Berita BorneoTribun: Redistribusi Tanah hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Redistribusi Tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Redistribusi Tanah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 April 2026

Konflik Lahan Landak, Karolin Ajak Warga Ikuti Proses Pendataan Resmi

Bupati Karolin mengimbau warga eks PT Aria mengikuti pendataan lahan bersama ATR/BPN guna memastikan hak petani dan mencegah konflik pertanahan di Landak.
Bupati Karolin mengimbau warga eks PT Aria mengikuti pendataan lahan bersama ATR/BPN guna memastikan hak petani dan mencegah konflik pertanahan di Landak.

LANDAK — Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau masyarakat di kawasan eks PT Aria untuk mengikuti proses pendataan dan identifikasi lahan yang sedang dilakukan pemerintah daerah bersama ATR/BPN. Tahapan tersebut dinilai penting sebagai dasar pemenuhan hak masyarakat atas lahan yang selama ini mereka garap.

Imbauan itu disampaikan Karolin usai kegiatan sosialisasi penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Aria yang digelar Pemerintah Kabupaten Landak di Aula Bappeda Landak, Senin (13/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Karolin menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses penyelesaian lahan agar masyarakat memiliki dasar administrasi yang kuat dan jelas.

Dalam wawancara lanjutan dengan wartawan, Karolin mengungkapkan konflik pertanahan di wilayah Landak cukup sering terjadi. Karena itu, pemerintah daerah berupaya melakukan mitigasi sejak dini.

Ia menjelaskan, salah satu langkah yang dilakukan adalah mengidentifikasi perusahaan yang tidak memperpanjang HGU, lalu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam rangka memitigasi adanya konflik pertanahan di masa depan, kami mengidentifikasi beberapa perusahaan yang tidak memperpanjang HGU. Kemudian izin usaha perkebunannya kita cabut sesuai ketentuan,” kata Karolin.

Menurut Karolin, langkah tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi masyarakat penggarap untuk memperoleh hak atas lahan yang telah lama mereka usahakan.

Karolin menjelaskan, masyarakat penggarap di kawasan eks PT Aria umumnya merupakan petani mitra dari perkebunan sebelumnya. Sebagian di antaranya juga warga setempat yang pernah menyerahkan lahan kepada perusahaan.

Karena itu, pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan pihak terkait, termasuk Bank Tanah, terus berupaya mendampingi masyarakat melalui tahapan resmi yang berlaku.

Proses tersebut meliputi:

  • Pengukuran lahan

  • Identifikasi penggarap

  • Pendataan administrasi

  • Pengusulan kepada Bank Tanah

Tahapan ini diperlukan sebelum lahan dapat diusulkan untuk redistribusi kepada masyarakat.

Karolin mengakui sebagian warga mungkin merasa proses pendataan cukup rumit. Namun menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan lahan benar-benar diberikan kepada petani yang sah.

“Memang terlihat ribet, tapi ini untuk memastikan penggarap yang benar-benar ada di lokasi. Bukan data fiktif atau pihak lain yang tidak berhak,” ujarnya.

Ia juga meluruskan adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait kegiatan pengukuran dan identifikasi lahan.

Menurut Karolin, tanpa data yang lengkap, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengusulkan redistribusi lahan.

Karolin menegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah berbeda dengan Bank Tanah dalam penyelesaian lahan eks perusahaan.

Pemerintah daerah bersama ATR/BPN bertugas:

  • Mengidentifikasi lahan

  • Mendata penggarap

  • Memetakan wilayah

Sementara proses redistribusi tanah nantinya menjadi bagian dari mekanisme yang ditangani oleh Bank Tanah.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap hak masyarakat dapat diberikan secara adil dan tepat sasaran.

Karolin mengajak masyarakat untuk mengikuti arahan pemerintah dan tidak ragu bertanya jika ada hal yang belum dipahami.

Ia juga mempersilakan warga untuk berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah di Ngabang apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

“Jika masih ada hal yang belum jelas, silakan hubungi pemerintah daerah di Ngabang agar bisa berdiskusi dan mendapatkan informasi lengkap,” kata Karolin.

Menurutnya, seluruh proses penyelesaian lahan eks perusahaan di Kabupaten Landak pada prinsipnya menggunakan mekanisme yang sama.

FAQ

Apa tujuan pendataan lahan eks PT Aria?

Pendataan bertujuan memastikan siapa saja penggarap yang sah serta menjadi dasar administrasi untuk pengusulan hak atas tanah kepada pemerintah pusat melalui mekanisme resmi.

Apakah lahan langsung diberikan kepada warga?

Tidak. Lahan tidak langsung diberikan. Ada tahapan seperti pengukuran, identifikasi, dan pengusulan sebelum proses redistribusi dilakukan.

Mengapa proses pendataan dianggap penting?

Karena tanpa data resmi, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengusulkan hak kepemilikan lahan bagi masyarakat.

Siapa saja yang terlibat dalam proses ini?

Proses melibatkan Pemerintah Kabupaten Landak, ATR/BPN, serta pihak terkait termasuk Bank Tanah.

Apa yang harus dilakukan warga?

Warga diminta mengikuti pendataan, memberikan informasi yang benar, serta berkoordinasi dengan pemerintah jika ada hal yang belum dipahami.

Minggu, 14 Desember 2025

Pastikan Penguasaan Tanah yang Adil Menteri Nusron Dorong Reforma Agraria Jadi Solusi Ketimpangan

Pastikan Penguasaan Tanah yang Adil Menteri Nusron Dorong Reforma Agraria Jadi Solusi Ketimpangan
Pastikan Penguasaan Tanah yang Adil Menteri Nusron Dorong Reforma Agraria Jadi Solusi Ketimpangan.

Kalteng - Palangka Raya menjadi saksi komitmen pemerintah dalam membenahi persoalan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia melalui program Reforma Agraria. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan solusi utama untuk memastikan akses tanah yang adil bagi masyarakat. 

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se Kalimantan Tengah yang digelar di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada Kamis 11 Desember 2025. 

Langkah ini diambil karena ketimpangan struktur penguasaan tanah dinilai menjadi akar masalah sosial dan ekonomi yang memicu rasa ketidakadilan di tengah masyarakat terutama di wilayah yang kaya sumber daya alam.

Dalam paparannya Menteri Nusron menjelaskan bahwa rasa ketidakadilan sering muncul ketika masyarakat lokal yang sejak lahir tinggal dan bergantung pada suatu wilayah justru tidak memiliki akses memadai terhadap tanah di sekitarnya. 

Mereka harus menyaksikan lahan yang dulu menjadi bagian dari kehidupan mereka beralih fungsi menjadi perkebunan besar seperti kebun kelapa sawit yang menghasilkan keuntungan setiap hari. 

Sementara itu masyarakat sekitar tetap hidup dalam keterbatasan ekonomi. Kondisi inilah yang menurut Nusron menjadi alasan kuat mengapa Reforma Agraria harus dijalankan secara serius dan konsisten oleh pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Menteri Nusron Reforma Agraria dirancang bukan sekadar membagi tanah tetapi menata ulang struktur penguasaan tanah agar lebih berkeadilan. 

Program ini bertujuan memperkecil jarak sosial dan ekonomi antara masyarakat lokal dengan pelaku usaha besar. 

Dengan penataan yang tepat masyarakat sekitar diharapkan tidak hanya menjadi penonton pembangunan tetapi ikut terlibat dan merasakan manfaatnya secara langsung. 

Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengelola dan memanfaatkan tanah air Indonesia demi kesejahteraan bersama.

Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyukseskan Reforma Agraria. 

Secara regulasi Menteri ATR Kepala BPN memiliki kewenangan menetapkan lokasi objek Reforma Agraria. 

Namun penentuan subjek atau masyarakat penerima manfaat menjadi kewenangan kepala daerah mulai dari bupati wali kota hingga gubernur. 

Hal ini karena kepala daerah merupakan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di wilayah masing masing. 

Dengan demikian keberhasilan program ini sangat bergantung pada akurasi data dan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat yang benar benar membutuhkan.

Dalam konteks Kalimantan Tengah pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2025 menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. 

Program ini mencakup 10 kabupaten dan 1 kota dengan sebaran di 26 kecamatan serta 38 desa dan kelurahan. 

Penataan Akses yang berupa fasilitasi pendampingan usaha telah diberikan kepada 800 kepala keluarga. 

Sementara itu Penataan Aset melalui Redistribusi Tanah menjangkau 3.360 kepala keluarga. 

Seluruh target tersebut dilaporkan telah tercapai 100 persen. Capaian ini menjadi contoh bahwa dengan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah Reforma Agraria dapat berjalan efektif.

Penataan Akses menjadi bagian penting dari Reforma Agraria karena tidak berhenti pada pemberian sertifikat tanah. 

Masyarakat penerima manfaat juga didorong untuk mendapatkan pendampingan usaha akses permodalan pelatihan serta dukungan pemasaran.

Dengan demikian tanah yang diperoleh tidak hanya menjadi aset pasif tetapi mampu meningkatkan produktivitas dan pendapatan keluarga. 

Menteri Nusron menilai pendekatan ini penting agar Reforma Agraria benar benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat bukan sekadar pemenuhan administrasi pertanahan.

Selain aspek ekonomi Reforma Agraria juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Program ini diharapkan mampu meredam potensi konflik agraria yang kerap muncul akibat tumpang tindih klaim lahan. 

Dengan kepastian hukum atas tanah masyarakat akan merasa lebih aman dan memiliki posisi tawar yang lebih baik. 

Di sisi lain pelaku usaha juga mendapatkan kepastian dalam menjalankan aktivitasnya karena batas batas lahan menjadi lebih jelas. Kondisi ini pada akhirnya menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut menyampaikan dukungannya terhadap program Reforma Agraria. 

Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor harus berjalan searah agar manfaat program benar benar dirasakan oleh masyarakat. 

Menurutnya tata ruang dan pertanahan yang tertib serta berpihak kepada rakyat merupakan fondasi penting bagi pembangunan daerah. 

Pemerintah provinsi siap bersinergi dengan pemerintah kabupaten kota serta instansi vertikal untuk memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan sesuai tujuan.

Agustiar juga menambahkan bahwa Kalimantan Tengah memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaan pertanahan mengingat luas wilayah serta keberagaman kondisi sosial dan budaya masyarakatnya. 

Oleh karena itu pendekatan yang digunakan harus sensitif terhadap kearifan lokal serta melibatkan masyarakat secara aktif. 

Dengan cara ini Reforma Agraria tidak hanya diterima tetapi juga dijaga keberlanjutannya oleh masyarakat itu sendiri.

Dalam rapat tersebut hadir pula sejumlah pejabat pendamping Menteri Nusron antara lain Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan beserta jajaran. 

Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan Kementerian ATR BPN dalam mengawal program Reforma Agraria dari sisi kebijakan komunikasi hingga teknis pelaksanaan di lapangan.

Ke depan Menteri Nusron berharap keberhasilan di Kalimantan Tengah dapat menjadi model bagi daerah lain. 

Ia mengingatkan bahwa Reforma Agraria bukan program jangka pendek melainkan proses panjang yang membutuhkan komitmen berkelanjutan. 

Evaluasi dan perbaikan harus terus dilakukan agar program ini tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. 

Pemerintah pusat akan terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah serta membuka ruang partisipasi publik agar Reforma Agraria benar benar menjadi milik bersama.

Dampak jangka panjang dari Reforma Agraria diharapkan tidak hanya terlihat pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat tetapi juga pada terciptanya keadilan sosial dan stabilitas wilayah. 

Dengan penguasaan tanah yang lebih adil potensi konflik dapat ditekan dan rasa memiliki terhadap tanah air semakin kuat. 

Hal ini sejalan dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan keadilan sosial sebagai salah satu pilar utama. 

Jika dijalankan secara konsisten Reforma Agraria berpotensi menjadi tonggak penting dalam sejarah pembaruan agraria di Indonesia.