Berita BorneoTribun: Stella Rumengan hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Stella Rumengan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Stella Rumengan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Januari 2026

Nenek Ngaku Elite DPP Demokrat Tipu Anggota DPRD Mojokerto, Rp 266 Juta Raib Demi Jabatan

Nenek Ngaku Elite DPP Demokrat Tipu Anggota DPRD Mojokerto, Rp 266 Juta Raib Demi Jabatan
Nenek Ngaku Elite DPP Demokrat Tipu Anggota DPRD Mojokerto, Rp 266 Juta Raib Demi Jabatan.

JAKARTA -- Janji jabatan empuk berujung mimpi buruk. Seorang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto harus menelan pil pahit setelah uang ratusan juta rupiah yang diserahkan demi kursi Ketua DPC Partai Demokrat justru menguap tanpa jejak. Kasus ini kini resmi bergulir di meja hijau dan menyita perhatian publik.

Perempuan lanjut usia bernama Stella Rumengan (72) dituntut dua tahun penjara atas kasus penipuan yang menjerat Ade Ria Suryani, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat. Stella diduga menipu korban dengan modus mengaku sebagai pengurus DPP Partai Demokrat yang memiliki akses langsung ke elite partai.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, dengan hakim anggota Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan.

“Terdakwa kami tuntut hukuman dua tahun penjara,” ujar Erfandy Kurnia Rachman, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis (29/1/2026).

Dijanjikan Ketua DPC, Uang Ratusan Juta Diserahkan

Kasus ini bermula pada Januari 2022. Saat itu, Stella mendekati Ade Ria Suryani dan menawarkan jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022–2027. Tawaran itu terdengar meyakinkan karena Ade memang sudah menjabat sebagai anggota DPRD Mojokerto dan bahkan kembali terpilih untuk periode 2024–2029 dari partai yang sama.

Untuk memperkuat aksinya, Stella mengaku sebagai orang kepercayaan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Tak hanya itu, ia juga mengklaim memiliki jalur langsung ke pengurus pusat partai.

Karena percaya, Ade bersama suaminya, Sunardi, menemui Stella di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta uang mahar politik sebesar Rp 250 juta. Uang itu, kata Stella, akan diserahkan kepada salah satu pengurus DPP Partai Demokrat.

Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp 266 juta, jumlah yang tentu bukan angka kecil dan menjadi taruhan besar bagi karier politik Ade.

Masalah mulai tercium ketika pada 21 Juni 2022, Ade resmi mendaftar sebagai calon Ketua DPC Partai Demokrat Mojokerto. Namun saat Musyawarah Cabang (Muscab) digelar di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Stella justru tak bisa dihubungi.

Janji yang sebelumnya terdengar manis berubah menjadi kekecewaan. Jabatan tak kunjung datang, sementara uang sudah berpindah tangan. Merasa ditipu, kasus ini akhirnya dilaporkan dan berujung ke pengadilan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun, khususnya di dunia politik, agar lebih berhati-hati terhadap janji jabatan instan. Iming-iming akses ke elite partai kerap dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.

Kini publik menanti putusan akhir majelis hakim, sekaligus berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar praktik serupa tak kembali terulang.

@borneotribun.com Nenek Ngaku Pengurus DPP Demokrat Tipu Anggota DPRD Mojokerto Ratusan Juta Demi Jabatan Janji jabatan empuk berujung mimpi buruk. Seorang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto harus menelan pil pahit setelah uang ratusan juta rupiah yang diserahkan demi kursi Ketua DPC Partai Demokrat justru menguap tanpa jejak. Kasus ini kini resmi bergulir di meja hijau dan menyita perhatian publik. Perempuan lanjut usia bernama Stella Rumengan (72) dituntut dua tahun penjara atas kasus penipuan yang menjerat Ade Ria Suryani, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat. Stella diduga menipu korban dengan modus mengaku sebagai pengurus DPP Partai Demokrat yang memiliki akses langsung ke elite partai. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, dengan hakim anggota Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Editor: Heri Yakop Kunjungi & Ikuti: https://www.borneotribun.com/ https://www.youtube.com/@BorneoTribuncom https://www.youtube.com/@borneotribun https://www.instagram.com/borneotribun https://www.tiktok.com/@borneotribun.com https://www.threads.com/@borneotribun https://x.com/borneotribun https://id.pinterest.com/borneotribun/ #beritaviral #kasuspenipuan #politikindonesia #partaidemokrat #beritaterkini ♬ original sound - Borneotribun