Berita BorneoTribun: Seleksi Akpol hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Seleksi Akpol. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seleksi Akpol. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 November 2025

🎯 Terbongkar! Dua Oknum Polisi di Pekalongan Jadi Tersangka Penipuan Seleksi Akpol, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Dua Oknum Polisi di Pekalongan Jadi Tersangka Penipuan Seleksi Akpol, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Hukum, Borneotribun.com - Kasus penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan yang bikin miris, dua di antaranya ternyata oknum anggota Polres Pekalongan sendiri!

“Total ada empat tersangka, dua orang di antaranya anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, pada Rabu (5/11/2025).

Dua tersangka lainnya, SAP dan JW, adalah warga sipil yang disebut sebagai otak di balik aksi penipuan ini. Menurut Dwi Subagio, kedua oknum polisi tersebut berperan menyebarkan informasi palsu soal penerimaan Akpol, sekaligus menjadi penghubung antara korban dan pelaku utama.

Korban dalam kasus ini adalah Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan. Kejadian itu berlangsung antara Desember 2024 hingga April 2025. Awalnya, korban ditawari “jalur khusus” agar anaknya bisa masuk Akpol Semarang tentu saja dengan syarat harus membayar uang pelicin sebesar Rp3,5 miliar.

Tanpa curiga, korban akhirnya menyerahkan uang senilai Rp2,6 miliar secara bertahap kepada para pelaku. Tapi yang terjadi? Anaknya langsung dinyatakan gagal di tes kesehatan tahap pertama.

Yang makin bikin geleng-geleng kepala, tersangka SAP sempat mengaku sebagai adik Kapolri dan mengklaim bisa “mengamankan kuota” seleksi Akpol. Sementara JW juga berdalih mengenal banyak petinggi Polri agar korban makin percaya.

“Jadi keduanya ini memang sengaja membuat korban yakin bahwa mereka punya koneksi di lingkungan Polri,” jelas Kombes Dwi Subagio.

Kini, keempat tersangka resmi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Gambar: Ilustrasi | Editor: Yakop