Berita BorneoTribun: Peredaran Narkotika hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Peredaran Narkotika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peredaran Narkotika. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Februari 2026

Pria di Ngabang Tak Berkutik Saat Sabu Diamankan Polres Landak, Sabu dan Timbangan Digital Disita

Satresnarkoba Polres Landak amankan pria terduga pemilik sabu di Ngabang. Barang bukti sabu, timbangan digital, dan handphone disita, proses hukum berlanjut.
Satresnarkoba Polres Landak amankan pria terduga pemilik sabu di Ngabang. Barang bukti sabu, timbangan digital, dan handphone disita, proses hukum berlanjut.

NGABANG -- Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Landak. Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, seorang pria berinisial H diamankan di Dusun Raiy, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran laporan.

Setelah mengantongi cukup bukti awal, petugas bergerak cepat menuju sebuah rumah milik warga berinisial MDA di Dusun Raiy. Di lokasi itulah, pria berinisial H berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Barang Bukti Sabu, Timbangan Digital, dan Handphone

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal diduga sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Realme warna hitam lengkap dengan kartu SIM serta satu unit timbangan digital bertuliskan Camry.

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa terduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga terlibat dalam aktivitas peredaran. Namun demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran dan jaringan yang mungkin terlibat.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Landak Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Landak Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel TK, S.I.P menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.

Ia menyampaikan apresiasi atas keberanian warga dalam melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Pihaknya juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Landak.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Warga Ngabang Merasa Lebih Tenang

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku lega atas pengungkapan tersebut. Ia berharap tindakan cepat aparat kepolisian dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan lingkungan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa menyasar siapa saja dan di mana saja. Karena itu, peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

FAQ Seputar Pengungkapan Kasus Sabu di Ngabang

1. Kapan penangkapan dilakukan?
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

2. Di mana lokasi penangkapan?
Di Dusun Raiy, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

3. Apa saja barang bukti yang diamankan?
Diduga sabu dalam plastik klip, satu unit handphone Realme, dan satu unit timbangan digital Camry.

4. Apakah pelaku sudah ditahan?
Terduga telah diamankan di Mapolres Landak untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

5. Bagaimana peran masyarakat dalam kasus ini?
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan.

Penulis: Tino

Jumat, 11 Agustus 2023

Empat Pria Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Sabu di Singkawang

Empat Pria Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Sabu di Singkawang.
SINGKAWANG - Operasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang, Kalimantan Barat, berhasil mengungkap dan menangkap empat pria yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di berbagai lokasi. Keempat tersangka, yang diamankan pada rentang waktu Juli hingga Agustus 2023, diidentifikasi sebagai M, IF, S, dan RE.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Singkawang, AKP M Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berlangsung di berbagai tempat pada tanggal Kamis. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari keempat tersangka mencakup 18 paket kantong plastik klip dengan berat bersih total sekitar 67,65 gram.

Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Haryanto, merincikan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial M. Aksi penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah di BTN Kowina Indah, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah pada hari Kamis tanggal 27 Juli sekitar pukul 20.00 WIB. "Dari tersangka M, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 kantong plastik klip dengan berat bersih 36,3 gram," ungkapnya.

Penangkapan kedua terjadi pada tersangka IF, yang ditangkap di rumahnya di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Senin tanggal 31 Juli sekitar pukul 00.20 WIB. Iptu Dwi Haryanto menjelaskan, "Dari tersangka F, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket plastik klip dengan berat bersih 0,8 gram."

Tindakan serupa juga diterapkan dalam penangkapan ketiga yang ditujukan kepada tersangka S. Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus sekitar pukul 02.40 WIB. "Dari tersangka S, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip dan 6 kantong plastik klip yang juga diduga berisikan narkotika jenis sabu. Total narkotika yang kami amankan dari tersangka S ada sebanyak 7 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 3,8 gram," terang Iptu Dwi Haryanto.

Sementara itu, penangkapan terakhir diarahkan kepada tersangka RE. Operasi ini berlangsung di rumahnya di Jalan Jambu Perumnas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada hari Minggu tanggal 6 Agustus sekitar pukul 24.00 WIB. "Dari tersangka RE, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 kantong plastik klip dengan berat bersih 26,75 gram," jelas Iptu Dwi Haryanto.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengancamkan hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga akan dikenai Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Iptu Dwi Haryanto menegaskan bahwa keempat tersangka tidak terhubung dalam satu jaringan. Masing-masing tersangka mengaku sebagai pengedar maupun pengguna narkotika. "Sementara narkoba tersebut mereka dapatkan dari Kota Pontianak," tambahnya.

Tersangka M juga mengakui bahwa dia menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Jualannya baru dimulai sekitar seminggu yang lalu, dan ia menjual kepada masyarakat umum serta pelajar," tandasnya. (**)