KY Turun Tangan! Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Sorotan Publik
![]() |
| KY Turun Tangan! Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Sorotan Publik. |
JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) memastikan tidak tinggal diam. Lembaga pengawas hakim ini menegaskan akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Langkah ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah sorotan tajam terhadap integritas lembaga peradilan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menegaskan bahwa fokus utama pihaknya adalah penegakan kode etik dan perilaku hakim. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari mandat KY untuk menjaga marwah peradilan agar tetap bersih dan dipercaya masyarakat.
“Ranah kami di Komisi Yudisial adalah memastikan penegakan kode etik berjalan tegas,” ujar Abhan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (6/2).
KY dan KPK Saling Bersinergi Demi Peradilan Bersih
Abhan menjelaskan, KY tidak bekerja sendiri. Dalam menangani kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait klarifikasi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang menyeret pimpinan PN Depok tersebut.
Koordinasi ini dinilai penting agar proses hukum dan etik berjalan seiring, tanpa tumpang tindih, namun tetap saling menguatkan.
“Kami tentu akan terus berkoordinasi dengan KPK, khususnya dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik,” jelasnya.
Tak hanya itu, KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan. Nantinya, keputusan sanksi akan dibahas dan diputuskan bersama antara MA dan KY sesuai ketentuan yang berlaku.
OTT KPK Jadi Pemicu Pemeriksaan Etik
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Sehari berselang, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dan memastikan KY akan menindaklanjuti kasus ini dari sisi etik.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yang terdiri dari unsur pimpinan PN Depok, seorang pegawai pengadilan, serta jajaran manajemen dan pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari tujuh orang yang diamankan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok
Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok
Yohansyah Maruanaya, Juru Sita PN Depok
Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama Karabha Digdaya
Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal Karabha Digdaya
Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Harapan Publik: Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Langkah KY memeriksa dugaan pelanggaran etik ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap hakim tidak boleh longgar, terlebih ketika kasus menyentuh pimpinan pengadilan. Publik pun berharap proses hukum dan etik berjalan transparan, adil, dan tanpa kompromi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas aparat peradilan adalah fondasi utama kepercayaan masyarakat. Ketika pengawasan ditegakkan secara konsisten, harapan akan peradilan yang bersih dan berwibawa bukan sekadar wacana, melainkan kenyataan.
