Berita BorneoTribun: Pembunuhan Pemalang hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Pembunuhan Pemalang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembunuhan Pemalang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Agustus 2025

Dukun Palsu di Pemalang Racuni Pasutri Demi Rp 2 Juta, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

HUKUM - Polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial I, tersangka pembunuhan pasangan suami istri MR (37) dan NAT (34), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8), setelah korban ditemukan tewas di lokasi bekas pemecah batu Warungpring pada Minggu (10/8). Tersangka diketahui berpura-pura menjadi dukun pengganda uang yang menipu korban dengan ritual berujung maut.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, kasus ini bermula saat korban yang tengah kesulitan ekonomi meminta bantuan tersangka untuk menggandakan uang. Namun, setelah ritual tak kunjung menghasilkan apa-apa, korban menagih uang Rp 2 juta yang telah disetorkan. Tersangka pun beralasan ada ritual terakhir yang harus dijalani korban, yakni meminum kopi yang sudah dicampur racun.

Dukun Palsu di Pemalang Racuni Pasutri Demi Rp 2 Juta, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Dukun Palsu di Pemalang Racuni Pasutri Demi Rp 2 Juta, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan. (Ilustrasi oleh IA)

“Pelaku memberikan kopi yang sudah dicampur apotas, lalu menyuruh korban meminumnya di tempat sepi saat tengah malam,” ungkap Dwi, Kamis (21/8). Ia menambahkan, kopi beracun itu justru menjadi akhir tragis pasangan suami istri tersebut.

Fakta mengejutkan lain, tersangka ternyata merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah divonis 20 tahun penjara pada 2004 atas kasus pembunuhan dengan modus yang sama, sebelum akhirnya bebas pada 2019. Polisi kini juga tengah menyelidiki kemungkinan ada korban lain yang pernah ditipu atau dibunuh tersangka selama ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik dukun palsu yang kerap memanfaatkan kesulitan ekonomi warga.