 |
| Konferensi pers Polri terkait penetapan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka kasus penganiayaan maut di TMP Kalibata Jakarta Selatan. |
JAKARTA - Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. K
asus ini melibatkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, di area parkir TMP Kalibata.
Pengungkapan resmi disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, 12 Desember 2025, pukul 22.40 WIB, oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sementara pengusutan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri menegakkan hukum secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 Polri. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pancoran segera mengerahkan personel ke lokasi kejadian. Petugas tiba sekitar pukul 16.00 WIB dan mendapati dua korban dalam kondisi luka berat.
Salah satu korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara korban lainnya sempat dilarikan ke RS Budi Asih untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Dua korban diketahui bernama Miklon Edisafat Tanone berusia 41 tahun dan Novergo Aryanto Tanu berusia 32 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya meninggal dunia akibat penganiayaan berat yang terjadi di lokasi tersebut.
Kejadian ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu keresahan warga sekitar karena situasi sempat memanas dan berujung pada aksi perusakan serta pembakaran fasilitas warga di sekitar TMP Kalibata.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya menegaskan bahwa Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima.
Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, berbagai langkah intensif telah dilakukan oleh penyidik.
Langkah-langkah tersebut meliputi olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, evakuasi korban, hingga pendampingan kepada keluarga korban.
Menurutnya, kecepatan penanganan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengungkap fakta secara terang dan memastikan keadilan ditegakkan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian maupun yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna mendukung proses pembuktian.
Berdasarkan hasil analisis keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keenam tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pasal ini mengatur ancaman pidana yang berat karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain penganiayaan yang berujung maut, peristiwa di TMP Kalibata juga diwarnai dengan aksi perusakan dan pembakaran fasilitas warga.
Berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan oleh aparat kepolisian, kerusakan yang terjadi cukup signifikan.
Tercatat empat unit mobil mengalami kerusakan, tujuh unit sepeda motor terbakar atau rusak berat, serta 14 lapak pedagang yang terdampak. Selain itu, dua kios dilaporkan terbakar atau rusak berat, dan dua rumah warga juga mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.
Kerusakan ini menambah panjang daftar dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa tersebut. Tidak hanya korban jiwa, tetapi juga kerugian materiil yang dialami oleh warga sekitar lokasi kejadian.
Polda Metro Jaya kemudian menerima laporan resmi terkait peristiwa ini pada pukul 20.11 WIB di hari yang sama.
Sejak saat itu, penanganan perkara dilakukan secara terkoordinasi antara Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Polri menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada aspek pidana semata. Keenam personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga diproses dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah menggelar gelar perkara pada Jumat malam dan menyimpulkan bahwa keenam anggota tersebut melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap keenam tersangka dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Sidang ini akan menentukan sanksi etik yang dapat dijatuhkan, mulai dari sanksi administratif hingga kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis etik.
Langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum pidana, tetapi juga menjaga integritas dan disiplin internal institusi.
Dalam konferensi pers tersebut, Brigjen Trunoyudo kembali menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum, terlebih jika dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Ia menekankan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar hukum akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun etik.
Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Polda Metro Jaya juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Keluarga korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat di sekitar TMP Kalibata turut dilibatkan dalam upaya pemulihan pascakejadian.
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.
Pengamanan di sekitar lokasi kejadian juga diperketat untuk mencegah terjadinya aksi susulan. Aparat kepolisian masih berjaga dan melakukan patroli rutin guna memberikan rasa aman kepada warga.
Langkah ini dinilai penting mengingat kejadian tersebut sempat memicu ketegangan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Terkait informasi yang beredar mengenai rangkaian peristiwa sebelum penganiayaan, termasuk adanya dugaan dua debt collector yang menghentikan kendaraan yang digunakan oleh anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa hal tersebut masih menunggu laporan resmi.
Hingga konferensi pers digelar, laporan terkait kejadian tersebut belum masuk ke pihak kepolisian.
Polri memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima secara profesional dan transparan.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan berspekulasi dan hanya akan menyampaikan informasi resmi berdasarkan fakta dan proses hukum yang berjalan.
Perkembangan terbaru akan disampaikan kepada publik setelah ada laporan resmi dan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Di akhir penyampaiannya, Brigjen Trunoyudo kembali menekankan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penanganan kasus penganiayaan maut di TMP Kalibata ini disebut sebagai bukti keseriusan Polri dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan menimbulkan korban jiwa serta kerusakan fasilitas warga.
Polri berharap proses hukum yang transparan dan akuntabel dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan etika dalam setiap tindakan.