Berita BorneoTribun: Polda Kaltim hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Polda Kaltim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polda Kaltim. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Di Samarinda Libatkan 1.202 Personel

Polresta Samarinda mengerahkan 1.202 personel gabungan dalam Operasi Ketupat 2026 untuk mengamankan arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah di berbagai titik strategis kota.
Polresta Samarinda mengerahkan 1.202 personel gabungan dalam Operasi Ketupat 2026 untuk mengamankan arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah di berbagai titik strategis kota.

Samarinda, Kaltim – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengerahkan 1.202 personel gabungan untuk mengamankan arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah melalui Operasi Ketupat 2026. Ribuan personel tersebut disiagakan di sepuluh titik strategis guna memastikan keamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat selama perayaan Lebaran.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan seluruh kekuatan gabungan dikerahkan secara maksimal agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman. Operasi pengamanan ini melibatkan personel dari Polresta Samarinda, Kodim 0901, Denpom, Satbrimob Polda Kalimantan Timur, serta berbagai instansi pemerintahan terkait.

Sebanyak sepuluh titik pengamanan disiapkan yang terdiri dari satu pos pelayanan terpadu, tiga pos pelayanan, empat pos pengamanan, serta dua pos pengawasan terminal. Seluruh pos tersebut berfungsi untuk memantau situasi keamanan sekaligus memberikan pelayanan bagi masyarakat selama arus mudik berlangsung.

Pos Pelayanan Terpadu yang berada di Taman Semarendah menjadi pusat kendali operasi dan beroperasi selama 24 jam penuh. Pos ini menjadi titik koordinasi utama dalam pengendalian Operasi Ketupat 2026 di Kota Samarinda.

Sementara itu, tiga pos pelayanan ditempatkan di lokasi strategis yang menjadi jalur mobilitas masyarakat, yakni Bandara APT Pranoto, Pelabuhan Nusantara, dan Exit Tol Palaran. Ketiga lokasi tersebut difokuskan untuk memantau kelancaran arus lalu lintas serta pergerakan pemudik yang menggunakan jalur udara, laut, maupun darat.

Aparat keamanan juga memperkuat pengawasan di pusat keramaian dengan mendirikan empat pos pengamanan di kawasan pusat perbelanjaan. Lokasi tersebut meliputi Big Mall, Samarinda Square, Pasar Pagi, dan Samarinda Central Plaza yang diprediksi akan dipadati pengunjung selama menjelang dan saat perayaan Lebaran.

Selain itu, pergerakan penumpang jalur darat turut diawasi melalui pos pengamanan di Terminal Bus Sungai Kunjang dan Terminal Samarinda Seberang. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan keamanan penumpang sekaligus mengantisipasi potensi gangguan ketertiban selama arus mudik.

Hendri Umar menjelaskan Operasi Ketupat 2026 akan berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026. Setelah operasi resmi berakhir, kepolisian tetap melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan hingga 29 Maret 2026 guna mengantisipasi potensi kerawanan saat arus balik Idul Fitri.

Sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan, Polresta Samarinda juga menyediakan fasilitas penitipan kendaraan secara gratis di Markas Komando Polresta serta di seluruh Polsek jajaran bagi masyarakat yang hendak mudik.

Kapolresta turut mengimbau masyarakat agar memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan. Warga diminta memastikan pintu rumah terkunci serta kompor dalam kondisi mati guna menghindari potensi kebakaran selama masa mudik.

Selain penjagaan di pos-pos pengamanan, tim patroli kepolisian juga rutin menyisir kawasan permukiman padat penduduk. Patroli ini dilakukan untuk menjaga keamanan rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya selama arus mudik Lebaran.

Rabu, 23 Juli 2025

Terungkap! Kasus Pembunuhan di Muara Komam Paser, Polda Kaltim: Satu Tersangka Sudah Diamankan Polisi

Terungkap! Kasus Pembunuhan di Muara Komam Paser, Polda Kaltim: Satu Tersangka Sudah Diamankan Polisi
Terungkap! Kasus Pembunuhan di Muara Komam Paser, Polda Kaltim: Satu Tersangka Sudah Diamankan Polisi. (Gambar ilustrasi)

Balikpapan – Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). 

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolda Kaltim, Kapolda Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan bahwa satu tersangka sudah resmi ditetapkan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini terjadi pada 15 November 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, di sebuah posko penolakan aktivitas hauling batu bara yang berada di rumah milik warga berinisial Y. 

Dalam insiden tersebut, seorang pria bernama Russel meninggal dunia, sementara korban lainnya, Anson K, mengalami luka-luka.

Kejadian ini langsung menyedot perhatian warga dan aparat penegak hukum karena lokasi kejadian berkaitan dengan aktivitas penolakan tambang batu bara yang telah berlangsung cukup lama di daerah tersebut.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial MT (Misran Toni alias Imis bin Enes). MT diduga kuat sebagai pelaku utama atau eksekutor dalam pembunuhan tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memastikan minimal dua alat bukti terpenuhi. Tersangka MT adalah pelaku eksekutor,” tegas Irjen Pol Endar saat memberikan keterangan resmi.

Pengungkapan kasus ini memakan waktu dan proses yang panjang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menjelaskan bahwa sejak kejadian, tim penyidik melakukan serangkaian tindakan, mulai dari:

  • Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

  • Pemeriksaan terhadap 43 saksi

  • Uji forensik terhadap barang bukti

  • Ekshumasi jenazah korban Russel pada 11 Juli 2025 di RS Kanudjoso Djatiwibowo

Hasil dari penyidikan itu akhirnya mengarah pada MT sebagai pelaku utama. MT pun berhasil ditangkap pada 15 Juli 2025, delapan bulan setelah kejadian berlangsung.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Pakaian korban yang terdapat bercak darah

  • Sarung

  • Tujuh unit telepon genggam

  • Beberapa dokumen administrasi

  • Pakaian milik tersangka

Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat sangkaan terhadap MT dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Motif dari tindakan keji ini masih dalam proses pendalaman. Kombes Pol Jamaluddin Farti menyatakan bahwa penyidik masih terus memeriksa tersangka untuk mencari tahu alasan di balik tindakan sadis tersebut.

“Kami sedang dalami apakah ada keterlibatan pihak lain dan juga apa motif di balik pembunuhan ini. Kenapa pelaku sampai nekat menghabisi nyawa orang yang dikenalnya?” jelas Kombes Jamaluddin.

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.