Berita BorneoTribun: Sanksi Penjara hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Sanksi Penjara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sanksi Penjara. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Februari 2026

Warga Singkawang Diingatkan Keras Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Hingga Rp1 Juta dan Dipenjara

Warga Singkawang Diingatkan Keras Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Hingga Rp1 Juta dan Dipenjara
Petugas sedang membersihkan tumpukan sampah di Singkawang, Kalbar ANTARA/Narwati

SINGKAWANG -- Pemerintah Kota Singkawang akhirnya bersikap tegas terhadap kebiasaan warga yang masih nekat membuang sampah sembarangan. 

Terutama di sejumlah titik yang selama ini kerap disalahgunakan sebagai lokasi pembuangan liar, meski bukan tempat penampungan sementara (TPS) resmi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang, Emy Hastuti, menegaskan bahwa dua lokasi yang sering dipenuhi sampah tersebut sama sekali tidak diperbolehkan menjadi tempat buang sampah. Namun ironisnya, praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Perlu kami luruskan, ini bukan TPS. Membuang sampah di sini jelas melanggar aturan dan tidak bisa ditoleransi lagi,” ujar Emy saat ditemui di Singkawang, Sabtu.

Warga Singkawang Diingatkan Keras Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Hingga Rp1 Juta dan Dipenjara. (GAMBAR ILUSTRASI IA)
Warga Singkawang Diingatkan Keras Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Hingga Rp1 Juta dan Dipenjara. (GAMBAR ILUSTRASI IA)

Tak ingin masalah ini terus berulang, Pemkot Singkawang tidak hanya membersihkan tumpukan sampah. 

Pengawasan kini diperketat sebagai langkah pencegahan sekaligus dasar penegakan hukum bagi pelanggar.

Sebagai bentuk keseriusan, DLH memasang kamera pengawas atau CCTV serta spanduk larangan di titik-titik rawan. 

Langkah ini dilakukan untuk memantau aktivitas warga dan menekan kebiasaan buang sampah sembarangan yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Emy menegaskan, setiap pelanggaran akan diproses sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Tidak ada lagi alasan “tidak tahu” atau “sudah biasa”.

“Siapapun yang tertangkap membuang sampah di lokasi tersebut akan kami tindak. Sanksinya mulai dari denda minimal Rp100 ribu atau kurungan tiga hari, hingga denda maksimal Rp1 juta atau kurungan tujuh hari,” tegasnya.

Penertiban ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, kepolisian, hingga pemadam kebakaran

Tujuannya agar proses berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Warga Singkawang Diingatkan Keras Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Hingga Rp1 Juta dan Dipenjara. (GAMBAR ILUSTRASI IA)
Warga Singkawang Diingatkan Keras Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Hingga Rp1 Juta dan Dipenjara. (GAMBAR ILUSTRASI IA)

Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Singkawang, Dedi Wahyudi, mengungkapkan bahwa tumpukan sampah yang sempat dibiarkan selama beberapa hari bukan karena kelalaian petugas.

“Kami sengaja tidak langsung mengangkutnya. Ini bagian dari edukasi agar masyarakat sadar bahwa tempat ini bukan TPS,” jelas Dedi.

Ia menambahkan, kebiasaan lama justru menjadi akar masalah. Selama bertahun-tahun, sampah yang dibuang di lokasi tersebut selalu diangkut, sehingga memunculkan anggapan keliru bahwa tempat itu memang diperbolehkan.

“Kurang lebih delapan tahun sampah dibuang di situ. Karena selalu dibersihkan, masyarakat akhirnya menganggap itu boleh. Padahal jelas melanggar aturan,” ungkapnya.

Warga Singkawang Diingatkan Keras Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Hingga Rp1 Juta dan Dipenjara. (GAMBAR ILUSTRASI IA)
Warga Singkawang Diingatkan Keras Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Hingga Rp1 Juta dan Dipenjara. (GAMBAR ILUSTRASI IA)

Dedi menekankan, persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas kebersihan.

Dibutuhkan kesadaran bersama agar lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman.

DLH Kota Singkawang juga mengimbau warga untuk membuang sampah ke TPS resmi sesuai jadwal, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB, serta saling mengingatkan satu sama lain.

Karena sejatinya, kota yang bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi cerminan kedisiplinan dan kepedulian warganya.

Sumber: ANTARA/Narwati