Dosen UGM Jadi Tersangka Produksi Sekretom Ilegal Rp230 Miliar, Kampus Buka Suara
Seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial YHF resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran produk sekretom ilegal senilai Rp230 miliar. Kasus ini terbongkar setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penggerebekan di sebuah praktik dokter hewan di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, pada 25 Juli 2025. Produk tersebut digunakan untuk terapi pasien manusia, meski sang dosen hanya mengantongi izin praktik sebagai dokter hewan.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menegaskan pihak universitas menghormati proses hukum yang berjalan. “Sebagai langkah cepat, YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi agar bisa fokus menghadapi kasus hukumnya,” jelas Made Andi dalam keterangan tertulis.
![]() |
| Dosen UGM Jadi Tersangka Produksi Sekretom Ilegal Rp230 Miliar, Kampus Buka Suara. (Gambar ilustrasi) |
Ia juga memastikan bahwa tidak ada fasilitas laboratorium kampus yang digunakan YHF untuk memproduksi sekretom. “Segala praktik sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi,” tegasnya.
BPOM mengungkap, dari lokasi praktik ditemukan berbagai barang bukti, mulai dari produk sekretom siap pakai dalam tabung eppendorf, 23 botol sekretom ukuran 5 liter, krim mengandung sekretom, hingga peralatan suntik. Bahkan, ada termos pendingin dengan stiker identitas pasien. Produk tersebut dipasarkan untuk terapi pasien dari berbagai daerah, termasuk luar Pulau Jawa, bahkan ada yang datang dari luar negeri. Nilai keekonomian barang bukti diperkirakan mencapai Rp230 miliar. BPOM menyebut penggunaan sekretom ilegal berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari gagal ginjal, gagal jantung, hingga kematian.
Atas kasus ini, YHF dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa kewenangan juga bisa dipidana penjara 5 tahun atau denda Rp200 juta. UGM menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, sembari menyiapkan langkah kepegawaian sesuai aturan berlaku.

