Berita BorneoTribun: Penyelundupan Bawang Ilegal hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan
Tampilkan postingan dengan label Penyelundupan Bawang Ilegal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penyelundupan Bawang Ilegal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Januari 2026

Terungkap Aksi Penyelundupan Bawang Ilegal, Polisi Pelalawan Musnahkan Lebih dari 20 Ton di TPA

Terungkap Aksi Penyelundupan Bawang Ilegal, Polisi Pelalawan Musnahkan Lebih dari 20 Ton di TPA
Terungkap Aksi Penyelundupan Bawang Ilegal, Polisi Pelalawan Musnahkan Lebih dari 20 Ton di TPA.

JAKARTA - Polres Pelalawan kembali menunjukkan sikap tegas dalam memberantas peredaran komoditas pertanian ilegal. Kali ini, aparat memusnahkan lebih dari 20 ton bawang ilegal hasil pengungkapan kasus penyelundupan yang terjadi beberapa waktu lalu. Proses pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir sampah Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun. Sejak awal, petugas menyiapkan lubang besar menggunakan alat berat ekskavator. Setelah itu, ribuan karung berisi bawang dimasukkan satu per satu, lalu ditutup kembali dengan tanah hingga benar-benar tertimbun rapat.

Pemusnahan bawang ilegal ini dipimpin langsung Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau, Sokhib, bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, serta sejumlah undangan lainnya.

Bawang yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai. Seluruhnya merupakan hasil penyelundupan yang masuk ke wilayah Pelalawan melalui jalur perairan maupun darat. Tindakan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan aturan karantina dan melindungi sektor pertanian dari ancaman barang ilegal.

Dalam keterangannya, Kompol Asep Rahmat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja bersama Satuan Polisi Air dan Udara Polres Pelalawan dengan Polsek Teluk Meranti.

“Total barang bukti bawang yang dimusnahkan hari ini jumlahnya lebih dari 20 ton. Ini hasil penindakan Sat Polairud bersama Polsek Teluk Meranti,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, seluruh bawang tersebut harus dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina resmi dan masuk ke Indonesia melalui jalur yang tidak ditetapkan pemerintah. Jika dibiarkan beredar, komoditas ilegal seperti ini berpotensi merugikan petani lokal dan membahayakan ketahanan pangan.

Adapun rincian bawang ilegal yang dimusnahkan meliputi bawang merah seberat 20.736 kilogram, bawang bombai 1.976 kilogram, dan bawang putih 760 kilogram. Polisi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan agar praktik penyelundupan serupa tidak kembali terjadi.