Berita BorneoTribun: Sekda Kalbar hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Sekda Kalbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekda Kalbar. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 April 2026

Program Retret ASN Kalbar Ditegaskan Wajib, Anggaran Masih Di Bawah Standar

Sekda Kalbar Harisson menegaskan retret ASN wajib sesuai UU ASN. Anggaran pengembangan kompetensi 2026 masih di bawah standar nasional.
Sekda Kalbar Harisson menegaskan retret ASN wajib sesuai UU ASN. Anggaran pengembangan kompetensi 2026 masih di bawah standar nasional.

Pontianak — Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan bahwa program retret atau peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Harisson, pelaksanaan retret ASN bukan sekadar kegiatan tambahan, melainkan bagian dari tanggung jawab pengembangan kapasitas aparatur agar tetap relevan dengan kebutuhan organisasi.

"Pelaksanaan retret ASN ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 49 ayat (1), yang mewajibkan setiap ASN untuk terus mengembangkan kompetensinya melalui pembelajaran berkelanjutan," ujar Harisson di Pontianak, Senin.

Retret ASN Diperkuat Aturan Nasional

Harisson menjelaskan, ketentuan pengembangan kompetensi ASN juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi dengan alokasi minimal 20 jam pelajaran setiap tahun.

Hal ini bertujuan agar ASN mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, perubahan sistem kerja, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.

Anggaran Pengembangan Kompetensi Masih Rendah

Meski program retret wajib dilaksanakan, Harisson mengakui bahwa alokasi anggaran pengembangan kompetensi ASN di Kalimantan Barat masih tergolong terbatas.

Pada APBD 2026, anggaran pengembangan kompetensi ASN hanya mencapai sekitar 0,11 persen dari total belanja daerah.

Angka tersebut masih berada di bawah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengamanatkan alokasi sebesar 0,34 persen.

Secara rinci, anggaran yang tersedia meliputi:

  • Rp1,558 miliar untuk pengembangan kompetensi teknis, umum, inti, dan pilihan bagi jabatan administrasi

  • Rp1,938 miliar untuk pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional kepemimpinan, serta prajabatan

Kondisi ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam pemenuhan standar nasional pengembangan kompetensi ASN.

Perangkat Daerah Diminta Lakukan Pergeseran Anggaran

Harisson menyebutkan bahwa kegiatan retret atau peningkatan kompetensi bagi pimpinan tinggi pratama dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah dianggarkan oleh 25 badan dan dinas serta 11 UPT dalam APBD 2026.

Namun, bagi perangkat daerah yang belum menganggarkan kegiatan tersebut, diminta segera melakukan penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran.

"Dalam surat yang saya keluarkan tanggal 6 Maret 2026, perangkat daerah yang belum menganggarkan diminta melakukan pergeseran anggaran untuk pembiayaan peningkatan kompetensi," jelasnya.

Pergeseran anggaran tersebut harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Harisson menegaskan, pergeseran hanya diperbolehkan pada mata anggaran yang sejenis, seperti perjalanan dinas atau administrasi pendidikan dan pelatihan.

Ia juga mengingatkan bahwa anggaran untuk masyarakat, hibah, maupun pembangunan infrastruktur tidak boleh digeser.

Retret ASN Akan Ditata Ulang Seiring Efisiensi Anggaran

Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada 31 Maret 2026 terkait transformasi budaya kerja ASN, pemerintah daerah berencana menata ulang pelaksanaan retret ASN.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah efisiensi perjalanan dinas.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan efisiensi perjalanan dinas sebesar 50 persen serta efisiensi kegiatan perangkat daerah sebesar 50 persen dalam APBD 2026.

Dengan adanya kebijakan terbaru, efisiensi perjalanan dinas dipastikan akan semakin diperketat.

"Dengan adanya surat edaran terbaru tersebut, tentunya kegiatan retret akan ditata ulang," kata Harisson.

Makna Retret ASN Bagi Kualitas Pelayanan Publik

Program retret ASN dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.

Melalui pelatihan berkelanjutan, ASN diharapkan mampu:

  • meningkatkan kompetensi teknis

  • memperkuat kepemimpinan

  • memperbaiki pelayanan publik

  • beradaptasi dengan perubahan sistem birokrasi modern

Dengan demikian, keberadaan retret ASN tidak hanya berdampak pada internal organisasi, tetapi juga pada kualitas layanan kepada masyarakat.

FAQ

Apa itu retret ASN?

Retret ASN adalah kegiatan peningkatan kompetensi dan kapasitas aparatur sipil negara melalui pelatihan, pembelajaran, dan pengembangan kepemimpinan.

Apakah retret ASN wajib dilaksanakan?

Ya. Retret ASN merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Berapa minimal jam pengembangan kompetensi ASN setiap tahun?

Minimal 20 jam pelajaran per tahun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Berapa anggaran pengembangan kompetensi ASN Kalbar tahun 2026?

Sekitar 0,11 persen dari total belanja daerah, masih di bawah standar nasional 0,34 persen.

Apakah anggaran masyarakat bisa digeser untuk retret ASN?

Tidak. Anggaran untuk masyarakat, hibah, dan pembangunan infrastruktur tidak boleh digeser.

Sabtu, 02 September 2023

Sekda Kalbar Tutup MTQ ke-XXXI di Sanggau dengan Meriah

Sekda Kalbar Tutup MTQ ke-XXXI di Sanggau dengan Meriah.
SANGGAU - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, secara resmi mengakhiri rangkaian Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-XXXI tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023. Acara penutupan yang diselenggarakan di kawasan Sabang Merah, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, berlangsung pada malam Kamis (31/08/2023).

Upacara penutupan ini menjadi momen bersejarah, ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, Bupati Sanggau Paolus Hadi, dan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kalimantan Barat, Andi Musa.

Gubernur Kalimantan Barat, melalui perwakilannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh panitia, LPTQ Kalbar, dewan hakim, pemerintah daerah, Bupati dan Wakil Bupati Sanggau, Forkopimda Sanggau, masyarakat Sanggau, serta semua pihak yang turut berperan dalam kesuksesan penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Kalbar ke-XXXI tahun 2023, yang berjalan mulus dan sukses dari awal hingga penutupan malam itu.

"MTQ ke-XXXI Kalbar telah menghasilkan para pemenang dan juara di berbagai cabang lomba yang dipertandingkan. Oleh karena itu, dengan bangga saya mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi tinggi atas prestasi yang telah diraih oleh para qori dan qoriah, hafiz dan hafizah, mufasir dan mufasirah. Tentu saja, kami memberikan penghargaan khusus kepada Kabupaten Mempawah yang berhasil meraih gelar juara umum," ujar Harisson.

Harisson juga mengungkapkan harapannya kepada para pemenang agar tidak cepat berpuas diri dan terhindar dari sikap arogansi. Pasalnya, mereka akan segera menghadapi kompetisi tingkat nasional dalam waktu yang tidak lama.

"Kami berharap para pemenang terus memacu diri dan meningkatkan latihan dalam cabang-cabang MTQ yang mereka tekuni. Hal ini akan mempersiapkan mereka untuk MTQ nasional yang sudah menanti di depan," tambahnya.

Selain itu, Harisson menyoroti pentingnya pelaksanaan MTQ dalam memajukan pengembangan agama melalui Al-Qur'an, meningkatkan kesadaran spiritual dan moral, memperkuat karakter, meningkatkan nilai-nilai keimanan dan akhlak, serta, yang tidak kalah penting, memperkuat persatuan dan kesatuan di antara umat Islam.

"Karena sejatinya, MTQ bukan hanya sebuah perlombaan, melainkan juga sebuah esensi yang harus kita jaga. Ini merupakan media edukasi yang kuat bagi umat Islam agar senantiasa mencintai Al-Qur'an," pungkas Harisson dengan penuh semangat. Dengan demikian, MTQ ke-XXXI Kalbar tahun 2023 tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga menjadi landasan untuk meningkatkan keimanan, akhlak, dan persatuan umat Islam di wilayah ini. (Tim)

Kamis, 11 Mei 2023

PPIHD Siap Berikan Layanan Terbaik Keberangkatan Calon Jemaah Haji Kalbar Tahun Ini

Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar dr. Harisson, M.Kes.
Pontianak, Kalbar - Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar dr. Harisson, M.Kes., bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalbar memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persiapan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji yang tergabung dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) di Ruang Praja II Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/5/2023).

Hal ini dilakukan tak lain untuk kelancaran, kemudahan, dan kenyamanan proses pemberangkatan 2.519 orang calon jemaah haji asal Provinsi Kalimantan Barat ke tanah suci Makkah.

"Kita akan benar - benar memperhatikan bagaimana kenyamanan, kesehatan khususnya lansia dalam menunaikan ibadah haji ini. Terdapat 126 jemaah haji lansia dengan data terbanyak berasal dari Kota Pontianak dengan 50 jamaah haji lansia. Calon jemaah haji ini akan kita berangkatkan dari Pontianak ke Batam mulai tanggal 14 - 20 Juni mendatang, dengan menggunakan pesawat Lion menuju Batam, dengan dua penerbangan yaitu pagi pukul 08.00 wib dan 11.30 wib. Khusus pada tanggal 17 - 20 Juni, keberangkatan lebih siang pada pukul 11.00 dan 15.00 wib," ungkap Harisson.

Untuk calon jemaah haji lansia, ia mengatakan akan terus dikawal oleh petugas Kesehatan kemudian juga akan dibantu dengan kursi roda maupun bantuan lainnya. 

Harisson menambahkan, bahwa PPIHD Prov Kalbar sudah melakukan rapat koordinasi untuk keberangkatan calon jemaah haji ini bersama Polda, Kodam, Kementerian Agama, DAMRI, Lion dan juga termasuk tempat penginapan para jamaah nantinya di Hotel Orchardz Perdana. 

"Kita belum bisa menggunakan asrama haji, hari ini sudah kita siapkan dan rapat lagi untuk tindak lanjuti permasalahan yang akan kita hadapi," terangnya.

Sementara itu, terkait jamaah haji yang dibatalkan, PPIHD Prov Kalbar masih menunggu informasi dari Kementerian Agama. Hal ini karena dari 2.512 jamaah yang terdaftar yang telah melunaskan baru 2.328 jemaah. Sehingga masih ada 184 calon jemaah haji yang belum melunaskan biaya hajinya. 

"Untuk sementara Ini kita masih menunggu sampai tanggal 12 Mei, pukul 15.00 Wib sore. Bilamana masih ada calon jemaah yang belum melunaskan, mereka akan diganti oleh calon jemaah haji cadangan. Calon jemaah haji cadangan itu ada 236 orang, dimana diantaranya 111 sudah melunaskan biaya hajinya," jelasnya. 

Pemprov sendiri bertanggung jawab terhadap jemaah sampai tiba di Batam dan nanti akan dilanjutkan oleh petugas haji di Batam dan ketika di tanah suci akan dikawal lagi oleh petugas dari Kalbar disana.

Turut hadir dalam Rakor, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Kalbar, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Kalbar, perwakilan Kanwil Kemenag Kalbar, Manager Airport Operation Service Angkasa Pura II Kubu Raya, perwakilan Polda Kalbar, beberapa OPD dilingkungan Pemprov Kalbar, pihak Maskapai Lion Group, Biro Kesra Provinsi Kalbar, serta stakeholder terkait.

(Rfa/RH)