Berita BorneoTribun: Parindu hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Parindu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Parindu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 April 2026

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Sanggau Kalbar Dibekuk

Polisi ungkap kasus curas di Sanggau, pelaku ditangkap dalam 2 hari. Simak kronologi, barang bukti, dan pengembangan kasusnya di sini.
Polisi ungkap kasus curas di Sanggau, pelaku ditangkap dalam 2 hari. Simak kronologi, barang bukti, dan pengembangan kasusnya di sini.

SANGGAU – Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Tebedak Hilir, Desa Marita, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dengan nomor STPL.Aduan/05/III/2026/Polsek Parindu tertanggal 27 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 WIB. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai dan sejumlah barang berharga yang dibawa kabur pelaku setelah melakukan aksi kekerasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.

Tak butuh waktu lama, pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, petugas menerima informasi bahwa pelaku berinisial A (30) berada di sebuah rumah di Dusun Simpang Bungan, Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu.

Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tayan Hulu untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang tunai milik korban telah digunakan sebesar Rp400.000. Sementara itu, satu unit handphone milik korban dijual seharga Rp150.000 kepada seseorang yang tidak dikenal, dengan alasan barang tersebut ditemukan di jalan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam beserta STNK dan kunci, tas warna putih, kartu identitas milik korban, serta satu unit handphone merek Realme warna abu-abu.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menariknya, dari hasil pengembangan kasus, pelaku diduga juga terlibat dalam tindak pidana lain. Di antaranya kasus penggelapan di wilayah hukum Polres Landak serta dugaan percobaan pemerkosaan di wilayah hukum Polsek Batang Tarang. Kedua kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan. Ini juga hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya, Selasa (31/3).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

FAQ

1. Kapan kasus curas di Sanggau terjadi?
Kasus terjadi pada 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 WIB di wilayah Parindu.

2. Kapan pelaku berhasil ditangkap?
Pelaku ditangkap pada 29 Maret 2026, hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian.

3. Apa saja barang bukti yang diamankan?
Barang bukti meliputi sepeda motor Honda Revo, tas, kartu identitas korban, dan handphone Realme.

4. Apakah pelaku terlibat kasus lain?
Ya, pelaku diduga terlibat penggelapan di Landak dan percobaan pemerkosaan di Batang Tarang.

5. Apa imbauan dari pihak kepolisian?
Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan.

Penulis: Liber

Kamis, 17 September 2020

Polsek Parindu Amankan Seorang Pemuda Saat Akan Transaksi Narkoba

Unit Reskrim Polsek Parindu Polres Sanggau berhasil mengamankan satu orang pelaku saat akan transaksi sabu. (Foto: BT/LB)


BORNEOTRIBUN | PARINDU, SANGGAU - Unit Reskrim Polsek Parindu Polres Sanggau berhasil mengamankan satu orang pelaku saat akan transaksi sabu di simpang gang samping salon Paulina Jln. Merdeka, Dusun Gang Neriyong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Rabu (16/9/2020) sore.


Pemuda berinisial NE (23) warga Dusun Sungai Gambir Desa Pandu Raya Kecamatan Parindu diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.


Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok bekas Marlboro Filter Black warna hitam yang didalamnya terdapat satu kantong plastik bening berklip berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5, 63 gram, 1 (satu) unit handphone warna Biru merk Vivo beserta simcard Nomor 089529268747 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam KB 6984 DL Noka : MH1JBK117GK334097, Nosin : JBK1E1331834.


Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Parindu Iptu Sapja menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Parindu.


“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Parindu dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Junison Situmorang beserta 3 anggota Reskrim Polsek Parindu melakukan penyelidikan dan sekira jam 15.30 Wib. Tim memberhentikan satu unit sepeda motor Revo warna hitam yang diduga pengendaranya membawa narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek.


Saat petugas memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut, pengendaranya yang kemudian di ketahui NE melempar satu bungkusan warna hitam ke semak semak yang ada di tepi gang dengan tangan kirinya.


“Selanjutnya petugas memberhentikan dan menginterogasi, pelaku mengakui bahwa yang di buang tersebut adalah sabu yang disimpan dalam bungkusan bekas bungkus rokok Marlboro Filter Black, kemudian petugas melakukan pencarian bungkusan rokok yang berisi sabu tersebut secara bersama-sama pelaku,” katanya.


Setelah menemukan barang tersebut, Lanjut Iptu Sapja, Petugas memerintahkan agar bungkusan rokok tersebut di buka, kemudian pelaku membukanya dan betul dalam bungkusan rokok tersebut terdapat satu kantong plastik bening berklip yang berisi butiran kristal lebih separuh kantong plastik bening berklip, yang di duga Narkotika jenis sabu.


“Kemudian pelaku berinisial NE mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu miliknya yang hendak di jual di Entuma dengan cara mengecer atau mempaket paketkan dengan ukuran paket kecil dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),” ucap Kapolsek.


Selanjutnya petugas mengamankan satu unit sepeda motor yang di kendarainya, satu buah HP Vivo yang saat itu ada di kuasai oleh pelaku. Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Parindu langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Parindu guna pemeriksaan lebih lanjut. 


“Untuk perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tukas Kapolsek Parindu Iptu Sapja.


Penulis: Libertus 

Editor: Hermanto