Tawuran Dini Hari di Pancoran Digagalkan Polisi, Enam Pemuda Diciduk dengan Celurit dan Samurai
![]() |
| Tawuran Dini Hari di Pancoran Digagalkan Polisi, Enam Pemuda Diciduk dengan Celurit dan Samurai. (Gambar ilustrasi) |
Bayangkan suasana Jakarta Selatan yang masih sunyi menjelang subuh. Jalanan seharusnya tenang, tapi justru berubah mencekam. Polisi bergerak cepat dan sebuah aksi tawuran berdarah pun berhasil digagalkan sebelum memakan korban.
Kepolisian mengamankan enam pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran antarkelompok di Jalan Amil Buncit Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan sebelum bentrokan benar-benar pecah di tengah permukiman warga.
Pelaksana Harian Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio, menjelaskan bahwa para pelaku diduga tidak hanya datang untuk berkumpul, tetapi juga membawa senjata tajam dengan tujuan melakukan kekerasan secara bersama-sama.
“Para pemuda ini diamankan karena diduga membawa dan membantu menyediakan senjata tajam untuk percobaan kekerasan terhadap orang lain,” ujar Satrio.
Identitas Pelaku dan Senjata Berbahaya yang Disita
Enam pemuda yang diamankan masing-masing berinisial DNP (21), MR (20), MRA (17), GPG (18), DW (20), dan MD (20). Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, bahkan salah satu di antaranya masih berusia di bawah umur.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti yang cukup mengkhawatirkan, antara lain:
6 bilah celurit
1 senjata samurai
1 stik golf
3 unit sepeda motor
4 unit ponsel
1 dompet berisi uang tunai Rp869.000
Barang-barang tersebut menguatkan dugaan bahwa aksi tawuran telah direncanakan sebelumnya.
Berkumpul Sejak Tengah Malam, Dipicu Miras
Berdasarkan keterangan awal, para pemuda ini sudah berkumpul sejak Sabtu malam (7/2) sekitar pukul 24.00 WIB di kawasan Perguruan Cikini (Percik). Polisi juga mendapati fakta bahwa sebagian dari mereka mengonsumsi minuman keras sebelum bergerak ke lokasi.
Situasi semakin memanas ketika salah satu pelaku mengajak yang lain untuk mencari lawan atau “kanal” guna melakukan tawuran. Aksi tersebut akhirnya terendus aparat sebelum berubah menjadi bentrokan terbuka.
Menariknya, dua kelompok yang diduga terlibat justru berasal dari lingkaran yang sama, yakni kelompok GMC Pancoran dan SMA Fatahillah Pancoran, Jakarta Selatan.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 17 juncto Pasal 262 KUHP.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja. Risiko luka, hilangnya nyawa, hingga ancaman hukuman penjara nyata menanti. Polisi pun mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekolah, agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak muda demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.
