Krisis TPS, Pemkot Banjarmasin Uji Coba Sistem Buang Sampah Bergiliran
![]() |
| Pemkot Banjarmasin siapkan skema buang sampah bergiliran untuk kurangi penumpukan di TPS. Muhammad Yamin HR dorong disiplin warga dan pengolahan sampah rumah tangga. |
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tengah menyusun skema baru dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan sistem pembuangan bergiliran antarwilayah. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk menekan penumpukan sampah di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menyampaikan bahwa pola baru tersebut akan mengatur jadwal pembuangan sampah secara bergiliran, sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah setiap hari seperti sebelumnya.
“Dengan pola ini, masyarakat tidak lagi membuang sampah setiap hari, melainkan mengikuti jadwal tertentu guna mengurangi penumpukan di TPS,” ujar Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Senin.
Penumpukan Sampah Dipicu Kurangnya Disiplin Warga
Menurut hasil monitoring yang dilakukan pemerintah kota di sejumlah TPS, masih ditemukan banyak sampah menumpuk akibat masyarakat yang membuang sampah di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Saat ini, aturan pembuangan sampah di Kota Banjarmasin telah diatur pada malam hingga pagi hari, yakni mulai pukul 20.00 Wita hingga 06.00 Wita. Membuang sampah di luar jam tersebut, terutama pada siang hari, dilarang dan dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa rendahnya kedisiplinan masyarakat menjadi faktor utama yang memicu penumpukan sampah. Kondisi ini bahkan kerap mengganggu aktivitas pengguna jalan dan menimbulkan masalah kebersihan lingkungan.
Muhammad Yamin HR menegaskan bahwa persoalan ini harus segera ditangani secara serius agar tidak semakin meluas.
Dampak Pembatasan Kuota Pembuangan Sampah
Selain faktor kedisiplinan masyarakat, persoalan sampah di Banjarmasin juga dipengaruhi oleh pembatasan kuota pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Banjarbakula di Kota Banjarbaru.
Sejak penutupan TPAS Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada Februari 2025, Kota Banjarmasin mengalami keterbatasan dalam pengelolaan sampah. Saat ini, pembuangan sampah hanya dapat dilakukan ke TPAS Banjarbakula dengan kuota yang terbatas.
“Persoalan sampah ini juga dipengaruhi oleh pengurangan kuota dari provinsi untuk membuang ke TPAS Banjarbakula. Kami terus berupaya mencari formulasi terbaik agar pengelolaan tetap berjalan,” ujar Yamin.
Kondisi tersebut sempat mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan status darurat sampah sebagai langkah respons cepat menghadapi keterbatasan fasilitas pengelolaan sampah.
Dorong Pengolahan Sampah dari Rumah Tangga
Selain menyusun skema pembuangan bergiliran, pemerintah kota juga mendorong masyarakat untuk mulai mengolah sampah dari sumbernya, yakni dari rumah tangga masing-masing.
Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka panjang yang tidak hanya mampu mengurangi volume sampah, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan akan melibatkan dinas terkait, camat, lurah, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di setiap TPS.
Di sisi lain, anggota DPRD Kota Banjarmasin juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya mengenai pengolahan sampah organik menjadi kompos sebagai alternatif pengurangan sampah rumah tangga.
“Yang pasti, kami berharap masyarakat bisa memahami kondisi saat ini dan mulai mengolah sampah dari rumah masing-masing. Ini menjadi kunci agar persoalan sampah dapat teratasi bersama,” ujar salah satu anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Tantangan Besar Menuju Kota Bersih
Pengelolaan sampah menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi Kota Banjarmasin dalam beberapa waktu terakhir. Dengan keterbatasan fasilitas dan meningkatnya volume sampah, diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.
Skema pembuangan sampah bergiliran diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, sekaligus mengurangi beban TPS yang selama ini mengalami penumpukan.
FAQ
Apa itu sistem buang sampah bergiliran di Banjarmasin?
Sistem ini adalah pengaturan jadwal pembuangan sampah berdasarkan wilayah tertentu, sehingga warga tidak membuang sampah setiap hari, melainkan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Jam berapa warga boleh membuang sampah di Banjarmasin?
Warga diperbolehkan membuang sampah mulai pukul 20.00 Wita hingga 06.00 Wita.
Apa sanksi jika membuang sampah di luar jadwal?
Warga yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga kurungan sesuai aturan yang berlaku.
Mengapa Banjarmasin mengalami darurat sampah?
Darurat sampah terjadi setelah TPAS Basirih ditutup sejak Februari 2025, sehingga pembuangan sampah dialihkan ke TPAS Banjarbakula dengan kuota terbatas.
Apa solusi jangka panjang untuk mengatasi sampah?
Pemerintah mendorong masyarakat mengolah sampah dari rumah, seperti membuat kompos, guna mengurangi volume sampah.

