Berita BorneoTribun: Penipuan Siber hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Penipuan Siber. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penipuan Siber. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Januari 2026

Waspada! SMS E-Tilang Palsu Beredar, Kapolri Bongkar Modus Phishing yang Sudah Jebak Banyak Korban

Waspada! SMS E-Tilang Palsu Beredar, Kapolri Bongkar Modus Phishing yang Sudah Jebak Banyak Korban. (Gambar ilustrasi)
Waspada! SMS E-Tilang Palsu Beredar, Kapolri Bongkar Modus Phishing yang Sudah Jebak Banyak Korban. (Gambar ilustrasi)

⚠️ Pernah dapat SMS e-tilang yang mencurigakan? Jangan asal klik!

Kasus penipuan digital dengan modus SMS e-tilang palsu kini resmi dibongkar aparat kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, pelaku kejahatan siber ini sudah ditangkap dan jumlah korbannya diduga tidak sedikit.

Kapolri menyampaikan bahwa salah satu kasus siber yang menjadi perhatian serius adalah SMS blast phishing yang mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan RI. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Kapolri, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian. Dari hasil penelusuran awal, polisi menemukan 11 tautan phishing serta 5 nomor telepon internasional yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan tersebut.

Tak berhenti di situ, penyelidikan berkembang. Kasus serupa juga ditemukan di wilayah Polda Sulawesi Tengah, dengan pola kejahatan yang sama persis.

Modusnya terbilang licik. Korban menerima SMS massal berisi tautan yang diklaim sebagai pemberitahuan e-tilang. Saat diklik, korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampak meyakinkan. Dari situlah data korban berpotensi dicuri dan digunakan untuk penipuan lebih lanjut.

Kapolri menjelaskan, laporan awal bahkan datang dari Kejaksaan Agung yang menemukan penyalahgunaan nama institusi mereka. Setelah ditelusuri lebih dalam, polisi memastikan bahwa SMS tersebut memang bagian dari skema penipuan terorganisir.

Fakta mengejutkan terungkap. Dari hasil penyelidikan lanjutan, aparat menemukan 135 link phishing dan 11 nomor telepon (MSISDN) yang telah disebarkan ke masyarakat luas. Artinya, potensi jumlah korban bisa jauh lebih besar dan menyebar di berbagai daerah.

Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SMS e-tilang palsu ini. Polisi menegaskan proses pengembangan kasus masih terus berjalan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS mencurigakan, terutama yang mengandung tautan dan mengatasnamakan lembaga resmi. Jika ragu, jangan klik—lebih baik cek langsung ke kanal resmi atau laporkan ke pihak berwenang.

📌 Intinya:
SMS e-tilang palsu itu nyata, korbannya sudah ada, dan pelakunya kini diburu. Jangan sampai kamu jadi korban berikutnya.