Berita BorneoTribun: Polisi Pontianak hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Polisi Pontianak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polisi Pontianak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 April 2026

Sebelum 24 Jam, Tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencurian Handphone

Sebelum 24 jam, polisi Pontianak Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian handphone OPPO Reno 4. Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah penyelidikan cepat.
Sebelum 24 jam, polisi Pontianak Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian handphone OPPO Reno 4. Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah penyelidikan cepat.

Pontianak, Kalbar — Gerak cepat ditunjukkan Tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan dalam mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukumnya. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/19/III/2026/SPKT/Polsek Pontianak Selatan/Resta PTK/Polda Kalbar tertanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang H. Saleh 2, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat kejadian, korban tengah tertidur. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit handphone yang disimpan di dalam kamar, tepat di samping korban. Barang yang dicuri berupa OPPO Reno 4 warna hitam angkasa dengan dua nomor IMEI.

Penyelidikan Cepat, Pelaku Langsung Teridentifikasi

Masih di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Macan Selatan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat, polisi mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku yang berada di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Perdana.

Kapolresta Pontianak melalui Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menyampaikan bahwa tim segera bergerak menuju lokasi.

“Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial KES (26) tanpa perlawanan,” jelasnya.

Pelaku Mengaku, Barang Bukti Diamankan

Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa handphone milik korban.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi Tingkatkan Patroli

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pontianak Selatan,” pungkasnya.

FAQ (Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan)

1. Kapan kejadian pencurian terjadi?
Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

2. Di mana lokasi kejadian?
Jalan Sungai Raya Dalam, Gang H. Saleh 2, Pontianak Tenggara.

3. Apa barang yang dicuri?
Satu unit handphone OPPO Reno 4 warna hitam angkasa.

4. Berapa lama pelaku berhasil ditangkap?
Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

5. Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku?
Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Humas Polresta Pontianak

Minggu, 15 Maret 2026

Aksi Penimbunan BBM Terungkap Di Pontianak, Polisi Sita Puluhan Jerigen Pertalite

Polisi mengamankan lima pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite di Pontianak. Puluhan jerigen dan motor bertangki modifikasi turut disita.
Polisi mengamankan lima pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite di Pontianak. Puluhan jerigen dan motor bertangki modifikasi turut disita.

Polisi Amankan 5 Pelaku Penimbunan Pertalite Di Pontianak, Puluhan Jerigen BBM Disita

PONTIANAK -- Aksi dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kota Pontianak. Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM jenis Pertalite.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang kedapatan memindahkan BBM bersubsidi dari sepeda motor ke sejumlah jerigen.

Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Imam Bonjol Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas sekelompok orang yang terlihat memindahkan BBM dari kendaraan ke jerigen dalam jumlah banyak.

“Warga melaporkan adanya kegiatan mencurigakan berupa pemindahan BBM dari sepeda motor ke jerigen di lokasi tersebut,” ujar Inayatun di Pontianak.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

Polisi Temukan Aktivitas Pemindahan BBM Di Lokasi

Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan IPDA Antonius Aris Hermawan bersama tim segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati lima orang laki-laki yang tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki sepeda motor ke beberapa jerigen yang telah disiapkan.

Melihat aktivitas tersebut, polisi langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti yang ada di lokasi.

Puluhan Jerigen Dan Motor Bertangki Modifikasi Diamankan

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 20 liter

  • Satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki standar berkapasitas 14 liter

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan untuk mengangkut jerigen

Selain kendaraan tersebut, polisi juga menemukan puluhan wadah penyimpanan BBM, di antaranya:

  • 11 jerigen berkapasitas 35 liter

  • 3 jerigen berkapasitas 30 liter, salah satunya terisi penuh Pertalite

  • 1 jerigen berkapasitas 10 liter

  • 4 galon berkapasitas 15 liter, dua di antaranya terisi penuh Pertalite

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku Beli BBM Di SPBU Sebelum Dipindahkan

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diketahui membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU setempat menggunakan sepeda motor.

Setelah itu, BBM yang dibeli dipindahkan ke jerigen di lokasi berbeda dengan tujuan tertentu yang masih didalami oleh penyidik.

Saat ini kelima terduga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim.

Terancam Hukuman Penjara Hingga 6 Tahun

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kapolsek Pontianak Selatan menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Para pelaku dapat dikenakan Pasal 55 yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi menggunakan tangki modifikasi atau tambahan.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun.

“Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat,” jelasnya.

Berisiko Menimbulkan Bahaya Di SPBU

Selain berdampak pada distribusi BBM bersubsidi, aktivitas pemindahan BBM secara ilegal juga dinilai berbahaya.

Penggunaan tangki modifikasi dan penyimpanan BBM dalam jumlah besar di jerigen dapat meningkatkan risiko kebakaran atau ledakan, terutama jika dilakukan di area sekitar SPBU.

Karena itu, aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik serupa.

Polisi Minta Masyarakat Aktif Melapor

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Langkah ini dinilai penting agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.