Mungkin, Ada Drama di Kasus Liu Xiaudong, WNA Tiongkok Pecolong Emas 774 Kg
Ketapang (Borneo Tribun) – Penasihat hukum PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Wawan Ardianto, menenggarai dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa kaburnya Liu Xiaodong alias Liu, WNA Cina tersangka pencurian emas 774 kilogram dari tahanan.
"Perlu dilakukan investigasi siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang membawa Liu Xiaodong dari tahanan rumah sampai ke Entikong. Tidak mungkin dia berangkat sendiri," kata Wawan, Minggu (8/2/2026).
Pelarian Liu Xiaodong tidak mungkin dilakukan seorang diri, terlebih tersangka diketahui sempat bergerak hingga ke Entikong, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Atas itu, Ia meminta kasus ini dibuka secara terang-benderang agar publik dapat menilai kinerja aparat penegak hukum secara objektif serta mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Supaya tidak ada persepsi buruk terhadap APH. Jadi harus ditelusuri secara detail, sejak tersangka keluar dari rumah tahanan, bersama siapa saja, dan bagaimana bisa sampai ke Entikong. Itu penting,"ucapnya.
Wawan juga menilai penetapan status tahanan rumah terhadap Liu Xiaodong sejak awal patut dipertanyakan. Menurutnya, rekam jejak tersangka seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi hakim untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan.
"Kalau ditahan di rumah, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya," tanya dia.
Liu Xiaodong sebelumnya ditahan oleh hakim PN Ketapang sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah. Awalnya, Liu ditahan di Lapas Klas II B Ketapang. Namun, karena ada perubahan status, berdasarkan penetapan hakim PN Ketapang, berubah menjadi tahanan rumah.
Akibat, peristiwa pelarian ini, status tahanan Liu kembali berubah kembali ke Lapas Ketapang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Kelas IIB Ketapang, Gerry Tri Aryadi, membenarkan adanya penetapan baru dari pengadilan untuk menitipkan kembali tersangka ke Lapas Ketapang.
"Tadi aku lihat ada penetapan baru dari Pengadilan untuk dititipkan kembali. Untuk kronologi bisa langsung ke pihak pengawas,”ujar Gerry melalui pesan singkat.
Belum ada keterangan resmi dari otoritas hukum terkait peristiwa Liu ini maupun kelanjutan, apakah ada dugaan skandal mafia hukum atas perkara WNA Cina ini.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026.
Penulis: Muzahidin

