Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Polda Kaltim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polda Kaltim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 April 2026

Sindikat Kayu Ilegal Antarpulau Terbongkar, Ratusan Kubik Ulin Disita

Sindikat kayu ulin ilegal antarpulau terungkap setelah truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah dihentikan di pelabuhan. Aparat menyita ratusan kubik kayu dan menetapkan satu tersangka.
Sindikat kayu ulin ilegal antarpulau terungkap setelah truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah dihentikan di pelabuhan. Aparat menyita ratusan kubik kayu dan menetapkan satu tersangka.

Pengungkapan Kasus Berawal Dari Pemeriksaan Truk Di Pelabuhan

Samarinda - Upaya penindakan terhadap praktik pembalakan liar kembali membuahkan hasil. Aparat berhasil membongkar dugaan sindikat perdagangan kayu ilegal lintas pulau setelah menemukan muatan kayu ulin tanpa dokumen sah.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan sebuah truk di kawasan pelabuhan oleh tim Quick Response pangkalan militer laut. Kendaraan tersebut diketahui membawa kayu jenis ulin dalam jumlah besar, namun dokumen yang menyertai muatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temuan awal ini kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pengembangan Kasus Mengarah Ke Gudang Penampungan

Dari hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan melakukan pelacakan terhadap asal-usul kayu yang diangkut. Penelusuran tersebut membawa aparat menuju sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan kayu ilegal.

Gudang tersebut berada di wilayah Loa Janan, Samarinda, yang diduga menjadi titik transit sebelum kayu dipasarkan atau dikirim ke wilayah lain.

Dalam operasi lanjutan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial PS (51) yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas di gudang tersebut. Selain itu, seorang sopir pick-up berinisial SM (24) juga sempat diamankan karena diduga terlibat dalam distribusi kayu dari lokasi penyimpanan.

Barang Bukti Kayu Ulin Dan Dokumen Diduga Tidak Sah

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Di antaranya satu unit truk yang membawa muatan kayu ulin serta dokumen pengangkutan hasil hutan yang diduga tidak sesuai atau dipalsukan.

Kayu jenis ulin dikenal sebagai salah satu komoditas bernilai tinggi di sektor kehutanan, sehingga kerap menjadi sasaran aktivitas pembalakan liar dan perdagangan ilegal.

Aparat menduga kayu tersebut berasal dari kegiatan illegal logging yang merusak kawasan hutan.

Ancaman Hukuman Hingga Miliaran Rupiah

Tersangka utama dalam kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang terkait perlindungan hutan dan pemberantasan perusakan lingkungan.

Ancaman hukuman yang dihadapi meliputi pidana penjara hingga lima tahun, serta denda maksimal sebesar Rp2,5 miliar.

Selain itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut.

Kolaborasi Antarinstansi Jadi Kunci Pengungkapan

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai sebagai hasil koordinasi lintas lembaga penegak hukum. Kerja sama antara aparat kehutanan, kepolisian, dan unsur militer memungkinkan pelacakan jalur distribusi kayu secara lebih cepat dan efektif.

Penyidik juga memastikan proses penyelidikan belum berakhir. Fokus selanjutnya adalah mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pengendali utama atau aktor intelektual di balik jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi kayu ilegal sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan.

FAQ

1. Apa yang membuat kasus ini terungkap?

Kasus bermula dari pemeriksaan sebuah truk di pelabuhan yang membawa kayu ulin dengan dokumen yang tidak sesuai aturan.

2. Berapa jumlah kayu yang diamankan?

Aparat menyita ratusan meter kubik kayu ulin yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.

3. Siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka?

Seorang pria berinisial PS (51) yang diduga bertanggung jawab atas gudang penampungan kayu ilegal.

4. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

5. Apakah kasus ini masih dikembangkan?

Ya, penyidik masih mendalami kasus untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan perdagangan kayu ilegal.

Minggu, 19 April 2026

1.700 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Demonstrasi Di Samarinda

Polda Kaltim menyiagakan 1.700 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di Samarinda pada 21 April 2026 dengan pendekatan humanis dan pengamanan ketat.
Polda Kaltim menyiagakan 1.700 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di Samarinda pada 21 April 2026 dengan pendekatan humanis dan pengamanan ketat.

SAMARINDA — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menyiagakan sebanyak 1.700 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung di Kota Samarinda pada 21 April 2026.

Langkah pengamanan ini dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas publik.

Kepala Polda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro, mengatakan personel gabungan yang dikerahkan berasal dari berbagai unsur.

“Sekitar 1.700 personel gabungan akan dikerahkan untuk mengamankan aksi secara humanis,” ujar Endar saat memberikan keterangan di Samarinda, Sabtu.

Personel tersebut terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, tenaga kesehatan, hingga pemadam kebakaran yang disiapkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama aksi berlangsung.

Polda Kaltim menyebut pengamanan akan difokuskan pada dua titik utama yang menjadi lokasi penyampaian aspirasi massa.

Dua lokasi tersebut adalah:

  • Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur

  • Kantor Gubernur Kalimantan Timur

Aksi dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WITA, dengan estimasi massa yang berasal dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa.

Menurut Endar, aparat akan mengedepankan pendekatan persuasif selama aksi berlangsung.

Ia menegaskan bahwa aparat tidak akan bertindak represif selama massa tetap menjaga ketertiban umum dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Selama aksi berjalan damai dan tidak melanggar hukum, kami akan mengawal dengan pendekatan humanis,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, aparat keamanan telah melakukan komunikasi intensif dengan tokoh masyarakat dan tokoh lintas agama.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengantisipasi potensi provokasi yang dapat memicu gangguan keamanan.

Pendekatan komunikasi ini dinilai penting untuk menciptakan suasana dialogis antara aparat dan masyarakat.

Selain itu, aparat juga telah menyiapkan skenario pengamanan berlapis guna mengantisipasi berbagai kemungkinan di lapangan.

Koordinator Lapangan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim, Erly Sopiansyah, menyebut aksi tersebut dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap kondisi pemerintahan daerah.

Menurutnya, salah satu isu utama yang disoroti adalah dugaan praktik nepotisme dan neofeodalisme di lingkungan pemerintahan daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah evaluasi pembentukan Tim Ahli Gubernur.

Tim tersebut dinilai belum menunjukkan efektivitas yang jelas dan berpotensi membebani anggaran daerah.

Sementara itu, Humas Aksi Aliansi Rakyat Kaltim, Bella, menyebut sedikitnya 35 organisasi masyarakat dan mahasiswa dipastikan ikut serta dalam aksi tersebut.

Peserta aksi berasal dari sejumlah perguruan tinggi, di antaranya:

  • Universitas Mulawarman

  • Universitas 17 Agustus

  • Universitas Widya Gama Mahakam

  • Politeknik Negeri Samarinda

  • Sejumlah kampus di Kutai Kartanegara

Relawan aksi, Irma Suryani, mengatakan berbagai kebutuhan logistik telah dipersiapkan sejak beberapa hari terakhir.

Menurutnya, terdapat tiga posko logistik yang telah beroperasi untuk mendukung kelancaran aksi.

Kebutuhan utama yang disiapkan meliputi:

  • Makanan dan minuman untuk peserta

  • Perangkat suara untuk orasi

  • Perlengkapan teknis aksi

Irma menambahkan bahwa donasi publik yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp27 juta.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan teknis serta memastikan kelancaran kegiatan di lapangan.

Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pengamanan aksi unjuk rasa.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparat keamanan sekaligus menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Pengamanan yang terencana dan komunikasi yang terbuka diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan di Samarinda selama berlangsungnya aksi.

FAQ

Kapan aksi demonstrasi di Samarinda akan berlangsung?
Aksi dijadwalkan berlangsung pada 21 April 2026 mulai pukul 10.00 WITA.

Berapa jumlah personel yang disiagakan?
Sebanyak 1.700 personel gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, tenaga kesehatan, dan pemadam kebakaran.

Di mana lokasi utama aksi demonstrasi?
Aksi akan difokuskan di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Berapa jumlah organisasi yang ikut aksi?
Sekitar 35 organisasi masyarakat dan mahasiswa dipastikan ikut dalam aksi.

Berapa jumlah donasi logistik yang terkumpul?
Donasi publik yang terkumpul mencapai sekitar Rp27 juta.

Kamis, 12 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Di Samarinda Libatkan 1.202 Personel

Polresta Samarinda mengerahkan 1.202 personel gabungan dalam Operasi Ketupat 2026 untuk mengamankan arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah di berbagai titik strategis kota.
Polresta Samarinda mengerahkan 1.202 personel gabungan dalam Operasi Ketupat 2026 untuk mengamankan arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah di berbagai titik strategis kota.

Samarinda, Kaltim – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengerahkan 1.202 personel gabungan untuk mengamankan arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah melalui Operasi Ketupat 2026. Ribuan personel tersebut disiagakan di sepuluh titik strategis guna memastikan keamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat selama perayaan Lebaran.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan seluruh kekuatan gabungan dikerahkan secara maksimal agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman. Operasi pengamanan ini melibatkan personel dari Polresta Samarinda, Kodim 0901, Denpom, Satbrimob Polda Kalimantan Timur, serta berbagai instansi pemerintahan terkait.

Sebanyak sepuluh titik pengamanan disiapkan yang terdiri dari satu pos pelayanan terpadu, tiga pos pelayanan, empat pos pengamanan, serta dua pos pengawasan terminal. Seluruh pos tersebut berfungsi untuk memantau situasi keamanan sekaligus memberikan pelayanan bagi masyarakat selama arus mudik berlangsung.

Pos Pelayanan Terpadu yang berada di Taman Semarendah menjadi pusat kendali operasi dan beroperasi selama 24 jam penuh. Pos ini menjadi titik koordinasi utama dalam pengendalian Operasi Ketupat 2026 di Kota Samarinda.

Sementara itu, tiga pos pelayanan ditempatkan di lokasi strategis yang menjadi jalur mobilitas masyarakat, yakni Bandara APT Pranoto, Pelabuhan Nusantara, dan Exit Tol Palaran. Ketiga lokasi tersebut difokuskan untuk memantau kelancaran arus lalu lintas serta pergerakan pemudik yang menggunakan jalur udara, laut, maupun darat.

Aparat keamanan juga memperkuat pengawasan di pusat keramaian dengan mendirikan empat pos pengamanan di kawasan pusat perbelanjaan. Lokasi tersebut meliputi Big Mall, Samarinda Square, Pasar Pagi, dan Samarinda Central Plaza yang diprediksi akan dipadati pengunjung selama menjelang dan saat perayaan Lebaran.

Selain itu, pergerakan penumpang jalur darat turut diawasi melalui pos pengamanan di Terminal Bus Sungai Kunjang dan Terminal Samarinda Seberang. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan keamanan penumpang sekaligus mengantisipasi potensi gangguan ketertiban selama arus mudik.

Hendri Umar menjelaskan Operasi Ketupat 2026 akan berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026. Setelah operasi resmi berakhir, kepolisian tetap melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan hingga 29 Maret 2026 guna mengantisipasi potensi kerawanan saat arus balik Idul Fitri.

Sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan, Polresta Samarinda juga menyediakan fasilitas penitipan kendaraan secara gratis di Markas Komando Polresta serta di seluruh Polsek jajaran bagi masyarakat yang hendak mudik.

Kapolresta turut mengimbau masyarakat agar memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan. Warga diminta memastikan pintu rumah terkunci serta kompor dalam kondisi mati guna menghindari potensi kebakaran selama masa mudik.

Selain penjagaan di pos-pos pengamanan, tim patroli kepolisian juga rutin menyisir kawasan permukiman padat penduduk. Patroli ini dilakukan untuk menjaga keamanan rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya selama arus mudik Lebaran.

Rabu, 23 Juli 2025

Terungkap! Kasus Pembunuhan di Muara Komam Paser, Polda Kaltim: Satu Tersangka Sudah Diamankan Polisi

Terungkap! Kasus Pembunuhan di Muara Komam Paser, Polda Kaltim: Satu Tersangka Sudah Diamankan Polisi
Terungkap! Kasus Pembunuhan di Muara Komam Paser, Polda Kaltim: Satu Tersangka Sudah Diamankan Polisi. (Gambar ilustrasi)

Balikpapan – Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). 

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolda Kaltim, Kapolda Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan bahwa satu tersangka sudah resmi ditetapkan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini terjadi pada 15 November 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, di sebuah posko penolakan aktivitas hauling batu bara yang berada di rumah milik warga berinisial Y. 

Dalam insiden tersebut, seorang pria bernama Russel meninggal dunia, sementara korban lainnya, Anson K, mengalami luka-luka.

Kejadian ini langsung menyedot perhatian warga dan aparat penegak hukum karena lokasi kejadian berkaitan dengan aktivitas penolakan tambang batu bara yang telah berlangsung cukup lama di daerah tersebut.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial MT (Misran Toni alias Imis bin Enes). MT diduga kuat sebagai pelaku utama atau eksekutor dalam pembunuhan tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memastikan minimal dua alat bukti terpenuhi. Tersangka MT adalah pelaku eksekutor,” tegas Irjen Pol Endar saat memberikan keterangan resmi.

Pengungkapan kasus ini memakan waktu dan proses yang panjang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menjelaskan bahwa sejak kejadian, tim penyidik melakukan serangkaian tindakan, mulai dari:

  • Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

  • Pemeriksaan terhadap 43 saksi

  • Uji forensik terhadap barang bukti

  • Ekshumasi jenazah korban Russel pada 11 Juli 2025 di RS Kanudjoso Djatiwibowo

Hasil dari penyidikan itu akhirnya mengarah pada MT sebagai pelaku utama. MT pun berhasil ditangkap pada 15 Juli 2025, delapan bulan setelah kejadian berlangsung.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Pakaian korban yang terdapat bercak darah

  • Sarung

  • Tujuh unit telepon genggam

  • Beberapa dokumen administrasi

  • Pakaian milik tersangka

Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat sangkaan terhadap MT dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Motif dari tindakan keji ini masih dalam proses pendalaman. Kombes Pol Jamaluddin Farti menyatakan bahwa penyidik masih terus memeriksa tersangka untuk mencari tahu alasan di balik tindakan sadis tersebut.

“Kami sedang dalami apakah ada keterlibatan pihak lain dan juga apa motif di balik pembunuhan ini. Kenapa pelaku sampai nekat menghabisi nyawa orang yang dikenalnya?” jelas Kombes Jamaluddin.

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.