Berita BorneoTribun: TPPO hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan
Tampilkan postingan dengan label TPPO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TPPO. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Februari 2026

MiChat Jadi Modus TPPO PSK Online Terkuak di Kost Serang, Raup Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus dugaan TPPO bermodus PSK online melalui MiChat di Serang. Dua pelaku diamankan dan tiga perempuan teridentifikasi sebagai korban. (Gambar ilustrasi)
Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus dugaan TPPO bermodus PSK online melalui MiChat di Serang. Dua pelaku diamankan dan tiga perempuan teridentifikasi sebagai korban. (Gambar ilustrasi)

Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Dugaan TPPO Modus PSK Online di Serang

BANTEN, HUKUM -- Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan modus perekrutan pekerja seks komersial secara online melalui aplikasi MiChat. Kasus ini terungkap pada Senin 16 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kost Inang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perekrutan dan penampungan perempuan untuk ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi daring. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan praktik dugaan eksploitasi yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, menjelaskan bahwa pelaku diduga merekrut, menampung, serta menawarkan korban melalui aplikasi MiChat demi keuntungan pribadi. Para korban dijanjikan penghasilan antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial AB (27) dan FT (26). Selain itu, tiga perempuan berhasil diidentifikasi sebagai korban yang ditempatkan di lokasi tersebut.

Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik pelaku, uang tunai Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang diduga terkait praktik prostitusi online tersebut.

Saat ini, para pelaku dan korban masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kepolisian terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan hukum bagi para korban.

Polda Banten mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan praktik perdagangan orang maupun bentuk eksploitasi lainnya. Peran publik dinilai sangat penting dalam membantu aparat memberantas kejahatan yang merugikan banyak pihak ini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus TPPO kini semakin berkembang melalui platform digital. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi yang tidak jelas legalitasnya.

FAQ Seputar Kasus TPPO Modus PSK Online

1. Apa itu TPPO?
TPPO adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu perekrutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, atau tipu daya untuk tujuan eksploitasi.

2. Bagaimana modus yang digunakan dalam kasus ini?
Pelaku merekrut dan menampung korban, lalu menawarkan mereka kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat.

3. Berapa jumlah korban yang ditemukan?
Polisi mengidentifikasi tiga perempuan sebagai korban dalam pengungkapan awal.

4. Apa iming-iming yang diberikan kepada korban?
Korban dijanjikan gaji antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan.

5. Apa yang harus dilakukan jika mengetahui dugaan TPPO?
Segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Rabu, 28 Juni 2023

Polres Sambas amankan tiga calon pekerja ilegal dan satu orang tersangka TPPO

Tiga calon pekerja ilegal dan satu orang tersangka TPPO.
Sambas, Kalbar - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Sambas Kalimantan Barat kembali berhasil menangkap satu orang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.

Kapolres Sambas Polda Kalbar AKBP Sugiyatmo S.I.K, melalui Kasihumas AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut, "Bahwa Polres Sambas melalui Satgas TPPO yang telah dibentuk terus berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Selasa 27/6/2023 Satuan Tugas TPPO Polres Sambas kembali berhasil menggagalkan pengiriman tiga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) serta mengamankan satu orang tersangka yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal, Seorang tersangka pria yang berhasil diamankan tersebut berinisial AMT, laki-laki (45), yang berasal dari Kelurahan Tengah Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang Kalbar.
Turut diamankan tiga orang Korban masing-masing berinisial EK, lk, (34), inisial NW, lk, (26) dan inisial P alias K, l (30) ketiganya berasal dari Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung," jelasnya.

"Pada hari Selasa 27/6/2023 sekira pukul 11.00 Wib petugas Imigrasi PLBN Aruk Kecamatan Sajingan Sambas telah mengamankan tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung yang akan bekerja di Negara Malaysia beserta satu orang yang diduga sebagai pelaku yang menampung dan mengangkut ketiga CPMI. Selanjutnya petugas Imigrasi langsung menghubungi Satgas TPPO Polsek Sajingan Besar Polres Sambas untuk berkoordinasi, kemudian Satgas TPPO langsung menuju ke kantor Imigrasi PLBN Aruk dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga CPMI, dari pengakuan ketiganya bahwa mereka akan pergi ke Negara Malaysia dengan tujuan untuk bekerja namun tidak sesuai dengan prosedur, selanjutnya ketiga CPMI dan seorang terduga pelaku berinisial AMT yang menampung dan merekrut CPMI berikut barang bukti di bawa ke Polres Sambas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah empat buah pasport, empat buah handphone serta satu buah STNK kendaraan roda empat.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 4 Jo 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(Tim Liputan)

Rabu, 26 Oktober 2022

Telusuri Kasus Dugaan Perdagangan Orang Terhadap 17 Anak

Telusuri Kasus Dugaan Perdagangan Orang Terhadap 17 Anak
Gambar Ilustrasi. Telusuri Kasus Dugaan Perdagangan Orang Terhadap 17 Anak.
Kupang - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, menelusuri kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 17 orang anak dari empat kabupaten di Pulau Sumba.

"Kami sedang menelusuri dugaan perdagangan anak ini. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Sumba Timur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Timur Nico Pandarangga ketika dihubungi dari Kupang, Selasa, (25/10/2022).

Ia mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dugaan perdagangan orang terhadap 17 orang anak dari Pulau Sumba yang direkrut oleh pihak Cinderella Agensi.

Dari 17 orang tersebut, kata dia lebih banyak berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, sedangkan dua orang dari Sumba Timur.

Belasan anak tersebut direkrut oleh oknum warga dari Pulau Sumba dan dibawa menuju Pulau Jawa melalui kapal laut dari Pelabuhan Sumba Timur.

Pandarangga mengakui bahwa perekrutan tersebut luput dari pengawasan pemerintah daerah karena dibawa melalui kapal laut bersama-sama dengan banyak penumpang lainnya.

"Sehingga terus terang ini memang luput dari perhatian kami karena ada ratusan hingga ribuan orang yang dimuat dalam kapal laut sehingga cukup sulit, berbeda kalau lewat bandara yang mudah terdeteksi," katanya.

Namun, kata dia pihaknya sedang menelusuri dugaan perdagangan orang tersebut termasuk mendalami seperti apa modus pengoperasian yang dilakukan.

"Kami ada tim bersama-sama dengan pihak kepolisian akan telusuri dan dalami sehingga ketika diketahui siapa pun yang terlibat akan kita proses secara hukum," katanya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda/Antara
Editor : Yakop