Berita BorneoTribun: Penangkapan Pelaku hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Penangkapan Pelaku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penangkapan Pelaku. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Maret 2026

Fakta Mengejutkan Pelaku Curanmor Sekadau Ternyata Mantan Suami Tetangga Korban Ditangkap Kurang 24 Jam di Pontianak

Polres Sekadau menangkap pelaku curanmor Honda Supra GTR 150 dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka diringkus di Pontianak setelah membawa kabur motor warga Sekadau Hilir.
Polres Sekadau menangkap pelaku curanmor Honda Supra GTR 150 dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka diringkus di Pontianak setelah membawa kabur motor warga Sekadau Hilir.

SEKADAU – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus ini. Tersangka diketahui pernah menikah dengan tetangga korban. Ia mengaku datang ke Sekadau untuk menjenguk mantan istri dan anaknya. Namun alih-alih bersilaturahmi, ia justru nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga sekitar.

Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial DS (27) diringkus di Pontianak setelah membawa kabur Honda Supra GTR 150 milik warga Sekadau Hilir.

Kasus Polres Sekadau, Curanmor Sekadau, dan Pelaku Ditangkap di Pontianak ini bermula pada Kamis malam (26/2/2026). Korban ES (36) memarkir sepeda motor Honda Supra GTR 150 warna hitam di depan rumahnya di Kampung Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk. Pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Kunci motor yang masih menempel diduga menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp13 juta. Laporan segera diterima SPKT dan langsung ditindaklanjuti Unit IV Satreskrim Polres Sekadau.

Hasil penyelidikan mengarah ke Pontianak. Polisi bergerak cepat berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sebelum 24 jam sejak laporan dibuat.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku berangkat dari Pontianak menggunakan angkutan umum menuju Sekadau. Setibanya di lokasi, ia melihat motor terparkir dengan kunci masih terpasang lalu membawanya kembali ke Pontianak dengan maksud dijual. Namun upayanya gagal setelah polisi lebih dulu melacak keberadaannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Supra GTR 150, kunci kontak, tang, pahat, gunting, dan kunci modifikasi. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e dan/atau Pasal 476 KUHP.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci dicabut, gunakan pengaman tambahan, dan aktifkan siskamling. Kewaspadaan sederhana dapat mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor di lingkungan Anda.

FAQ Seputar Kasus Curanmor Sekadau

1. Kapan kejadian pencurian terjadi?
Kamis malam, 26 Februari 2026.

2. Di mana lokasi pencurian?
Kampung Kemawan, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

3. Berapa lama pelaku berhasil ditangkap?
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

4. Di mana pelaku ditangkap?
Di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

5. Apa ancaman hukumannya?
Tersangka dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 476 KUHP terkait pencurian.

Sumber: Humas Polres Sekadau | Editor: Heri Yakop

Jumat, 10 Oktober 2025

Polisi Tangkap Pelaku Kejam yang Jadikan Kulit Harimau Komoditas Ilegal

Penangkapan pelaku perdagangan kulit harimau di Aceh oleh Polda Aceh untuk menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi
Polisi Tangkap Pelaku Kejam yang Jadikan Kulit Harimau Komoditas Ilegal.

Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi satwa liar yang dilindungi. Melalui Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus, kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan kulit harimau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial SB (36) ditangkap di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara. Pada saat itu, aparat kepolisian menggagalkan transaksi jual beli kulit harimau sumatra pada Rabu, 16 Juli. Namun, SB yang diduga sebagai salah satu pelaku utama tidak berada di lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, SB akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat, 3 Oktober, di Nagan Raya.

Dikutip dari Antaranews pada Selasa, 7 Oktober 2025, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti saat penggerebekan di Aceh Tenggara. Barang bukti tersebut antara lain selembar kulit harimau, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal tersebut.

Kombes Pol Zulhir Destrian menjelaskan bahwa penangkapan SB dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam dan pelacakan intensif di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

"SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau. Harimau sumatra adalah spesies yang dilindungi dan saat ini terancam punah," ujarnya.

Lebih lanjut, SB dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kombes Zulhir menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk nyata komitmen Polda Aceh dalam menjaga kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang dikenal kaya akan keanekaragaman hayati.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi.

"Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua," tutupnya.

Langkah cepat Polda Aceh ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama pecinta lingkungan dan pemerhati satwa. Upaya penegakan hukum seperti ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya perdagangan satwa langka di masa mendatang.

Dengan populasi harimau sumatra yang semakin menurun, setiap tindakan perlindungan menjadi sangat penting. Harimau sumatra merupakan salah satu simbol kebanggaan Indonesia, dan keberadaannya memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan rantai ekosistem hutan tropis.

Melalui kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus serupa dapat terus ditekan hingga akhirnya tidak ada lagi praktik perdagangan satwa liar di Tanah Air.