Laporan Kasus Dugaan Cabul di Pesaguan Mandek, Keluarga Korban Minta Polisi Serius
![]() |
| Laporan Kasus Dugaan Cabul di Pesaguan Mandek, Keluarga Korban Minta Polisi Serius. (Gambar ilustrasi) |
![]() |
| Laporan Kasus Dugaan Cabul di Pesaguan Mandek, Keluarga Korban Minta Polisi Serius. (Gambar ilustrasi) |
![]() |
| Modus Ajak Makan Bakso, Pria 49 Tahun di Bandar Lampung Cabuli Anak 15 Kali. |
Bandar Lampur - Seorang pria berinisial HA (49) di Bandar Lampung ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat ini terungkap setelah korban melapor bahwa dirinya sudah disodomi sebanyak 15 kali oleh pelaku.
Peristiwa ini dilakukan HA di mushola dekat sebuah SPBU setelah mengajak korban makan bakso setiap selesai salat Jumat.
"Modusnya setiap Jumat selesai salat, korban diajak makan bakso, lalu ke mushola dekat pom bensin," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (6/8/2025).
Menurut Alfret, korban mengaku telah menjadi korban pelecehan sebanyak 15 kali. Sementara tersangka hanya mengakui melakukan aksinya sebanyak enam kali.
Perbuatan cabul ini diduga dipicu oleh kebiasaan pelaku menonton konten pornografi sesama jenis di grup Facebook.
“Pelaku mengaku terpengaruh video porno sesama jenis yang ada di grup Facebook ‘Pelangi Bandar Lampung’,” jelas Alfret.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. HA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat dan menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan pergaulan anak.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak di sekitar mereka.
![]() |
| Terungkap! Oknum PNS di Panti Sosial Pontianak Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur. (Kiri Foto Pelaku/Kanan Gambar ilustrasi) |
Pontianak – Perbuatan tak terpuji kembali mencoreng dunia birokrasi. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu panti sosial di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kata “bejat” bukan lagi sekadar umpatan, melainkan cerminan dari perbuatan pelaku yang sangat tidak manusiawi. Pada Minggu malam, 29 Juni 2025, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap pelaku yang diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di instansi pemerintah.
Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak penghuni panti sosial tempatnya bekerja. Yang lebih memprihatinkan, korban sempat mengalami trauma berat akibat perlakuan keji tersebut. Anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan dan kasih sayang, justru menjadi korban hasrat liar seseorang yang seharusnya menjadi panutan.
Kapolresta Pontianak mengungkap bahwa proses pengungkapan kasus ini tidaklah mudah. Salah satu kendala utama adalah intimidasi yang dilakukan pelaku terhadap korban, membuat banyak anak takut untuk berbicara. Bahkan, kasus ini sempat menjadi viral di media sosial sebelum benar-benar ditangani secara hukum.
Meskipun begitu, Unit Jatanras bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tetap tanggap dan sigap dalam mengumpulkan bukti serta keterangan para saksi. Kepolisian berhasil membongkar kasus ini dan menangkap pelaku tanpa menimbulkan gangguan lebih lanjut kepada korban.
Saat ini, penyidik dari Satreskrim Polresta Pontianak masih terus mendalami kasus tersebut. Fokus utama penyidikan adalah memastikan sejauh mana tindakan bejat itu dilakukan dan apakah ada korban lain yang belum berani melapor.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap anak-anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara luas. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi kekerasan atau tindakan tidak senonoh terhadap anak, terutama di lingkungan sosial yang seharusnya aman bagi mereka.
Perbuatan seperti ini harus diberantas sampai ke akar. Tindakan hukum tegas adalah satu-satunya cara untuk memberikan efek jera dan melindungi masa depan generasi muda kita. Kita tidak boleh diam. Anak-anak adalah masa depan bangsa. Mereka layak mendapatkan perlindungan, bukan penderitaan.
| 4 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Perkebunan Sawit. |
![]() |
| Gambar ilustrasi. Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tirinya. |
![]() |
| Polres Sekadau telah mengadakan Press Release mengenai kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. (Humas Polres Sekadau/Borneotribun) |
![]() |
| Terduga pelaku pelecehan dan pemerkosaan anak di bawah umur dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Pidie, Rabu (31/1/2023). ANTARA/Mira Ulfa. |
![]() |
| [Kanan] pelaku pencabulan ML. (borneoSekadau/Yakop) |
BorneoSekadau, Kalbar – Pelaku berinisial ML nekat mencabuli seorang gadis berinisial AI di sebuah penginapan di Kecamtan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar. AI di iming-imingi pekerjaan di sebuah yayasan yang berada di Pontianak.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono menerangkan, menurut keterangan pelapor, kejadian pencabulan tersebut bermula Pada hari minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 09.00 wib, ML mendatangi rumah orang tua AI yang beralamat di Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau.
"Kedatangan ML bermaksud untuk menawarkan pekerjaan di sebuah yayasan yang berada di Pontianak kepada AI," terang Kasat Reskrim.
Lanjut kata Kasat Reskrim, AI menetujui tawaran pekerjaan tersebut, sehingga ML meminta izin kepada orang tua dari AI untuk membawa AI ke Pontianak.
"Di perjalanan sekitar jam 16.00 wib, ML dan AI behenti singgah di sebuah penginapan di kecamtan nanga taman, Kabupaten Sekadau. Kemudian ML membawa AI ke dalam penginapan dan memasukan AI ke dalam kamar dengan alasan untuk beristirahat," kata Iptu Rahmad Kartono.
ML meyuruh AI untuk duduk dan diajak ngobrol tentang pekerjaan. Sehingga terjadilah rayuan si ML kepada AI. ML dengan bermacam alasan, agar bisa mencabuli AI.
"Kemudaian ML mlakukan hal yang tidak sewajarnya kepada AI, sampai-sampai ML meminta kepada AI agar bisa bersetubuh dengan AI dengan menjanjikan bayaran, namun si AI menolaknya," kata Iptu Rahmad Kartono.
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, Pelaku ML mengajak korban AI untuk makan, setelah selesai makan keduanya kembali ke penginapan, kemudian setelah sampai di penginapan ML tidur, dan si AI menghubungi cowoknya sekitar jam 02.00 wib minta di jemput di penginapan tersebut.
"Sekira jam 03.00 wib cowok AI sampai di penginapan, kemudian membawa si AI keluar dari penginapan tersebut, dan selanjut nya AI melapor kan kejadian tersebut ke polres sekadau untuk di tindak lanjuti,' terang Kasat Reskrim.
Sementara, Kata Kasat Reskrim, pihaknya sudah mengamankan pelaku ML beserta barang bukti. ML dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
(Yakop)
![]() |
| Pelaku. Paman Cabuli 2 Ponakan Sekaligus, Terbongkar Atas Laporan Ibu Korban. (BorneoTribun/Muzahidin) |
![]() |
| Guru salah satu SLB di Kota Semarang, RAZ, dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa. |