Berita BorneoTribun: Seram Barat hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Seram Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seram Barat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Februari 2026

Akhir Pelarian Eks Camat di Maluku Royke Madobaafu Ditangkap di Goa Setelah Hampir Dua Tahun Buron

Akhir Pelarian Eks Camat di Maluku Royke Madobaafu Ditangkap di Goa Setelah Hampir Dua Tahun Buron
Akhir Pelarian Eks Camat di Maluku Royke Madobaafu Ditangkap di Goa Setelah Hampir Dua Tahun Buron.

MALUKU -- Setelah hampir dua tahun menghilang dari kejaran aparat, pelarian Royke Marthen Madobaafu akhirnya terhenti. Mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), itu berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Maluku setelah lama masuk Daftar Pencarian Orang sejak November 2023.

Penangkapan Royke berlangsung dramatis. Ia diringkus pada Senin sore, 2 Februari 2026, di sebuah goa terpencil di wilayah Desa Pasinalu, Kabupaten SBB. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat persembunyian Royke selama masa pelariannya, jauh dari pemukiman warga dan sulit dijangkau.

Informasi penangkapan ini dibenarkan oleh sumber kepolisian. Usai diamankan, Royke langsung dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polda Maluku. Hingga Selasa, 4 Februari 2026, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku masih belum memberikan keterangan resmi terkait detail penangkapan maupun proses hukum lanjutan.

Kasus yang menjerat Royke bukan perkara ringan. Ia merupakan tersangka dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 9 Juli 2022, di dalam mobil milik tersangka, di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang, Piru, Kecamatan Seram Barat. Lokasi kejadian disebut berada di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dalam kasus ini, Royke diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Perkara tersebut baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023. Tak lama setelah laporan masuk, Royke menghilang dan mulai melarikan diri hingga akhirnya berstatus buronan selama hampir dua tahun.

Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa upaya pelarian tidak akan pernah menghapus tanggung jawab hukum. Aparat terus bergerak, dan waktu akhirnya berpihak pada keadilan. Publik pun diharapkan terus mengawal proses hukum agar kasus ini ditangani secara transparan dan memberikan rasa keadilan, terutama bagi korban dan keluarganya.