Berita BorneoTribun: UU ITE hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label UU ITE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU ITE. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Maret 2026

Heboh Video Viral 7 Menit Ibu Tiri Vs Anak Tiri, Ini Fakta Dan Bahayanya

Heboh video viral 7 menit ibu tiri vs anak tiri picu lonjakan pencarian. Waspada link palsu, ancaman malware, dan risiko hukum UU ITE.
Heboh video viral 7 menit ibu tiri vs anak tiri picu lonjakan pencarian. Waspada link palsu, ancaman malware, dan risiko hukum UU ITE.

Jakarta, 30 Maret 2026 – Dalam beberapa hari terakhir, jagat maya Indonesia dihebohkan oleh rumor video berdurasi tujuh menit yang diklaim menampilkan adegan kontroversial dengan latar kebun sawit hingga dapur. 

Isu ini cepat menyebar di berbagai platform seperti X (Twitter) dan Telegram, memicu lonjakan pencarian secara masif.

Fenomena ini bukan sekadar tren viral biasa. Para ahli keamanan siber menilai, ini adalah bagian dari pola rekayasa sosial (social engineering) yang dirancang untuk menjebak pengguna internet.

Lonjakan Pencarian dan Efek FOMO Netizen

Kata kunci seperti “video viral 7 menit ibu tiri vs anak tiri” langsung meroket di mesin pencari. Banyak pengguna berlomba mencari link, didorong rasa penasaran dan efek FOMO (Fear of Missing Out).

Namun di balik rasa penasaran itu, tersimpan ancaman serius.

Menurut analisis tren kuartal pertama 2026, pencarian dengan kata kunci “link video viral” memiliki tingkat risiko tertinggi terhadap klik ke situs berbahaya. Ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan siber sengaja memanfaatkan momentum viral.

Modus Penipuan: Dari Phishing Sampai APK Berbahaya

Skema penipuan yang beredar saat ini semakin canggih. Berikut pola yang paling umum ditemukan:

1. Phishing (Pencurian Data)

Pengguna diarahkan ke halaman login palsu yang menyerupai:

  • Facebook

  • Google

  • X (Twitter)

Begitu korban memasukkan email dan password, akun langsung diambil alih.

2. File APK Berbahaya

Modus yang lebih berbahaya adalah:

  • Pengguna diminta download “video player”

  • File berbentuk .apk (Android)

Padahal, file tersebut adalah malware yang bisa:

  • Membaca SMS (termasuk OTP bank)

  • Mengakses Mobile Banking

  • Merekam aktivitas layar

  • Menguras saldo tanpa disadari

Dampak Nyata: Dari Uang Raib Hingga Pencurian Identitas

Risiko dari klik sembarangan ini tidak main-main:

Kerugian Finansial

Saldo rekening bisa terkuras dalam hitungan menit.

Pencurian Identitas

Data seperti KTP, foto, dan kontak bisa disalahgunakan untuk pinjol ilegal.

Perangkat Jadi Botnet

HP korban bisa dikendalikan untuk serangan siber tanpa diketahui pemiliknya.

Ancaman Hukum: UU ITE Mengintai

Selain risiko teknis, ada konsekuensi hukum yang serius.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang:

  • Penyebaran konten melanggar kesusilaan

  • Distribusi atau akses terhadap konten ilegal

Pelanggaran dapat dikenakan:

  • Denda hingga miliaran rupiah

  • Hukuman penjara bertahun-tahun

Artinya, bukan cuma pembuat atau penyebar, pencari dan pengunduh juga bisa terkena dampaknya.

Tips Aman: Jangan Jadi Korban Berikutnya

Agar tetap aman saat berselancar di internet, lakukan langkah berikut:

✅ 1. Jangan Asal Klik Link

Terutama dari akun anonim atau komentar mencurigakan.

✅ 2. Cek Format File

Video asli tidak meminta download APK, EXE, atau RAR.

✅ 3. Aktifkan Safe Browsing

Gunakan fitur keamanan browser untuk deteksi situs berbahaya.

✅ 4. Tolak Semua Izin Aneh

Jika diminta akses kamera, kontak, atau notifikasi — langsung blok.

✅ 5. Verifikasi Informasi

Cek ke media resmi, bukan thread random di medsos.

Kesimpulan: Viral Bukan Berarti Aman

Kasus viral video 7 menit ini jadi bukti bahwa rasa penasaran bisa jadi celah kejahatan siber. Pelaku memanfaatkan emosi pengguna untuk menyebarkan malware dan mencuri data.

Kunci utama di era digital saat ini adalah:
lebih kritis, lebih waspada, dan jangan mudah terpancing.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Dicari)

1. Apakah video 7 menit itu benar ada?
Belum ada sumber resmi yang memverifikasi keberadaan video tersebut.

2. Kenapa banyak link beredar?
Karena dimanfaatkan pelaku untuk penipuan dan penyebaran malware.

3. Apa tanda link berbahaya?
Meminta login, download APK, atau izin akses aneh.

4. Apakah aman jika hanya klik tanpa download?
Tidak selalu aman. Beberapa situs bisa langsung menjalankan script berbahaya.

5. Apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur klik?
Segera:

  • Hapus file mencurigakan

  • Ganti password akun

  • Scan HP dengan antivirus

Jumat, 21 Mei 2021

Berhati-hatilah! Hina Palestina di Medsos berujung Penangkapan, Ini Penjelasan Polri

Berhati-hatilah! Hina Palestina di Medsos berujung Penangkapan, Ini Penjelasan Polri
Pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina dalam aksi demo setelah pelaksanaan Salat Idulfitri di kompleks Masjidil Aqsa di Jerusalem, Kamis (13/5/2021). (Anadolu Agency/Mostafa Alkharouf)

BorneoTribun Jakarta – Bagi siapapun yang memuat konten penghinaan kepada Negara Palestina di media sosial (Medsos) akan berujung penangkapan.

Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, saat dilansir dari Okezone, Rabu kemarin (19/5/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan itu bisa dilakukan tanpa harus memberikan peringatan Virtual Police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Mengingat, konten penghinaan ke Palestina bersifat adu domba. 

"Tapi kalau yang sifatnya bisa mengadu domba bahkan menciptakan suasana yang bisa menjadikan kegaduhan itu bisa saja Direktorat Siber melakukan penangkapan. Jadi yang sifatnya ujaran kebencian bisa kami ingatkan," kata Ramadhan.

Belakangan ini marak, netizen memuat konten yang berujung penghinaan terhadap negara yang sedang bersitegang dengan Israel itu. 

Menurut Ramadhan, dalam beberapa kasus video tentang Palestina itu dapat membuat gaduh ditengah masyarakat bahkan sampai mengadu domba.

"Jadi harus dibedakan juga mana yang perlu mana juga yang sifatnya ini membahayakan apalagi mengadu domba bisa menciptakan perpecahan bangsa," ujar Ramadhan.

Ramadhan menyebut, fungsi Virtual Police adalah memberikan edukasi dan peringatan terhadap pemilik akun yang seringkali tak sadar telah memenuhi dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian dan/atau SARA.

"Virtual police itu sifatnya adalah memberikan peringatan juga memberikan edukasi terhadap postingan yang sifatnya ujaran kebencian," ucap Ramadhan.

Sebelumnya, kasus penghinaan Palestina terjadi di Nusa Tengara Barat (NTB). Seorang petugas kebersihan berinisial HL (23) ditangkap dan menjadi tersangka usai membuat konten serupa terkait penyerangan Palestina.

Pasal yang dikenakan terhadap HL adalah pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) jo 45a (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal ujaran kebencian terkait SARA. (red)