Ko Erwin DPO Narkoba Nasional Jejaknya Diburu Bareskrim Polri
JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin pada Kamis 26 Februari 2026. Penerbitan DPO dilakukan setelah kasus peredaran narkotika tersebut diambil alih dari Polda NTB untuk mempercepat proses pengejaran.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa pihaknya kini memimpin langsung perburuan terhadap Ko Erwin. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penegakan hukum yang lebih terkoordinasi di tingkat nasional.
Nama Erwin Iskandar tercantum dalam surat DPO nomor DPO 23 II RES 4 2 2026 Dittipidnarkoba. Ia merupakan Warga Negara Indonesia kelahiran Makassar 30 Mei 1969. Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan ciri fisik yang bersangkutan, yakni tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus berwarna hitam, serta berkulit sawo matang.
Selain identitas pribadi, penyidik turut melampirkan empat lokasi tempat tinggal yang diduga berkaitan dengan tersangka untuk dilakukan pemantauan lebih lanjut. Aparat mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ko Erwin agar segera melapor kepada pihak berwajib.
Dalam perkara ini, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 serta Pasal 137 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 609 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat karena berkaitan dengan peredaran narkotika dalam jumlah signifikan dan dugaan peran sebagai pengendali jaringan.
Pengambilalihan kasus oleh Bareskrim Polri menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar jaringan narkoba lintas wilayah. Publik diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan bersama.
![]() |
| Bareskrim Polri menerbitkan DPO terhadap bandar narkoba Ko Erwin setelah mengambil alih kasus dari Polda NTB. Tersangka dijerat pasal berat UU Narkotika dan kini diburu secara nasional. |
FAQ
Apa itu DPO dalam kasus pidana
DPO adalah Daftar Pencarian Orang yang diterbitkan aparat penegak hukum terhadap tersangka yang melarikan diri atau belum diketahui keberadaannya.
Mengapa kasus ini diambil alih Bareskrim Polri
Karena kasus dinilai memiliki skala dan dampak yang lebih luas sehingga memerlukan penanganan tingkat nasional.
Apa ancaman hukuman untuk kasus ini
Pasal yang dikenakan mengatur hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang hingga kemungkinan hukuman maksimal sesuai Undang Undang Narkotika.
Apa yang harus dilakukan masyarakat jika mengetahui keberadaan DPO
Segera melapor ke kantor kepolisian terdekat dan tidak melakukan tindakan sendiri.








