pakaian bekas, dan 240 liter minuman beralkohol hasil penindakan di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi kepentingan negara, menjaga iklim perdagangan yang sehat, serta mencegah kerugian negara akibat masuk dan beredarnya barang ilegal. 

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar, sekaligus menunjukkan sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

Selasa, 11 April 2023

Sadar Akan Larangan Jual Beli Pakaian Bekas, Pedagang Serahkan 18 Bal Secara Sukarela

Konferensi Pers penyerahan secara sukarela 18 bal pakaian bekas.
Bengkayang, Kalbar - Pendekatan humanis yang dilakukan Polres Bengkayang kepada masyarakat merupakan salah satu langkah efektif dalam mendisiplinkan masyarakat terutama mengenai Jual Beli Pakaian Bekas.

Seperti yang dilakukan beberapa masyarakat diberbagai Kecamatan di Kabupaten Bengkayang yang memiliki dan menguasai pakaian-pakaian bekas, dengan sukarela menyerahkan kepada pihak Kepolisian yang dalam hal ini Polres Bengkayang.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H, S.I.K., M.M., M.H. melalui Konferensi Pers yang digelar di Aula Tunggal Panauluan, Selasa (11/4/23) pagi. 

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas khususnya di Kabupaten Bengkayang dan berharap masyarakat maupun pedagang untuk sukarela menyerahkan pakaian bekas tersebut ke Pihak Kepolisian.

“Benar, beberapa masyarakat dan pedagang yang memiliki pakaian bekas atau thrifting telah menyerahkan dengan sukarela kepada kami, ada 18 karung pakaian yang diserahkan yang tersebar di beberapa Kecamatan di Bengkayang dan telah kami amankan yang kedepan akan dimusnahkan,” ujar Kapolres.

“Penyerahan ini merupakan hasil dari kerja keras kami dan stakeholder terkait dalam mensosialisasikan pelarangan aktivitas jual beli pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang,” tambah Kapolres.

Kapolres menjelaskan mengenai pelarangan jual beli atau impor pakaian bekas tersebut merupakan arahan Presiden Jokowi pada saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3/2023) yang mengecam aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar Negeri.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo dalam kunjungan kerja di Kalimantan Barat pada Minggu (19/3). Ia mengaku telah memerintahkan kepada seluruh Kapolda di Indonesia termasuk bea cukai untuk menertibkan impor pakaian bekas.

Oleh karena itu, Polres Bengkayang bersama stakeholder terkait akan selalu gencar dalam menertibkan maupun mensosialisasikan pelarangan aktivitas jual beli pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang. 

Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada para pedagang maupun masyarakat yang telah sukarela menyerahkan pakaian bekas dan berharap kepada pedagang dan masyarakat yang masih memiliki atau menguasai pakaian bekas untuk menyerahkan kepada Polres Bengkayang ataupun Polsek terdekat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pedagang dan masyarakat yang telah sukarela menyerahkan pakaian bekas ini, kami berharap yang masih memiliki pakaian bekas untuk menyerahkan kepada pihak Kepolisian. Hal ini guna mencegah penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri,” sampai Kapolres.

(Rinto Andreas/RH)