Berita BorneoTribun: Transparansi Anggaran hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Transparansi Anggaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Transparansi Anggaran. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 April 2026

Audit BPK Jadi Cermin, Bupati Landak Soroti Transparansi Keuangan

Bupati Landak Karolin Margret Natasa tekankan transparansi dan disiplin anggaran saat serahkan LKPD 2025 ke BPK Kalbar di Pontianak.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa tekankan transparansi dan disiplin anggaran saat serahkan LKPD 2025 ke BPK Kalbar di Pontianak.

PONTIANAK — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menegaskan pentingnya disiplin dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, Pontianak, dalam agenda bersama seluruh pemerintah daerah se-Kalimantan Barat, Selasa (31/3/2026). Momentum ini menjadi titik awal proses pemeriksaan keuangan daerah tahun berjalan.

Karolin menyebut, keberadaan BPK memiliki peran penting dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah. Melalui proses audit, penggunaan anggaran dapat dibandingkan langsung dengan regulasi yang berlaku.

“Akuntabilitas pemerintah daerah itu dengan adanya pemeriksaan BPK ini pasti akan meningkat. Karena kita bisa melihat bagaimana anggaran yang sudah berjalan itu disandingkan dengan regulasi,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan BPK bukan sekadar agenda rutin tahunan. Lebih dari itu, audit menjadi “cermin” bagi kinerja birokrasi dalam menjalankan tata kelola keuangan yang sesuai aturan.

Ia menekankan bahwa setiap tahapan pengelolaan anggaran—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi—harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Ini jadi bahan evaluasi bagi kita semua, terutama dalam administrasi keuangan, tata kelola, dan disiplin penggunaan anggaran di pemerintahan,” tambahnya.

Dalam agenda yang sama, juga dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas penggunaan dana bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2025.

Karolin menilai, dua agenda tersebut sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik serta penerapan prinsip good governance.

“Dengan adanya pemeriksaan BPK, kita bisa tahu sejauh mana aparatur kita sudah menerapkan prinsip good governance dalam keuangan daerah,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK yang dinilai konsisten memberikan pendampingan serta rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah.

“Terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan. Ini sangat membantu kami untuk terus memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi anggaran ke depan,” ucap Karolin.

Karolin berharap, hasil pemeriksaan nantinya tidak hanya menjadi penilaian administratif, tetapi benar-benar menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.

“Kalau ada yang perlu ditindaklanjuti, tentu itu menjadi bagian dari upaya kita bersama agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan transparan,” tutupnya.

FAQ (Pertanyaan Umum)

1. Apa itu LKPD unaudited?
LKPD unaudited adalah laporan keuangan pemerintah daerah yang belum diaudit oleh BPK dan menjadi dasar pemeriksaan awal.

2. Apa peran BPK dalam pengelolaan keuangan daerah?
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara agar transparan dan sesuai regulasi.

3. Kenapa audit BPK penting bagi pemerintah daerah?
Audit membantu meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta mendorong perbaikan tata kelola anggaran.

4. Apa yang dimaksud good governance?
Good governance adalah tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai aturan hukum.

Kamis, 12 Maret 2026

Range Rover Gubernur Kaltim Resmi Dikembalikan

Pemprov Kaltim menuntaskan pengembalian mobil dinas gubernur Range Rover dan mengembalikan dana pengadaan ke kas daerah sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran.
Pemprov Kaltim menuntaskan pengembalian mobil dinas gubernur Range Rover dan mengembalikan dana pengadaan ke kas daerah sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran.

Samarinda, Kaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuntaskan proses pengembalian mobil dinas gubernur jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia. Langkah ini diikuti dengan pengembalian dana pengadaan kendaraan tersebut ke kas daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengembalian dilakukan dengan mengedepankan prosedur legal serta transparansi pengelolaan anggaran.

Penyerahan kendaraan dilakukan secara resmi di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Prosesi serah terima dilakukan oleh Plt. Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera, Subhan sebagai perwakilan pihak penyedia.

Menurut Faisal, pengembalian unit kendaraan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Saat ini status kendaraan telah sepenuhnya kembali kepada penyedia.

Berdasarkan data pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk mobil dinas gubernur tersebut mencapai Rp8.499.936.000. Nilai itu terdiri dari harga unit kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 serta pajak transaksi sebesar Rp957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.

Faisal menyebutkan bahwa pada 10 Maret 2026 dana pokok kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 telah resmi dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara. Proses pengembalian tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) bernomor 006/STS-UMUM/2026.

Sementara itu, terkait komponen pajak transaksi yang telah masuk ke kas negara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah mengupayakan proses restitusi. Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda untuk menyelesaikan proses administratif pengembalian pajak tersebut.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta. Langkah ini bertujuan memastikan mekanisme pembatalan pengadaan tidak bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Faisal menegaskan penyelesaian persoalan mobil dinas ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan pengembalian dana pengadaan tersebut, pemerintah daerah memastikan penggunaan APBD tetap mempertimbangkan asas kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat.