Berita BorneoTribun: Pemkot Banjarmasin hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Pemkot Banjarmasin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemkot Banjarmasin. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 April 2026

Krisis TPS, Pemkot Banjarmasin Uji Coba Sistem Buang Sampah Bergiliran

Pemkot Banjarmasin siapkan skema buang sampah bergiliran untuk kurangi penumpukan di TPS. Muhammad Yamin HR dorong disiplin warga dan pengolahan sampah rumah tangga.
Pemkot Banjarmasin siapkan skema buang sampah bergiliran untuk kurangi penumpukan di TPS. Muhammad Yamin HR dorong disiplin warga dan pengolahan sampah rumah tangga.

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tengah menyusun skema baru dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan sistem pembuangan bergiliran antarwilayah. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk menekan penumpukan sampah di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menyampaikan bahwa pola baru tersebut akan mengatur jadwal pembuangan sampah secara bergiliran, sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah setiap hari seperti sebelumnya.

“Dengan pola ini, masyarakat tidak lagi membuang sampah setiap hari, melainkan mengikuti jadwal tertentu guna mengurangi penumpukan di TPS,” ujar Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Senin.

Penumpukan Sampah Dipicu Kurangnya Disiplin Warga

Menurut hasil monitoring yang dilakukan pemerintah kota di sejumlah TPS, masih ditemukan banyak sampah menumpuk akibat masyarakat yang membuang sampah di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Saat ini, aturan pembuangan sampah di Kota Banjarmasin telah diatur pada malam hingga pagi hari, yakni mulai pukul 20.00 Wita hingga 06.00 Wita. Membuang sampah di luar jam tersebut, terutama pada siang hari, dilarang dan dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa rendahnya kedisiplinan masyarakat menjadi faktor utama yang memicu penumpukan sampah. Kondisi ini bahkan kerap mengganggu aktivitas pengguna jalan dan menimbulkan masalah kebersihan lingkungan.

Muhammad Yamin HR menegaskan bahwa persoalan ini harus segera ditangani secara serius agar tidak semakin meluas.

Dampak Pembatasan Kuota Pembuangan Sampah

Selain faktor kedisiplinan masyarakat, persoalan sampah di Banjarmasin juga dipengaruhi oleh pembatasan kuota pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Banjarbakula di Kota Banjarbaru.

Sejak penutupan TPAS Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada Februari 2025, Kota Banjarmasin mengalami keterbatasan dalam pengelolaan sampah. Saat ini, pembuangan sampah hanya dapat dilakukan ke TPAS Banjarbakula dengan kuota yang terbatas.

“Persoalan sampah ini juga dipengaruhi oleh pengurangan kuota dari provinsi untuk membuang ke TPAS Banjarbakula. Kami terus berupaya mencari formulasi terbaik agar pengelolaan tetap berjalan,” ujar Yamin.

Kondisi tersebut sempat mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan status darurat sampah sebagai langkah respons cepat menghadapi keterbatasan fasilitas pengelolaan sampah.

Dorong Pengolahan Sampah dari Rumah Tangga

Selain menyusun skema pembuangan bergiliran, pemerintah kota juga mendorong masyarakat untuk mulai mengolah sampah dari sumbernya, yakni dari rumah tangga masing-masing.

Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka panjang yang tidak hanya mampu mengurangi volume sampah, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan akan melibatkan dinas terkait, camat, lurah, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di setiap TPS.

Di sisi lain, anggota DPRD Kota Banjarmasin juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya mengenai pengolahan sampah organik menjadi kompos sebagai alternatif pengurangan sampah rumah tangga.

“Yang pasti, kami berharap masyarakat bisa memahami kondisi saat ini dan mulai mengolah sampah dari rumah masing-masing. Ini menjadi kunci agar persoalan sampah dapat teratasi bersama,” ujar salah satu anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Tantangan Besar Menuju Kota Bersih

Pengelolaan sampah menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi Kota Banjarmasin dalam beberapa waktu terakhir. Dengan keterbatasan fasilitas dan meningkatnya volume sampah, diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.

Skema pembuangan sampah bergiliran diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, sekaligus mengurangi beban TPS yang selama ini mengalami penumpukan.

FAQ

Apa itu sistem buang sampah bergiliran di Banjarmasin?
Sistem ini adalah pengaturan jadwal pembuangan sampah berdasarkan wilayah tertentu, sehingga warga tidak membuang sampah setiap hari, melainkan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Jam berapa warga boleh membuang sampah di Banjarmasin?
Warga diperbolehkan membuang sampah mulai pukul 20.00 Wita hingga 06.00 Wita.

Apa sanksi jika membuang sampah di luar jadwal?
Warga yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga kurungan sesuai aturan yang berlaku.

Mengapa Banjarmasin mengalami darurat sampah?
Darurat sampah terjadi setelah TPAS Basirih ditutup sejak Februari 2025, sehingga pembuangan sampah dialihkan ke TPAS Banjarbakula dengan kuota terbatas.

Apa solusi jangka panjang untuk mengatasi sampah?
Pemerintah mendorong masyarakat mengolah sampah dari rumah, seperti membuat kompos, guna mengurangi volume sampah.

Pemkot Banjarmasin Siapkan Skema Investor Untuk Pembenahan Pasar Ujung Murung

Pemkot Banjarmasin menawarkan revitalisasi Pasar Ujung Murung kepada investor setelah kondisi bangunan dinilai memprihatinkan dan rawan ambruk.
Pemkot Banjarmasin menawarkan revitalisasi Pasar Ujung Murung kepada investor setelah kondisi bangunan dinilai memprihatinkan dan rawan ambruk.

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai membuka peluang kerja sama dengan investor untuk membenahi Pasar Ujung Murung, salah satu pusat perdagangan tekstil dan grosir pakaian yang sudah lama menjadi denyut ekonomi masyarakat.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin saat meninjau kondisi pasar yang berada di kawasan tengah kota dan di tepian Sungai Martapura, Senin.

Menurut Yamin, kondisi fisik pasar yang telah berdiri puluhan tahun itu kini sudah cukup memprihatinkan dan membutuhkan penanganan serius dalam waktu dekat.

“Kita lihat kondisinya memang sangat memprihatinkan. Insya Allah menindaklanjuti ini saya akan mengundang warga pasar untuk berdiskusi soal ini,” ujarnya.

Bangunan Tua Dinilai Rawan Dan Perlu Segera Dibenahi

Dari hasil peninjauan langsung di lapangan, sejumlah bangunan di Pasar Ujung Murung terlihat mengalami kerusakan akibat usia. Banyak struktur bangunan yang mulai lapuk dan tidak lagi layak digunakan dalam jangka panjang.

Situasi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, apalagi sebelumnya pernah terjadi insiden bangunan ambruk yang menyebabkan adanya korban tertimpa material.

Keberadaan pedagang dan aktivitas jual beli yang masih ramai membuat pembenahan pasar dinilai tidak bisa ditunda lebih lama.

Sebagai kota yang dikenal sebagai pusat perdagangan dan jasa, Banjarmasin membutuhkan infrastruktur pasar yang aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemkot Siapkan Skema Kerja Sama Dengan Investor

Dalam upaya mempercepat revitalisasi, Pemkot Banjarmasin mempertimbangkan kerja sama dengan pihak ketiga atau investor sebagai solusi yang dinilai paling realistis.

Menurut Yamin, pembenahan pasar dengan menggunakan anggaran daerah membutuhkan biaya yang sangat besar, sehingga kolaborasi dengan investor menjadi pilihan strategis. “Sebab jika menggunakan anggaran tentu tidak sedikit,” kata Yamin.

Skema kerja sama yang dirancang nantinya diharapkan mampu memberikan keuntungan bagi semua pihak, termasuk pemerintah, investor, dan para pedagang yang beraktivitas di pasar tersebut.

Pedagang Akan Dilibatkan Dalam Proses Diskusi

Pemkot Banjarmasin juga memastikan bahwa para pedagang akan dilibatkan dalam proses perencanaan revitalisasi. Hal ini penting agar kebutuhan pedagang tetap terakomodasi dalam konsep pembangunan baru.

Diskusi bersama warga pasar direncanakan menjadi langkah awal sebelum proses kerja sama resmi dijalankan.

Pendekatan ini dinilai penting agar revitalisasi tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha para pedagang yang telah lama beraktivitas di lokasi tersebut.

Revitalisasi Diharapkan Dongkrak Ekonomi Kota

Pembenahan Pasar Ujung Murung bukan hanya soal memperbaiki bangunan lama, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat ekonomi kota.

Sebagai salah satu pusat grosir pakaian di Banjarmasin, pasar ini memiliki peran penting dalam distribusi barang dan perputaran ekonomi lokal.

Dengan kondisi pasar yang lebih modern dan aman, diharapkan minat pembeli meningkat dan aktivitas perdagangan semakin berkembang.

Pemkot optimistis bahwa revitalisasi pasar akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya sektor perdagangan kecil dan menengah.

FAQ

Apa alasan Pasar Ujung Murung perlu dibenahi?

Karena kondisi bangunan sudah tua, banyak struktur yang lapuk, serta pernah terjadi insiden bangunan ambruk yang membahayakan pedagang dan pengunjung.

Mengapa Pemkot Banjarmasin melibatkan investor?

Karena biaya revitalisasi pasar cukup besar, sehingga kerja sama dengan investor dinilai sebagai solusi yang lebih cepat dan efisien.

Apakah pedagang akan dipindahkan saat revitalisasi?

Belum ada keputusan resmi, namun Pemkot memastikan pedagang akan dilibatkan dalam diskusi sebelum proyek berjalan.

Apa manfaat revitalisasi Pasar Ujung Murung bagi masyarakat?

Revitalisasi diharapkan menciptakan pasar yang lebih aman, nyaman, dan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Kapan revitalisasi pasar akan dimulai?

Saat ini masih dalam tahap penjajakan kerja sama dengan investor dan diskusi dengan pedagang.

DPRD Dan Pemkot Banjarmasin Sepakat Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Asap Rokok

DPRD dan Pemkot Banjarmasin sepakat memperkuat aturan Kawasan Tanpa Asap Rokok melalui revisi Perda lama guna melindungi kesehatan masyarakat. (Gambar ilustrasi)
DPRD dan Pemkot Banjarmasin sepakat memperkuat aturan Kawasan Tanpa Asap Rokok melalui revisi Perda lama guna melindungi kesehatan masyarakat. (Gambar ilustrasi)

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama pemerintah kota setempat sepakat memperkuat aturan kawasan tanpa asap rokok melalui revisi peraturan daerah (Perda) lama. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari menyampaikan bahwa revisi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi kebutuhan mendesak karena implementasi aturan sebelumnya dinilai belum maksimal.

Menurut Mathari, salah satu kelemahan Perda lama adalah belum secara tegas mengatur soal asap rokok dalam implementasinya di lapangan.

“Kenapa harus kita revisi Perda ini, memang ada peraturan tapi belum maksimal dilaksanakan, kalimatnya tidak tertera asap rokok,” ujarnya di Banjarmasin, Senin.

Penguatan Aturan Di Lapangan

Mathari menjelaskan, rancangan peraturan daerah (Raperda) yang baru akan memperkuat aturan secara konkret, termasuk kemungkinan kewajiban menyediakan ruang khusus bagi perokok di area publik.

Langkah tersebut dinilai sebagai solusi realistis karena tidak semua aktivitas merokok dapat dilarang sepenuhnya di masyarakat. Namun, pembatasan ruang dianggap mampu meminimalkan dampak negatif asap rokok terhadap masyarakat non-perokok.

“Nanti misalnya harus ada ruang khusus bagi penghisap rokok di setiap tempat publik, ini yang betul-betul bisa diatur,” paparnya.

Ia menambahkan, pengajuan Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok telah disepakati dalam rapat paripurna bersama pemerintah kota.

Pemkot Tekankan Perlindungan Kesehatan

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, yang turut menghadiri rapat paripurna tersebut, menegaskan pentingnya regulasi kawasan tanpa asap rokok sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

Menurutnya, kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin melalui kebijakan yang tepat dan terukur.

“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan kawasan tanpa asap rokok guna melindungi masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif, khususnya kelompok rentan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengendalian Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif.

Lokasi Kawasan Tanpa Rokok Bisa Bertambah

Dalam aturan sebelumnya, kawasan tanpa rokok mencakup sejumlah lokasi penting seperti:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan

  • Tempat proses belajar mengajar

  • Area bermain anak

  • Tempat ibadah

  • Angkutan umum

  • Tempat kerja

  • Tempat umum tertentu

Ke depan, daftar lokasi tersebut berpotensi bertambah seiring pembahasan lanjutan Raperda di DPRD.

Pemerintah kota juga menilai sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dari penerapan aturan ini agar seluruh pihak dapat memahami serta mematuhi kebijakan yang ditetapkan.

Upaya Ciptakan Lingkungan Lebih Sehat

Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Dengan aturan yang lebih tegas dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan masyarakat bisa merasakan manfaat lingkungan yang lebih sehat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Selain itu, penguatan regulasi ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program kesehatan nasional yang menekankan pentingnya pengendalian produk tembakau.

Experience:
Artikel disusun berdasarkan pernyataan resmi pejabat daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin.

Expertise:
Mengacu pada regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengendalian produk tembakau.

Authoritativeness:
Memuat pernyataan langsung dari Wakil Ketua DPRD dan Wakil Wali Kota sebagai sumber resmi.

Trustworthiness:
Informasi disajikan objektif, faktual, dan sesuai konteks kebijakan publik tanpa opini pribadi.

FAQ

Apa itu Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?

Kawasan Tanpa Rokok adalah area tertentu yang dilarang untuk kegiatan merokok guna melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Kenapa Perda Kawasan Tanpa Rokok di Banjarmasin perlu direvisi?

Karena aturan lama dinilai belum maksimal diterapkan dan belum mengatur secara tegas terkait asap rokok di ruang publik.

Apakah perokok akan dilarang total?

Tidak. Raperda baru justru mengatur penyediaan ruang khusus bagi perokok agar aktivitas merokok tidak mengganggu masyarakat lain.

Lokasi mana saja yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok?

Antara lain fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta ruang publik lainnya.

Kapan aturan baru ini mulai berlaku?

Saat ini masih dalam tahap pembahasan Raperda di DPRD sebelum disahkan menjadi Perda.

Wali Kota Muhammad Yamin Siapkan Langkah Terpadu Atasi Banjir Banjarmasin

Pemkot Banjarmasin bersama Wali Kota Muhammad Yamin membahas solusi terpadu atasi banjir dan banjir rob usai somasi warga di sejumlah wilayah rawan.
Pemkot Banjarmasin bersama Wali Kota Muhammad Yamin membahas solusi terpadu atasi banjir dan banjir rob usai somasi warga di sejumlah wilayah rawan.

BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai memperdalam pembahasan terkait tata kelola limpahan air sebagai langkah strategis mengatasi banjir dan banjir rob yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah kota.

Langkah ini dilakukan setelah muncul notifikasi somasi warga atau Citizen Lawsuit Notice yang menyoroti persoalan banjir yang belum terselesaikan secara optimal.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah diminta menyiapkan data serta langkah teknis sesuai kewenangan masing-masing. Pendekatan berbasis data ini diharapkan mampu membuat penanganan banjir berjalan lebih terpadu dan menyasar titik-titik rawan secara langsung.

“Pendalaman tata kelola limpahan air ini penting agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai kondisi riil masyarakat,” ujar Yamin di Banjarmasin, Sabtu.

Pendekatan Terpadu Berbasis Data Jadi Kunci

Menurut Yamin, pembahasan lintas perangkat daerah menjadi bagian dari upaya percepatan penyusunan kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi lapangan, terutama dalam mengurangi genangan air serta risiko banjir rob.

Sejumlah wilayah yang selama ini menjadi langganan banjir kembali menjadi perhatian serius pemerintah kota. Salah satu di antaranya adalah kawasan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Wilayah ini dinilai memiliki tantangan besar dalam hal aliran air, sedimentasi, serta kondisi drainase yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.

Pendekatan terpadu dinilai penting karena permasalahan banjir tidak hanya terkait drainase, tetapi juga berkaitan dengan tata ruang, pengelolaan sungai, hingga aktivitas masyarakat di sekitar kawasan rawan.

Pemurus Dalam Jadi Fokus Normalisasi Sungai

Dalam beberapa hari terakhir, Wali Kota Muhammad Yamin turut melakukan kegiatan kerja bakti lingkungan atau korve bersama warga dan tokoh masyarakat di wilayah yang berdekatan dengan Kompleks TNI Angkatan Darat.

Dari hasil pantauan langsung di lapangan, Yamin menilai normalisasi sungai di kawasan tersebut menjadi kebutuhan mendesak.

“Di situ harus dinormalisasi dan dibersihkan ya, karena memang ini jadi pusat perhatian kita sering terjadi banjir,” ujarnya.

Normalisasi sungai tidak hanya bertujuan memperlancar aliran air, tetapi juga mengurangi sedimentasi yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya genangan saat curah hujan tinggi.

Potensi Ekonomi Lokal Ikut Jadi Pertimbangan

Selain fokus pada penanganan banjir, Pemkot Banjarmasin juga melihat adanya potensi pengembangan ekonomi lokal di kawasan rawan banjir.

Menurut Yamin, wilayah Pemurus Dalam memiliki peluang cukup besar untuk pengembangan sektor perkebunan dan perikanan warga apabila dikelola secara kolektif.

Ke depan, pemerintah merencanakan penataan lahan agar lebih produktif, tertata rapi, serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang, bukan hanya mengurangi risiko banjir, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan warga.

Korve Lingkungan Diminta Berjalan Konsisten

Wali Kota Banjarmasin juga menegaskan pentingnya menjaga konsistensi kegiatan kerja bakti lingkungan sebagai bagian dari budaya bersama dalam menjaga kebersihan sungai dan drainase.

Menurutnya, upaya penanganan banjir tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat hingga tingkat kelurahan.

“Jadi saya kira potensi-potensi pengembangan itu perlu dipikirkan ke depan, camat dan lurah bisa dikoordinasikan,” kata Yamin.

Koordinasi lintas wilayah dinilai menjadi faktor penting agar setiap langkah yang diambil tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi satu sistem penanganan yang saling terhubung.

Somasi Warga Jadi Alarm Percepatan Kebijakan

Munculnya somasi warga dinilai menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk mempercepat penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan terukur.

Dalam konteks tata kelola perkotaan modern, pendekatan berbasis data dan partisipasi masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan solusi yang berkelanjutan.

Pengamat tata kota menilai, langkah responsif pemerintah terhadap aspirasi warga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

FAQ

1. Mengapa Banjarmasin Sering Mengalami Banjir?
Karena kondisi geografis yang didominasi sungai, drainase terbatas, sedimentasi sungai, serta pengaruh pasang air laut yang memicu banjir rob.

2. Apa Itu Citizen Lawsuit Notice atau Somasi Warga?
Citizen Lawsuit Notice adalah bentuk pemberitahuan resmi dari warga kepada pemerintah terkait tuntutan atau keluhan atas layanan publik, termasuk penanganan banjir.

3. Wilayah Mana Yang Paling Rawan Banjir Di Banjarmasin?
Salah satu wilayah yang sering disebut rawan banjir adalah kawasan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.

4. Apa Solusi Yang Disiapkan Pemkot Banjarmasin?
Solusi utama meliputi normalisasi sungai, penataan lahan, peningkatan drainase, serta penguatan koordinasi antar perangkat daerah.

5. Apakah Masyarakat Juga Punya Peran Dalam Mengatasi Banjir?
Ya. Masyarakat berperan menjaga kebersihan sungai, mengikuti kegiatan korve, serta tidak membuang sampah sembarangan.

WFH Jumat Berlaku Di Banjarmasin, Pejabat Tetap Wajib Masuk Kantor

Pemkot Banjarmasin mulai terapkan WFH setiap Jumat bagi ASN sebagai langkah efisiensi energi. Kebijakan ini tetap menjaga layanan publik tetap berjalan normal.
Pemkot Banjarmasin mulai terapkan WFH setiap Jumat bagi ASN sebagai langkah efisiensi energi. Kebijakan ini tetap menjaga layanan publik tetap berjalan normal.

BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat terkait upaya efisiensi energi di lingkungan pemerintahan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Dolly Sahbana, menyampaikan bahwa penerapan WFH tersebut telah dimulai sejak Jumat sebelumnya.

“Bahkan kita sudah mulai Jumat kemarin,” ujar Dolly saat memberikan keterangan di Banjarmasin, Sabtu (11/4).

Menurutnya, kebijakan WFH setiap Jumat akan diperkuat melalui payung hukum berupa Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Teknis WFH Sudah Disiapkan di Tingkat SKPD

Dolly menjelaskan, seluruh aspek teknis pelaksanaan WFH telah dipersiapkan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sistem pendukung seperti absensi digital, pemantauan kinerja, hingga evaluasi pegawai telah disusun agar pelaksanaan berjalan optimal.

“Saat ini SE tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Dipastikan seluruh aspek teknis sudah dipersiapkan di tingkat SKPD,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan WFH tidak hanya sekadar bekerja dari rumah, tetapi juga tetap mengedepankan pengawasan serta evaluasi berkala terhadap kinerja ASN.

“Jadi tinggal pelaksanaan saja, termasuk pengawasan dan evaluasinya,” lanjutnya.

Fokus Pada Efisiensi Energi Tanpa Ganggu Layanan

Kebijakan WFH setiap Jumat ini diharapkan mampu mendorong efisiensi penggunaan energi di lingkungan pemerintahan, khususnya dalam penggunaan listrik dan fasilitas kantor.

Namun demikian, Pemkot Banjarmasin memastikan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Dengan sistem pengaturan yang matang, produktivitas ASN diharapkan tetap terjaga meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Tidak Semua ASN Bisa WFH

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menegaskan bahwa kebijakan WFH memiliki batasan ketat.

Menurutnya, ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa.

Pejabat struktural seperti eselon II, eselon III, serta pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF) juga tetap menjalankan tugas dari kantor setiap Jumat.

“WFH hanya berlaku untuk staf yang tidak bersinggungan dengan pelayanan publik. Untuk pejabat eselon II, III, JPT, dan JF tetap masuk seperti hari kerja normal,” jelas Eka.

Dengan aturan tersebut, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.

Langkah Adaptasi Menuju Sistem Kerja Modern

Pengamat kebijakan publik menilai penerapan WFH secara berkala merupakan bagian dari adaptasi menuju sistem kerja modern di sektor pemerintahan.

Selain meningkatkan efisiensi energi, pola kerja hybrid juga dinilai mampu meningkatkan fleksibilitas kerja serta mendorong penggunaan teknologi digital dalam birokrasi.

Pemkot Banjarmasin sendiri memastikan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas serta dampaknya terhadap kinerja ASN dan kualitas layanan publik.

FAQ

Apakah semua ASN di Banjarmasin menjalani WFH setiap Jumat?

Tidak. WFH hanya berlaku bagi staf yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

Siapa saja ASN yang tetap wajib masuk kantor setiap Jumat?

Pejabat eselon II, eselon III, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), dan Jabatan Fungsional (JF) tetap bekerja dari kantor.

Kapan kebijakan WFH ini mulai diterapkan?

WFH setiap Jumat telah mulai diberlakukan sejak Jumat sebelumnya, sebelum Surat Edaran resmi diterbitkan.

Apa tujuan utama penerapan WFH setiap Jumat?

Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi energi tanpa mengurangi produktivitas ASN dan kualitas layanan publik.

Bagaimana pengawasan kinerja ASN saat WFH?

Pengawasan dilakukan melalui absensi digital, sistem pengukuran kinerja, dan evaluasi berkala dari masing-masing SKPD.

Selasa, 07 April 2026

Pilot Project Nasional, DPRD Banjarmasin Dukung Waste To Energy Tiga Wilayah

Harry Wijaya mendukung program sampah jadi listrik di Banjarmasin bersama Banjar dan Barito Kuala sebagai solusi darurat sampah dan pilot project nasional waste to energy. (Gambar ilustrasi)
Harry Wijaya mendukung program sampah jadi listrik di Banjarmasin bersama Banjar dan Barito Kuala sebagai solusi darurat sampah dan pilot project nasional waste to energy. (Gambar ilustrasi)

BANJARMASIN — Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, menyatakan dukungan penuh terhadap program pengolahan sampah menjadi energi listrik yang mulai dirintis Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama dua daerah tetangga, yakni Kabupaten Banjar dan Barito Kuala.

Program ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab persoalan darurat sampah yang saat ini dihadapi Kota Banjarmasin, sekaligus mendukung program nasional transformasi sampah menjadi energi listrik atau waste to energy.

Sinergi Tiga Daerah Jadi Kunci Sukses Program

Harry Wijaya menyambut positif pertemuan tiga kepala daerah yang bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mewujudkan program pengolahan sampah menjadi energi listrik.

“Kami menyambut baik pertemuan tiga kepala daerah untuk koordinasi dan sinergi mewujudkan bersama program dari pemerintah pusat tersebut,” ujar Harry di Banjarmasin, Senin.

Ia menjelaskan, Kota Banjarmasin bersama Kabupaten Banjar dan Barito Kuala telah ditetapkan sebagai salah satu lokasi pilot project nasional untuk program waste to energy.

Program tersebut digagas oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebagai bagian dari upaya nasional dalam menangani persoalan sampah secara berkelanjutan.

Volume Sampah Capai Ratusan Ton per Hari

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, produksi sampah di wilayah tersebut mencapai lebih dari 400 ton per hari. Jika digabung dengan dua daerah tetangga, total timbulan sampah diperkirakan mendekati 678 ton per hari.

Jumlah tersebut dinilai sangat potensial untuk diolah menggunakan teknologi modern sehingga menghasilkan energi listrik.

“Kalau bisa dimanfaatkan menjadi tenaga listrik dengan teknologi saat ini, tentu ini luar biasa dan bisa menjadi solusi penanganan darurat sampah di Kota Banjarmasin,” jelas Harry.

Ia menilai, program ini tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga berpotensi menghadirkan sumber energi alternatif yang ramah lingkungan.

TPAS Basirih Ditutup, Perlu Inovasi Baru

Saat ini, Pemkot Banjarmasin tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah, terutama setelah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih ditutup.

Penutupan TPAS tersebut membuat pemerintah daerah harus mencari solusi inovatif dan berkelanjutan untuk mengatasi krisis pengelolaan sampah.

Menurut Harry, program pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan salah satu inovasi penting, meskipun pelaksanaannya membutuhkan kesiapan lahan dan biaya yang tidak sedikit.

“Program ini salah satu inovasinya. Memang tidak mudah mewujudkannya, karena perlu tempat representatif dan biaya cukup besar. Tapi kalau tiga daerah komitmen bersatu, tentu bisa lebih cepat terwujud,” tambahnya.

Pemkot Banjarmasin Siap Jadi Percontohan Nasional

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, sebelumnya menyampaikan kesiapan pemerintah kota untuk menjadi daerah percontohan dalam program nasional pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas daerah, mengingat masing-masing wilayah memiliki karakteristik dan dinamika pengelolaan sampah yang berbeda.

Langkah ini dinilai sebagai strategi taktis untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.

Empat Opsi Lokasi Disiapkan

Dalam upaya mendukung implementasi proyek ini, pemerintah daerah telah mengusulkan empat opsi lokasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai lokasi pengolahan sampah terpadu.

Empat lokasi tersebut meliputi:

  • TPAS Tabing Rimbah, Kabupaten Barito Kuala

  • TPAS Basirih, Kota Banjarmasin

  • Sekitar Terminal Gambut Barakat (TGB), Kabupaten Banjar

  • Belakang RSJ Sambang Lihum, Kabupaten Banjar

Seluruh lokasi tersebut nantinya akan melalui tahap kajian teknis oleh tim kementerian sebelum dipilih lokasi paling layak untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Solusi Jangka Panjang untuk Lingkungan

Pengolahan sampah menjadi energi listrik dinilai sebagai solusi jangka panjang yang mampu mengurangi beban tempat pembuangan akhir sekaligus mendukung ketahanan energi daerah.

Selain itu, pendekatan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam meningkatkan pengelolaan lingkungan secara modern dan berkelanjutan.

Dengan dukungan dari DPRD, pemerintah daerah, dan kementerian terkait, program ini diharapkan dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

FAQ

1. Apa itu program waste to energy?
Program waste to energy adalah teknologi pengolahan sampah yang mengubah sampah menjadi energi listrik atau energi lain yang bermanfaat.

2. Mengapa Banjarmasin dipilih sebagai pilot project?
Karena volume sampah di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya cukup besar sehingga dinilai potensial untuk pengembangan teknologi pengolahan sampah modern.

3. Berapa jumlah sampah di Banjarmasin setiap hari?
Produksi sampah di Kota Banjarmasin mencapai lebih dari 400 ton per hari, sedangkan total tiga daerah mendekati 678 ton per hari.

4. Di mana lokasi rencana pengolahan sampah?
Ada empat opsi lokasi, yakni TPAS Tabing Rimbah, TPAS Basirih, sekitar Terminal Gambut Barakat, dan belakang RSJ Sambang Lihum.

5. Apa manfaat pengolahan sampah menjadi listrik?
Selain mengurangi volume sampah, program ini dapat menghasilkan energi listrik dan membantu mengatasi krisis lingkungan.

Minggu, 29 Maret 2026

Yamin HR Targetkan Kopdes Merah Putih Hadir Di 52 Kelurahan Banjarmasin

Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR pantau pembangunan Kopdes Merah Putih bersama Dandim, dorong ekonomi warga dan targetkan hadir di 52 kelurahan.
Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR pantau pembangunan Kopdes Merah Putih bersama Dandim, dorong ekonomi warga dan targetkan hadir di 52 kelurahan.

Banjarmasin -- Pemerintah Kota Banjarmasin terus mempercepat pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan. Salah satu langkah nyatanya terlihat saat Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, bersama Dandim 1007/Banjarmasin, Letkol Czi Slamet Riyadi, turun langsung memantau progres pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di sejumlah wilayah.

“Ada dua Kopdes yang kita pantau pembangunannya, yakni di Kelurahan Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan, dan Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Timur,” ujar Yamin, Jumat.

Dari hasil peninjauan di lapangan, pembangunan fisik Kopdes Merah Putih sudah menunjukkan perkembangan signifikan. Struktur tiang-tiang beton bahkan mulai berdiri, menandakan proyek berjalan sesuai rencana.

Yamin menegaskan, pembangunan ini merupakan bentuk kolaborasi strategis antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan TNI dalam memperkuat fondasi ekonomi masyarakat.

Kolaborasi Pemkot Dan TNI Untuk Ekonomi Kerakyatan

Menurut Yamin, kehadiran Kopdes Merah Putih bukan sekadar proyek pembangunan fisik, tetapi menjadi bagian penting dalam mendorong pemerataan ekonomi.

“Sejalan dengan arahan pusat, Kopdes Merah Putih kita siapkan sebagai motor penggerak ekonomi warga dan pelaku usaha. Kita ingin manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar proses pembangunan tetap menjaga kualitas, meski dikejar target waktu. Tujuannya agar bangunan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Tidak Hanya Simpan Pinjam, Jadi Pusat Distribusi Murah

Ke depan, Kopdes Merah Putih di Banjarmasin dirancang memiliki fungsi lebih luas. Tidak hanya sebagai unit simpan pinjam, koperasi ini juga akan menjadi pusat distribusi bahan pokok murah.

Selain itu, Kopdes juga akan menjadi wadah pemasaran produk unggulan warga lokal, sehingga pelaku UMKM bisa berkembang lebih cepat.

Target 52 Kelurahan, Dukung Indonesia Emas 2045

Pemkot Banjarmasin menargetkan pembangunan Kopdes Merah Putih tersebar merata di 52 kelurahan. Program ini selaras dengan visi besar pemerintah pusat dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Koperasi adalah instrumen penting pemberdayaan masyarakat. Di sinilah warga menjadi pelaku utama ekonomi,” tegas Yamin.

Program ini juga mendukung visi pembangunan daerah menuju Banjarmasin Maju Sejahtera, sekaligus memperkuat ekonomi dari level paling bawah, yakni desa dan kelurahan.

FAQ

1. Apa itu Kopdes Merah Putih?
Kopdes Merah Putih adalah koperasi desa/kelurahan yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat melalui simpan pinjam, distribusi bahan pokok, dan pemasaran produk lokal.

2. Di mana saja pembangunan Kopdes yang dipantau?
Saat ini dipantau di Kelurahan Tanjung Pagar (Banjarmasin Selatan) dan Pemurus Luar (Banjarmasin Timur).

3. Apa tujuan utama program ini?
Untuk pemerataan ekonomi masyarakat dan memperkuat pelaku usaha kecil di tingkat lokal.

4. Berapa target Kopdes di Banjarmasin?
Pemkot menargetkan pembangunan Kopdes Merah Putih di 52 kelurahan.

5. Siapa saja yang terlibat dalam program ini?
Program ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan TNI.

Minggu, 08 Maret 2026

Jelang Lebaran 1447 H, Pemkot Banjarmasin Siapkan Posko Aduan THR Pekerja

Pemkot Banjarmasin membuka posko pengaduan THR bagi pekerja menjelang Idul Fitri 1447 H. Posko ini membantu mediasi pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR.
Pemkot Banjarmasin membuka posko pengaduan THR bagi pekerja menjelang Idul Fitri 1447 H. Posko ini membantu mediasi pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR.

BANJARMASIN -- Pemerintah Kota Banjarmasin membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Posko ini disediakan untuk menampung laporan pekerja yang mengalami kendala terkait pencairan THR oleh perusahaan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Isa Ansari, menyampaikan bahwa posko pengaduan tersebut dibuka hingga H+7 Lebaran. Layanan ini diharapkan dapat membantu pekerja maupun perusahaan menyelesaikan persoalan terkait kewajiban pembayaran THR.

Posko pengaduan THR telah mulai beroperasi sejak 2 Maret 2026. Lokasinya berada di kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.

“Kami persilakan para pekerja atau buruh yang ingin menyampaikan aduan terkait THR,” ujar Isa Ansari di Banjarmasin, Sabtu.

Posko Pengaduan untuk Mediasi Pekerja dan Perusahaan

Isa menjelaskan bahwa posko tersebut menjadi wadah bagi pekerja maupun perusahaan yang mengalami kendala dalam proses pencairan THR.

Apabila terdapat laporan dari pekerja, pihak dinas siap memanggil perusahaan terkait untuk melakukan diskusi dan mediasi. Tujuannya adalah mencari solusi bersama sehingga tercapai kesepakatan antara kedua pihak.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan konflik ketenagakerjaan serta memastikan hak pekerja tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Mengacu Aturan Kementerian Ketenagakerjaan

Pembukaan posko pengaduan THR ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan Penerima THR bagi Pekerja

THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan status tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Pemerintah Kota Banjarmasin juga telah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut dan menindaklanjutinya dengan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah kota.

Isa Ansari berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut sehingga tidak muncul permasalahan terkait pembayaran THR.

Harapan Pemkot Banjarmasin Menjelang Lebaran

Pemerintah Kota Banjarmasin berharap kewajiban pembayaran THR dapat dipenuhi tepat waktu oleh seluruh perusahaan.

Dengan demikian, para pekerja dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan merayakan Lebaran bersama keluarga tanpa kendala terkait hak ketenagakerjaan.

“Moga tidak ada masalah terkait THR di kota kita tahun ini, hingga semua dapat berlebaran dengan bahagia bersama keluarga tercinta,” ujar Isa Ansari.

Senin, 23 Februari 2026

Ratusan Aset Banjarmasin Dijual Ini Rinciannya

Pemkot Banjarmasin Lelang 112 Aset Daerah, Targetkan PAD Capai Rp2 Miliar
Pemkot Banjarmasin melelang 112 aset daerah termasuk mobil dan motor dinas pada 23 dan 25 Februari 2026. Nilai lelang diperkirakan Rp1–2 miliar dan seluruh hasil masuk ke PAD Kota Banjarmasin.

Pemkot Banjarmasin Lelang 112 Aset Daerah, Targetkan PAD Capai Rp2 Miliar

BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi melelang 112 aset daerah pada 23 dan 25 Februari 2026. Lelang yang dikelola melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) ini mencakup puluhan sepeda motor, mobil dinas, serta bongkaran bangunan. Seluruh hasil penjualan akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui tahapan administratif dan teknis sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari usulan Kartu Inventaris Barang (KIB), pemeriksaan fisik kendaraan oleh Dinas Perhubungan, pengecekan bongkaran bangunan oleh Dinas PUPR, hingga rapat tim dan persetujuan kepala daerah.

Setelah itu, dilakukan penilaian aset untuk menentukan nilai limit sebelum diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna verifikasi data. Penetapan jadwal lelang dilakukan oleh KPKNL, dilanjutkan publikasi resmi sebelum pelaksanaan.

Lelang Dibagi Dua Tahap

Karena jumlah aset yang cukup banyak dan dikelompokkan berdasarkan jenisnya, lelang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama digelar pada 23 Februari 2026 dan tahap kedua pada 25 Februari 2026.

Langkah ini diambil agar proses berjalan tertib, transparan, dan memberi kesempatan luas bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang.

Potensi Pendapatan Hingga Rp2 Miliar

Berdasarkan rekapitulasi sementara, nilai total lelang diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Dana tersebut akan menjadi tambahan PAD yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banjarmasin.

Adapun kendaraan yang dilelang tersebar di beberapa lokasi penyimpanan, yakni:

  • 40 unit berada di gudang aset

  • 13 unit dititipkan di kawasan Lingkar Selatan

  • 59 unit berada di SKPD terkait

Kendaraan Dinas Pejabat Segera Menyusul

Selain 112 aset yang sedang dilelang, BPKPAD juga memproses penghapusan kendaraan dinas pejabat. Saat ini, sebanyak 37 unit kendaraan roda empat telah melalui pemeriksaan fisik.

Mayoritas kendaraan tersebut berusia di atas 10 tahun dengan kondisi rata-rata sekitar 70 persen. Biaya pemeliharaan yang tinggi menjadi salah satu pertimbangan utama untuk penghapusan dan pelelangan.

Tim penghapusan akan melakukan kajian lanjutan sebelum kendaraan tersebut resmi diusulkan untuk dilelang.

Komitmen Transparansi dan Optimalisasi Aset

Melalui lelang ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap pengelolaan aset daerah menjadi lebih optimal, transparan, dan akuntabel. Selain itu, langkah ini juga menjadi strategi konkret dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, daftar lengkap aset dapat diakses melalui portal resmi Lelang Indonesia di lelang.go.id. Proses lelang dilakukan secara terbuka sehingga siapa pun memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.

FAQ Seputar Lelang Aset Pemkot Banjarmasin

1. Berapa jumlah aset yang dilelang?
Sebanyak 112 aset daerah, termasuk sepeda motor, mobil, dan bongkaran bangunan.

2. Kapan lelang dilaksanakan?
Tahap pertama pada 23 Februari 2026 dan tahap kedua pada 25 Februari 2026.

3. Berapa potensi pendapatan dari lelang ini?
Diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

4. Apakah kendaraan dinas pejabat ikut dilelang?
Sebagian masih dalam proses kajian, sebanyak 37 unit telah dicek fisik.

5. Di mana masyarakat bisa ikut lelang?
Melalui portal resmi Lelang Indonesia di lelang.go.id.