Berita BorneoTribun: Pencurian Motor hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Pencurian Motor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencurian Motor. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Maret 2026

Polisi Ungkap Kasus Curanmor Di Banjarmasin Lewat Penjualan Di Media Sosial

Polisi ungkap kasus curanmor di Banjarmasin dengan melacak penjualan motor curian di media sosial, dua pelaku berhasil ditangkap.
Polisi ungkap kasus curanmor di Banjarmasin dengan melacak penjualan motor curian di media sosial, dua pelaku berhasil ditangkap.

Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan metode pelacakan penjualan melalui media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial MAJ (27) dan AH (23) berhasil diringkus petugas bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Sukma Yudhistira Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor pada 15 Maret 2026.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penelusuran dan menemukan kendaraan korban ditawarkan melalui Facebook,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan metode penyamaran sebagai pembeli guna memastikan identitas kendaraan tersebut. Pertemuan dengan pelaku pun diatur di kawasan Jalan Gatot Subroto.

Saat proses transaksi berlangsung, petugas melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin yang dipastikan identik dengan milik korban.

“Setelah dipastikan, anggota langsung melakukan penangkapan. Pelaku sempat melarikan diri ke arah rawa-rawa,” kata Yudhistira.

Meski sempat mencoba kabur, pelaku pertama berinisial MAJ berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, MAJ mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya.

Berdasarkan pengembangan, petugas bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku kedua berinisial AH di kawasan Pangambangan.

“Pelaku kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Ia diketahui berperan membantu mendorong kendaraan hasil curian,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman Langgar Darussalam usai melaksanakan shalat subuh. Namun, kendaraan tersebut hilang karena tidak dalam kondisi terkunci stang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman,” pungkas Ipda Yudhistira.

Kamis, 05 Maret 2026

Aksi Heroik Pemuda Gagalkan Pencurian Motor di Belakang SPBU Galur

Dua Pria Diduga Curi Motor Ditangkap Warga di Jalan Biduri Jakarta
Dua pria diduga mencuri sepeda motor di Jalan Biduri Jakarta berhasil ditangkap warga. Salah satu pelaku membawa pisau. Aksi sigap warga menggagalkan pencurian dan menjaga keamanan lingkungan.

Dua Pria Diduga Curi Motor Ditangkap Warga di Jalan Biduri Jakarta

Jakarta – Dua pria yang diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor diringkus warga di Jalan Biduri, belakang SPBU Galur, Jakarta, pada Senin (3/3/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Aksi keduanya berhasil digagalkan setelah warga memergoki upaya pencurian yang terjadi di lingkungan permukiman tersebut.

Peristiwa bermula ketika kedua terduga pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor milik salah satu warga yang terparkir di depan rumah. Tanpa mereka sadari, gerak-gerik mencurigakan itu terlihat oleh sejumlah warga yang sedang berada di sekitar lokasi.

Melihat sepeda motor hampir dibawa kabur, warga spontan berteriak dan langsung mengejar pelaku. Situasi mendadak tegang ketika diketahui salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis pisau. Meski demikian, keberanian warga tidak surut. Mereka bahu-membahu menghadang dan akhirnya berhasil melumpuhkan kedua pria tersebut sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.

Salah satu momen penting dalam insiden ini adalah aksi sigap seorang pemuda setempat yang pertama kali menghadang pelaku. Keberaniannya dinilai menjadi kunci utama dalam menggagalkan pencurian sepeda motor tersebut. Warga sekitar pun memberikan apresiasi atas tindakannya yang dianggap melindungi keamanan lingkungan.

Kejadian ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi di wilayah perkotaan, termasuk di Jakarta. Partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan dinilai sangat membantu mencegah aksi kriminalitas serupa.

Masyarakat diimbau tetap berhati-hati, tidak main hakim sendiri, dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

FAQ Seputar Kejadian

1. Kapan dan di mana peristiwa terjadi?
Insiden terjadi pada Senin, 3 Maret 2026 sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Biduri, belakang SPBU Galur, Jakarta.

2. Apa yang dilakukan pelaku?
Kedua pria diduga mencoba mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di depan rumah.

3. Apakah pelaku membawa senjata?
Ya, salah satu pelaku diketahui membawa senjata tajam jenis pisau saat kejadian.

4. Bagaimana pelaku bisa ditangkap?
Warga yang memergoki aksi tersebut langsung mengejar dan menghadang hingga berhasil melumpuhkan keduanya.

5. Apa imbauan bagi masyarakat?
Warga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke pihak berwenang jika melihat tindak kejahatan.

Minggu, 01 Maret 2026

Fakta Mengejutkan Pelaku Curanmor Sekadau Ternyata Mantan Suami Tetangga Korban Ditangkap Kurang 24 Jam di Pontianak

Polres Sekadau menangkap pelaku curanmor Honda Supra GTR 150 dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka diringkus di Pontianak setelah membawa kabur motor warga Sekadau Hilir.
Polres Sekadau menangkap pelaku curanmor Honda Supra GTR 150 dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka diringkus di Pontianak setelah membawa kabur motor warga Sekadau Hilir.

SEKADAU – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus ini. Tersangka diketahui pernah menikah dengan tetangga korban. Ia mengaku datang ke Sekadau untuk menjenguk mantan istri dan anaknya. Namun alih-alih bersilaturahmi, ia justru nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga sekitar.

Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial DS (27) diringkus di Pontianak setelah membawa kabur Honda Supra GTR 150 milik warga Sekadau Hilir.

Kasus Polres Sekadau, Curanmor Sekadau, dan Pelaku Ditangkap di Pontianak ini bermula pada Kamis malam (26/2/2026). Korban ES (36) memarkir sepeda motor Honda Supra GTR 150 warna hitam di depan rumahnya di Kampung Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk. Pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Kunci motor yang masih menempel diduga menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp13 juta. Laporan segera diterima SPKT dan langsung ditindaklanjuti Unit IV Satreskrim Polres Sekadau.

Hasil penyelidikan mengarah ke Pontianak. Polisi bergerak cepat berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sebelum 24 jam sejak laporan dibuat.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku berangkat dari Pontianak menggunakan angkutan umum menuju Sekadau. Setibanya di lokasi, ia melihat motor terparkir dengan kunci masih terpasang lalu membawanya kembali ke Pontianak dengan maksud dijual. Namun upayanya gagal setelah polisi lebih dulu melacak keberadaannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Supra GTR 150, kunci kontak, tang, pahat, gunting, dan kunci modifikasi. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e dan/atau Pasal 476 KUHP.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci dicabut, gunakan pengaman tambahan, dan aktifkan siskamling. Kewaspadaan sederhana dapat mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor di lingkungan Anda.

FAQ Seputar Kasus Curanmor Sekadau

1. Kapan kejadian pencurian terjadi?
Kamis malam, 26 Februari 2026.

2. Di mana lokasi pencurian?
Kampung Kemawan, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

3. Berapa lama pelaku berhasil ditangkap?
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

4. Di mana pelaku ditangkap?
Di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

5. Apa ancaman hukumannya?
Tersangka dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 476 KUHP terkait pencurian.

Sumber: Humas Polres Sekadau | Editor: Heri Yakop

Sabtu, 31 Januari 2026

Kades di Sintang Terseret Kasus Pencurian Motor Warga, Fakta Lengkapnya Bikin Publik Terkejut

Kades di Sintang Terseret Kasus Pencurian Motor Warga, Fakta Lengkapnya Bikin Publik Terkejut
Kades di Sintang Terseret Kasus Pencurian Motor Warga, Fakta Lengkapnya Bikin Publik Terkejut. (Foto kamera CCTV)

SINTANG -- Bayangkan, orang yang seharusnya jadi panutan justru berurusan dengan hukum. Inilah yang membuat kasus ini langsung menyita perhatian publik di Kalimantan Barat. Seorang kepala desa aktif kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aparat penegak hukum.

Seorang kepala desa (kades) berinisial SO di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, resmi diamankan pihak kepolisian. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik seorang warga muda.

Kasat Polairud Polres Sintang, Iptu Sutarji, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, SO saat ini sudah berada di Polres Sintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengamankan seorang oknum kepala desa yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Proses hukum sedang berjalan di Polres Sintang,” ujar Iptu Sutarji, Jumat (30/1/2026).

Kronologi Hilangnya Motor Korban

Korban diketahui bernama Leju (19), warga Dusun Semareh Lawang, Kecamatan Ketungau Tengah. Peristiwa ini bermula pada Minggu malam (25/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, saat Leju berkeliling Kota Sintang menggunakan sepeda motornya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Leju singgah di penginapan terapung Lanting Sepadan, Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjung Puri. Setelah memarkirkan motornya di area parkiran penginapan, ia masuk untuk beristirahat.

Namun keesokan paginya, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Leju terkejut mendapati sepeda motornya sudah raib. Ia langsung meminta penjaga penginapan mengecek rekaman CCTV.

“Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria yang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Sutarji.

Upaya pencarian sempat dilakukan Leju bersama pamannya, Tino Haikai, namun motor tersebut tak kunjung ditemukan. Merasa dirugikan, Leju akhirnya melapor ke Polres Sintang.

Kerugian Ditaksir Hampir Rp3 Juta

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang jika ditotal mencapai Rp2.846.000. Kerugian tersebut meliputi:

  • Sepeda motor: Rp2.500.000

  • STNK: Rp150.000

  • Helm: Rp100.000

  • Lain-lain: Rp96.000

  • Total kerugian: Rp2.846.000

Oknum Kades Resmi Jadi Tersangka

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku. Fakta mengejutkan pun terungkap, pelaku berinisial SO ternyata menjabat sebagai kepala desa aktif di Kecamatan Ketungau Hulu.

“Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sepeda motor juga telah kami amankan,” tegas Sutarji.

SO kini dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

Saat ini, Polres Sintang masih melanjutkan proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan tersangka, gelar perkara, melengkapi berkas, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami pastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Siapa pun yang melanggar hukum akan diproses, tidak ada yang kebal hukum,” tutup Iptu Sutarji.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa jabatan bukan tameng dari hukum. Publik pun berharap proses hukum berjalan transparan demi keadilan dan kepercayaan masyarakat.

@borneotribun.com Diduga Terlilit Utang, Oknum Kepala Desa di Sintang Kalbar Curi Motor Warga Bayangkan, orang yang seharusnya jadi panutan justru berurusan dengan hukum. Inilah yang membuat kasus ini langsung menyita perhatian publik di Kalimantan Barat. Seorang kepala desa aktif kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aparat penegak hukum. Seorang kepala desa (kades) berinisial SO di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, resmi diamankan pihak kepolisian. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik seorang warga muda. Kasat Polairud Polres Sintang, Iptu Sutarji, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, SO saat ini sudah berada di Polres Sintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami mengamankan seorang oknum kepala desa yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Proses hukum sedang berjalan di Polres Sintang,” ujar Iptu Sutarji, Jumat (30/1/2026). EDITOR: HERI YAKOP Kunjungi & Ikuti: https://www.borneotribun.com/ https://www.youtube.com/@BorneoTribuncom https://www.youtube.com/@borneotribun https://www.instagram.com/borneotribun https://www.tiktok.com/@borneotribun.com https://www.threads.com/@borneotribun https://x.com/borneotribun https://id.pinterest.com/borneotribun/ #kepaladesa #pencurianmotor #sintang #kalimantanbarat #beritaviral ♬ suara asli - Borneotribun