Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Penangkapan Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penangkapan Narkoba. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juni 2026

Pria 38 Tahun Diciduk Polisi di Kembayan Terkait Narkotika Jenis Sabu

Polsek Kembayan tangkap pria diduga pengedar sabu di Sanggau. Polisi sita 1,36 gram sabu, ponsel, motor, dan uang tunai dari lokasi kejadian.
Polsek Kembayan tangkap pria diduga pengedar sabu di Sanggau. Polisi sita 1,36 gram sabu, ponsel, motor, dan uang tunai dari lokasi kejadian.

SANGGAU - Polsek Kembayan mengamankan seorang pria berinisial AS (38) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Jumat (19/6/2026) malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Purwodadi, Desa Tunggal Bhakti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tindak Polsek Kembayan melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.

Operasi dipimpin Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan bersama Kanit Reskrim dan personel lainnya. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan AS yang merupakan warga Dusun Beringin, Desa Bereng Bekawat.

Saat penggeledahan sekitar pukul 20.20 WIB, petugas menemukan sebuah kotak permen bertuliskan “Eclipse” yang sempat dibuang tersangka ke bawah kursi. Di dalamnya terdapat dua paket sabu dalam plastik klip, masing-masing berukuran kecil dan sedang, dibungkus tisu putih, serta satu bundel plastik klip.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp100 ribu, satu ponsel Xiaomi Redmi Note 14 5G, satu sepeda motor Yamaha Mio M3, serta STNK kendaraan. Total berat bruto barang bukti sabu tercatat 1,36 gram.

Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan menyebut pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas informasi masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Saat ini AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembayan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Selama proses penindakan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.

Senin, 27 April 2026

Polisi Ketapang Bongkar Rantai Peredaran Sabu, 103 Gram Disita

Polisi Ketapang mengungkap jaringan sabu di Delta Pawan. Tiga pelaku ditangkap dan 103 gram sabu diamankan, sementara satu tersangka masih buron. (Gambar ilustrasi)
Polisi Ketapang mengungkap jaringan sabu di Delta Pawan. Tiga pelaku ditangkap dan 103 gram sabu diamankan, sementara satu tersangka masih buron. (Gambar ilustrasi)

KETAPANG - Aparat kepolisian di Kabupaten Ketapang terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah perkotaan. Hasilnya, serangkaian penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Delta Pawan.

Tim gabungan dari Polsek Delta Pawan dan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan sejumlah warga setempat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria berinisial A (30), I (31), dan YA (31) diamankan secara bertahap di lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Merak, Kelurahan Sampit.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap A di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 0,51 gram bruto.

Hasil pemeriksaan terhadap A mengarah pada pengembangan kasus. A mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari I yang berada di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.

Petugas segera bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap I di sebuah kamar kos. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kembali dilakukan setelah pemeriksaan terhadap I. Dari hasil interogasi, sabu yang dimiliki I disebut berasal dari YA yang saat itu berada di salah satu penginapan di wilayah Delta Pawan.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan YA. Dari keterangan YA, jaringan peredaran narkotika tersebut diketahui berawal dari seorang pria berinisial HAP.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah HAP yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total 103,69 gram bruto serta satu butir pil ekstasi berwarna kuning.

Namun, HAP tidak berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan. Identitas HAP telah dikantongi aparat dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

AKP I Dewa Made Surita menegaskan bahwa proses pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di wilayah Kabupaten Ketapang.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Kamis, 26 Februari 2026

Pria di Ngabang Tak Berkutik Saat Sabu Diamankan Polres Landak, Sabu dan Timbangan Digital Disita

Satresnarkoba Polres Landak amankan pria terduga pemilik sabu di Ngabang. Barang bukti sabu, timbangan digital, dan handphone disita, proses hukum berlanjut.
Satresnarkoba Polres Landak amankan pria terduga pemilik sabu di Ngabang. Barang bukti sabu, timbangan digital, dan handphone disita, proses hukum berlanjut.

NGABANG -- Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Landak. Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, seorang pria berinisial H diamankan di Dusun Raiy, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran laporan.

Setelah mengantongi cukup bukti awal, petugas bergerak cepat menuju sebuah rumah milik warga berinisial MDA di Dusun Raiy. Di lokasi itulah, pria berinisial H berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Barang Bukti Sabu, Timbangan Digital, dan Handphone

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal diduga sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Realme warna hitam lengkap dengan kartu SIM serta satu unit timbangan digital bertuliskan Camry.

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa terduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga terlibat dalam aktivitas peredaran. Namun demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran dan jaringan yang mungkin terlibat.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Landak Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Landak Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel TK, S.I.P menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.

Ia menyampaikan apresiasi atas keberanian warga dalam melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Pihaknya juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Landak.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Warga Ngabang Merasa Lebih Tenang

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku lega atas pengungkapan tersebut. Ia berharap tindakan cepat aparat kepolisian dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan lingkungan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa menyasar siapa saja dan di mana saja. Karena itu, peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

FAQ Seputar Pengungkapan Kasus Sabu di Ngabang

1. Kapan penangkapan dilakukan?
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

2. Di mana lokasi penangkapan?
Di Dusun Raiy, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

3. Apa saja barang bukti yang diamankan?
Diduga sabu dalam plastik klip, satu unit handphone Realme, dan satu unit timbangan digital Camry.

4. Apakah pelaku sudah ditahan?
Terduga telah diamankan di Mapolres Landak untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

5. Bagaimana peran masyarakat dalam kasus ini?
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan.

Penulis: Tino

Sabtu, 09 Agustus 2025

Tangkap Pengedar Sabu Suruhan Narapidana di Lapas Cipinang, Bareskrim Ungkap Jaringan Baru

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan di Jakarta Utara
Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan di Jakarta Utara.

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran sabu di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara, pada Kamis (7/8/2025) kemarin. 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial R, yang diduga menerima perintah dari narapidana di Lapas Cipinang untuk mengedarkan narkotika tersebut.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. 

“Kasus ini bermula dari informasi intelijen pada Agustus 2025 yang menyebutkan adanya pengiriman sabu menuju kawasan Kampung Bahari. Tim kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Brigjen Eko, Jumat (8/8/2025).

Tim Subdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan dua pria di daerah Kemayoran sekitar pukul 17.06 WIB setelah membuntuti mobil sedan mencurigakan dari Kalideres. 

“Saat digeledah, ditemukan dua tas di bagasi berisi narkotika jenis sabu. Dari pemeriksaan awal, satu orang hanya berperan sebagai sopir,” tambah Brigjen Eko.

Dari keterangan tersangka R, pengiriman sabu tersebut merupakan suruhan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang. 

Menindaklanjuti informasi ini, kata Brigjen Eko, tim kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan Cipinang untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti beserta tersangka dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim untuk pemeriksaan mendalam." kata Brigjen Eko.

Brigjen Eko menambahkan, penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih beroperasi dengan memanfaatkan narapidana sebagai otak pengendali. 

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum agar terus memperketat pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan berperan aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.