Berita BorneoTribun: Pontianak Selatan hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Pontianak Selatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pontianak Selatan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 April 2026

Sebelum 24 Jam, Tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencurian Handphone

Sebelum 24 jam, polisi Pontianak Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian handphone OPPO Reno 4. Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah penyelidikan cepat.
Sebelum 24 jam, polisi Pontianak Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian handphone OPPO Reno 4. Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah penyelidikan cepat.

Pontianak, Kalbar — Gerak cepat ditunjukkan Tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan dalam mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukumnya. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/19/III/2026/SPKT/Polsek Pontianak Selatan/Resta PTK/Polda Kalbar tertanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang H. Saleh 2, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat kejadian, korban tengah tertidur. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit handphone yang disimpan di dalam kamar, tepat di samping korban. Barang yang dicuri berupa OPPO Reno 4 warna hitam angkasa dengan dua nomor IMEI.

Penyelidikan Cepat, Pelaku Langsung Teridentifikasi

Masih di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Macan Selatan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat, polisi mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku yang berada di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Perdana.

Kapolresta Pontianak melalui Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menyampaikan bahwa tim segera bergerak menuju lokasi.

“Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial KES (26) tanpa perlawanan,” jelasnya.

Pelaku Mengaku, Barang Bukti Diamankan

Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa handphone milik korban.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi Tingkatkan Patroli

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pontianak Selatan,” pungkasnya.

FAQ (Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan)

1. Kapan kejadian pencurian terjadi?
Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

2. Di mana lokasi kejadian?
Jalan Sungai Raya Dalam, Gang H. Saleh 2, Pontianak Tenggara.

3. Apa barang yang dicuri?
Satu unit handphone OPPO Reno 4 warna hitam angkasa.

4. Berapa lama pelaku berhasil ditangkap?
Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

5. Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku?
Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Humas Polresta Pontianak

Senin, 09 Maret 2026

Pembobolan Rumah Di Pontianak Selatan Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap dua pelaku pembobolan rumah di Pontianak Selatan. Pelaku mencuri berbagai barang rumah tangga dengan kerugian korban mencapai Rp13 juta.
Polisi menangkap dua pelaku pembobolan rumah di Pontianak Selatan. Pelaku mencuri berbagai barang rumah tangga dengan kerugian korban mencapai Rp13 juta.

Pontianak -- Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap dua pelaku pembobolan rumah yang terjadi di Jalan Purnama, Gang Purnama Indah I, Kecamatan Pontianak Selatan. Kedua pelaku berinisial OO dan RO diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Ryan Eka Cahya, mengatakan aksi pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal beberapa hari. Ketika korban kembali ke rumah, ia mendapati kondisi rumah telah berantakan.

Saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga milik korban diketahui hilang. Peristiwa pembobolan rumah di Pontianak Selatan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain televisi 24 inci, mesin jahit, kipas angin, peralatan makan dalam jumlah besar, peralatan dapur, oven listrik, kompor gas, tabung gas, mesin cuci, mesin air, serta berbagai bahan kebutuhan pokok.

Akibat kejadian pencurian rumah di Pontianak tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta.

Pengungkapan kasus bermula dari keterangan seorang saksi yang melihat pelaku membawa televisi terbungkus kain bersama rekannya. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Usai menerima laporan, Tim Jatanras melakukan olah tempat kejadian perkara serta menelusuri berbagai petunjuk yang ada di lokasi. Tim yang dipimpin Amin Suryadinata kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Jalan Purnama, Kelurahan Kota Baru, Pontianak Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin jahit, satu unit televisi 24 inci, satu unit laptop, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku barang hasil pembobolan rumah tersebut rencananya akan dijual. Uang dari penjualan itu disebut akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selasa, 03 Maret 2026

iPhone dan OPPO Dicuri Saat Salat di Masjid Pontianak

Tim Jatanras Polresta Pontianak menangkap terduga pelaku pencurian dua HP di Masjid As Salam Pontianak Selatan. Kerugian korban Rp7,2 juta. Pelaku dijerat KUHP 2023.
Tim Jatanras Polresta Pontianak menangkap terduga pelaku pencurian dua HP di Masjid As Salam Pontianak Selatan. Kerugian korban Rp7,2 juta. Pelaku dijerat KUHP 2023.

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Terduga Pelaku Pencurian HP di Masjid As Salam Pontianak Selatan

Pontianak, Kalbar – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian handphone yang beraksi di Masjid As Salam, Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Penangkapan dilakukan setelah pelaku diduga mencuri dua unit ponsel milik jamaah saat sedang melaksanakan salat pada Jumat pagi, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan dua handphone yang disimpan di dalam tas ketika menjalankan ibadah. Usai salat, korban mendapati barang berharganya sudah tidak berada di tempat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa laporan korban menjadi titik awal penyelidikan. Tim Jatanras yang dipimpin IPDA Amin Suryadinata, S.H., segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial DA diketahui menggunakan modus berpura-pura menjadi jamaah yang ikut beribadah. Saat situasi lengah, pelaku diduga mengambil dua unit handphone milik korban.

Barang yang dilaporkan hilang yakni satu unit iPhone 11 Pro 64 GB warna green dan satu unit OPPO/rss A1K warna merah. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7.200.000.

Berbekal keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, Tim Jatanras akhirnya menangkap terduga pelaku di kawasan Kampung Beting, Pontianak. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit iPhone 11 Pro sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui rencana menjual ponsel hasil curian tersebut. Uang penjualan disebut akan digunakan untuk bermain judi.

Saat ini, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Proses hukum lebih lanjut masih berjalan di Polresta Pontianak.

Imbauan Kepolisian

Polresta Pontianak mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan, terutama saat berada di tempat ibadah atau ruang publik. Simpan barang berharga di tempat aman dan pastikan tetap dalam pengawasan.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang dianggap aman. Kepedulian dan kewaspadaan bersama menjadi kunci mencegah tindak kriminal serupa.

FAQ Seputar Kasus Pencurian di Masjid As Salam

Kapan kejadian pencurian terjadi
Peristiwa terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB saat korban sedang melaksanakan salat.

Di mana lokasi kejadian
Di Masjid As Salam, Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua_VECelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Berapa kerugian korban
Kerugian ditaksir sekitar Rp7.200.000 dari dua unit handphone yang hilang.

Apa modus pelaku
Pelaku berpura-pura menjadi jamaah dan memanfaatkan situasi lengah untuk mengambil barang korban.

Pasal apa yang dikenakan kepada tersangka
Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.