Berita BorneoTribun: Sampah Banjarmasin hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Sampah Banjarmasin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sampah Banjarmasin. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 April 2026

Krisis TPS, Pemkot Banjarmasin Uji Coba Sistem Buang Sampah Bergiliran

Pemkot Banjarmasin siapkan skema buang sampah bergiliran untuk kurangi penumpukan di TPS. Muhammad Yamin HR dorong disiplin warga dan pengolahan sampah rumah tangga.
Pemkot Banjarmasin siapkan skema buang sampah bergiliran untuk kurangi penumpukan di TPS. Muhammad Yamin HR dorong disiplin warga dan pengolahan sampah rumah tangga.

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tengah menyusun skema baru dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan sistem pembuangan bergiliran antarwilayah. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk menekan penumpukan sampah di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menyampaikan bahwa pola baru tersebut akan mengatur jadwal pembuangan sampah secara bergiliran, sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah setiap hari seperti sebelumnya.

“Dengan pola ini, masyarakat tidak lagi membuang sampah setiap hari, melainkan mengikuti jadwal tertentu guna mengurangi penumpukan di TPS,” ujar Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Senin.

Penumpukan Sampah Dipicu Kurangnya Disiplin Warga

Menurut hasil monitoring yang dilakukan pemerintah kota di sejumlah TPS, masih ditemukan banyak sampah menumpuk akibat masyarakat yang membuang sampah di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Saat ini, aturan pembuangan sampah di Kota Banjarmasin telah diatur pada malam hingga pagi hari, yakni mulai pukul 20.00 Wita hingga 06.00 Wita. Membuang sampah di luar jam tersebut, terutama pada siang hari, dilarang dan dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa rendahnya kedisiplinan masyarakat menjadi faktor utama yang memicu penumpukan sampah. Kondisi ini bahkan kerap mengganggu aktivitas pengguna jalan dan menimbulkan masalah kebersihan lingkungan.

Muhammad Yamin HR menegaskan bahwa persoalan ini harus segera ditangani secara serius agar tidak semakin meluas.

Dampak Pembatasan Kuota Pembuangan Sampah

Selain faktor kedisiplinan masyarakat, persoalan sampah di Banjarmasin juga dipengaruhi oleh pembatasan kuota pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Banjarbakula di Kota Banjarbaru.

Sejak penutupan TPAS Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada Februari 2025, Kota Banjarmasin mengalami keterbatasan dalam pengelolaan sampah. Saat ini, pembuangan sampah hanya dapat dilakukan ke TPAS Banjarbakula dengan kuota yang terbatas.

“Persoalan sampah ini juga dipengaruhi oleh pengurangan kuota dari provinsi untuk membuang ke TPAS Banjarbakula. Kami terus berupaya mencari formulasi terbaik agar pengelolaan tetap berjalan,” ujar Yamin.

Kondisi tersebut sempat mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan status darurat sampah sebagai langkah respons cepat menghadapi keterbatasan fasilitas pengelolaan sampah.

Dorong Pengolahan Sampah dari Rumah Tangga

Selain menyusun skema pembuangan bergiliran, pemerintah kota juga mendorong masyarakat untuk mulai mengolah sampah dari sumbernya, yakni dari rumah tangga masing-masing.

Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka panjang yang tidak hanya mampu mengurangi volume sampah, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan akan melibatkan dinas terkait, camat, lurah, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di setiap TPS.

Di sisi lain, anggota DPRD Kota Banjarmasin juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya mengenai pengolahan sampah organik menjadi kompos sebagai alternatif pengurangan sampah rumah tangga.

“Yang pasti, kami berharap masyarakat bisa memahami kondisi saat ini dan mulai mengolah sampah dari rumah masing-masing. Ini menjadi kunci agar persoalan sampah dapat teratasi bersama,” ujar salah satu anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Tantangan Besar Menuju Kota Bersih

Pengelolaan sampah menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi Kota Banjarmasin dalam beberapa waktu terakhir. Dengan keterbatasan fasilitas dan meningkatnya volume sampah, diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.

Skema pembuangan sampah bergiliran diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, sekaligus mengurangi beban TPS yang selama ini mengalami penumpukan.

FAQ

Apa itu sistem buang sampah bergiliran di Banjarmasin?
Sistem ini adalah pengaturan jadwal pembuangan sampah berdasarkan wilayah tertentu, sehingga warga tidak membuang sampah setiap hari, melainkan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Jam berapa warga boleh membuang sampah di Banjarmasin?
Warga diperbolehkan membuang sampah mulai pukul 20.00 Wita hingga 06.00 Wita.

Apa sanksi jika membuang sampah di luar jadwal?
Warga yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga kurungan sesuai aturan yang berlaku.

Mengapa Banjarmasin mengalami darurat sampah?
Darurat sampah terjadi setelah TPAS Basirih ditutup sejak Februari 2025, sehingga pembuangan sampah dialihkan ke TPAS Banjarbakula dengan kuota terbatas.

Apa solusi jangka panjang untuk mengatasi sampah?
Pemerintah mendorong masyarakat mengolah sampah dari rumah, seperti membuat kompos, guna mengurangi volume sampah.

Selasa, 07 April 2026

Pilot Project Nasional, DPRD Banjarmasin Dukung Waste To Energy Tiga Wilayah

Harry Wijaya mendukung program sampah jadi listrik di Banjarmasin bersama Banjar dan Barito Kuala sebagai solusi darurat sampah dan pilot project nasional waste to energy. (Gambar ilustrasi)
Harry Wijaya mendukung program sampah jadi listrik di Banjarmasin bersama Banjar dan Barito Kuala sebagai solusi darurat sampah dan pilot project nasional waste to energy. (Gambar ilustrasi)

BANJARMASIN — Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, menyatakan dukungan penuh terhadap program pengolahan sampah menjadi energi listrik yang mulai dirintis Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersama dua daerah tetangga, yakni Kabupaten Banjar dan Barito Kuala.

Program ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab persoalan darurat sampah yang saat ini dihadapi Kota Banjarmasin, sekaligus mendukung program nasional transformasi sampah menjadi energi listrik atau waste to energy.

Sinergi Tiga Daerah Jadi Kunci Sukses Program

Harry Wijaya menyambut positif pertemuan tiga kepala daerah yang bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mewujudkan program pengolahan sampah menjadi energi listrik.

“Kami menyambut baik pertemuan tiga kepala daerah untuk koordinasi dan sinergi mewujudkan bersama program dari pemerintah pusat tersebut,” ujar Harry di Banjarmasin, Senin.

Ia menjelaskan, Kota Banjarmasin bersama Kabupaten Banjar dan Barito Kuala telah ditetapkan sebagai salah satu lokasi pilot project nasional untuk program waste to energy.

Program tersebut digagas oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebagai bagian dari upaya nasional dalam menangani persoalan sampah secara berkelanjutan.

Volume Sampah Capai Ratusan Ton per Hari

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, produksi sampah di wilayah tersebut mencapai lebih dari 400 ton per hari. Jika digabung dengan dua daerah tetangga, total timbulan sampah diperkirakan mendekati 678 ton per hari.

Jumlah tersebut dinilai sangat potensial untuk diolah menggunakan teknologi modern sehingga menghasilkan energi listrik.

“Kalau bisa dimanfaatkan menjadi tenaga listrik dengan teknologi saat ini, tentu ini luar biasa dan bisa menjadi solusi penanganan darurat sampah di Kota Banjarmasin,” jelas Harry.

Ia menilai, program ini tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga berpotensi menghadirkan sumber energi alternatif yang ramah lingkungan.

TPAS Basirih Ditutup, Perlu Inovasi Baru

Saat ini, Pemkot Banjarmasin tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah, terutama setelah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih ditutup.

Penutupan TPAS tersebut membuat pemerintah daerah harus mencari solusi inovatif dan berkelanjutan untuk mengatasi krisis pengelolaan sampah.

Menurut Harry, program pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan salah satu inovasi penting, meskipun pelaksanaannya membutuhkan kesiapan lahan dan biaya yang tidak sedikit.

“Program ini salah satu inovasinya. Memang tidak mudah mewujudkannya, karena perlu tempat representatif dan biaya cukup besar. Tapi kalau tiga daerah komitmen bersatu, tentu bisa lebih cepat terwujud,” tambahnya.

Pemkot Banjarmasin Siap Jadi Percontohan Nasional

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, sebelumnya menyampaikan kesiapan pemerintah kota untuk menjadi daerah percontohan dalam program nasional pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas daerah, mengingat masing-masing wilayah memiliki karakteristik dan dinamika pengelolaan sampah yang berbeda.

Langkah ini dinilai sebagai strategi taktis untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.

Empat Opsi Lokasi Disiapkan

Dalam upaya mendukung implementasi proyek ini, pemerintah daerah telah mengusulkan empat opsi lokasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai lokasi pengolahan sampah terpadu.

Empat lokasi tersebut meliputi:

  • TPAS Tabing Rimbah, Kabupaten Barito Kuala

  • TPAS Basirih, Kota Banjarmasin

  • Sekitar Terminal Gambut Barakat (TGB), Kabupaten Banjar

  • Belakang RSJ Sambang Lihum, Kabupaten Banjar

Seluruh lokasi tersebut nantinya akan melalui tahap kajian teknis oleh tim kementerian sebelum dipilih lokasi paling layak untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Solusi Jangka Panjang untuk Lingkungan

Pengolahan sampah menjadi energi listrik dinilai sebagai solusi jangka panjang yang mampu mengurangi beban tempat pembuangan akhir sekaligus mendukung ketahanan energi daerah.

Selain itu, pendekatan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam meningkatkan pengelolaan lingkungan secara modern dan berkelanjutan.

Dengan dukungan dari DPRD, pemerintah daerah, dan kementerian terkait, program ini diharapkan dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

FAQ

1. Apa itu program waste to energy?
Program waste to energy adalah teknologi pengolahan sampah yang mengubah sampah menjadi energi listrik atau energi lain yang bermanfaat.

2. Mengapa Banjarmasin dipilih sebagai pilot project?
Karena volume sampah di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya cukup besar sehingga dinilai potensial untuk pengembangan teknologi pengolahan sampah modern.

3. Berapa jumlah sampah di Banjarmasin setiap hari?
Produksi sampah di Kota Banjarmasin mencapai lebih dari 400 ton per hari, sedangkan total tiga daerah mendekati 678 ton per hari.

4. Di mana lokasi rencana pengolahan sampah?
Ada empat opsi lokasi, yakni TPAS Tabing Rimbah, TPAS Basirih, sekitar Terminal Gambut Barakat, dan belakang RSJ Sambang Lihum.

5. Apa manfaat pengolahan sampah menjadi listrik?
Selain mengurangi volume sampah, program ini dapat menghasilkan energi listrik dan membantu mengatasi krisis lingkungan.