Luncurkan Posbankum, Pemprov Kalbar Komitmen Hadirkan Kepastian Hukum untuk Warga
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi meluncurkan program Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankum Des/kel) untuk memberikan akses bantuan hukum yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil. Kegiatan Rapat Kerja dan Sosialisasi program ini dibuka langsung oleh Gubernur Kalbar, Drs. H. Ria Norsan, MM., MH., di Aula Garuda Kantor Gubernur, Selasa (12/8/2025), dihadiri jajaran Forkopimda, bupati/wali kota, kepala desa dan lurah se-Kalbar, serta perwakilan Kemenkumham RI.
Gubernur Ria Norsan menegaskan, pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan adalah langkah konkret untuk menghadirkan keadilan yang inklusif. “Tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota. Cukup ke kantor desa atau kelurahan, meski hanya berupa meja dan satu petugas, sudah bisa menjadi titik awal masyarakat mengadukan persoalan hukum,” ujarnya. Menurutnya, Posbankum juga berperan penting menyelesaikan masalah hukum secara damai sebelum masuk ke jalur pengadilan, khususnya konflik yang melibatkan masyarakat adat dengan perusahaan besar.
![]() |
| Luncurkan Posbankum, Pemprov Kalbar Komitmen Hadirkan Kepastian Hukum untuk Warga. |
Program ini sejalan dengan misi ke delapan Pemprov Kalbar, yakni memberikan kepastian hukum, penegakan HAM, serta keadilan dan kesetaraan gender. “Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian utama. Masalah kekerasan, hak-hak pasca perceraian, hingga perlindungan anak akan diakomodir melalui layanan ini,” jelas Ria Norsan. Ia juga mengungkapkan peningkatan jumlah Posbankum dari 70 pada 2024 menjadi 179 pada 2025, melalui penugasan paralegal dan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum).
Selain soal akses hukum, Ria Norsan menyoroti tingginya angka perceraian di Kalbar, terutama yang diajukan oleh istri. Ia menilai maraknya penggunaan media sosial dan minimnya komunikasi rumah tangga menjadi faktor utama, menggantikan masalah ekonomi. “Saya harap Posbankum juga bisa jadi tempat konsultasi rumah tangga sebelum berujung perceraian. Rumah tangga itu sakral, perlu dijaga lewat komunikasi, bukan langsung jalur hukum,” pesannya.
Dengan terbentuknya 179 Posbankum Des/kel, Pemprov Kalbar berharap masyarakat di desa maupun kelurahan bisa mengakses bantuan hukum tanpa hambatan jarak. Program ini diharapkan mampu menekan angka perceraian, melindungi perempuan dan anak, serta menciptakan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga Kalimantan Barat.
Reporter: Heri Yakop
