Berita BorneoTribun: Wna Cina hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Wna Cina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wna Cina. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Februari 2026

Ditahan di Ruko BTN Grand Kayong Adhyaksa, Terpidana Liu Xiaodong WNA Cina Kabur ke Malaysia

Liu Xiaodong, WNA Cina yang diduga kabur melewati perbatasan Entikong Sanggau menuju Malaysia. (Borneotribun/Muzahidin)
Liu Xiaodong, WNA Cina yang diduga kabur melewati perbatasan Entikong Sanggau menuju Malaysia. (Borneotribun/Muzahidin)

Ketapang (Borneo Tribun) -Seorang WNA Cina bernama Liu Xiaodong alias Liu, terpidana kasus pencurian di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), dilaporkan melarikan diri. Kabar kaburnya terpidana ini diperoleh dari informasi yang dihimpun sumber yang mengetahui kasus ini. 

Sumber informasi menyebut, berdasarkan putusan hakim, Liu ditahan di rumah toko (Ruko) nomor 3 BTN Grand Kayong Adyaksa, kelurahan Mulia Kerta kecamatan Benua Kayong Ketapang.  

Sumber menyebutkan, Liu Xiaodong sempat bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Di lokasi tersebut, yang bersangkutan kemudian diamankan oleh pihak Imigrasi.

"Dia diamankan di Entikong dan saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang,"ujar sumber. 

Informasi terpidana Liu berusaha kabur tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinamela. Ia menyebutkan, pihaknya tengah menuju Entikong untuk menjemput terdakwa.

"Iya, benar. Ini kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput ke sana,” ujar Panter saat dikonfirmasi Wartawan , Sabtu (7/2/2026) siang. 

Panter juga membenarkan bahwa terdawa saat ini berstatus tahanan hakim dan menjadi tahanan rumah setelah perkara tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang. 

"Iya bang (tahanan rumah)," kata Panter. 

Sementara itu, dikonfirmasi peristiwa ini Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, pada Sabtu ini mengakui tidak monitor. 

Ida Bagus mengatakan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan, dan selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan.

"Ngak monitor bang, kasus ini awalnya dari Bareskrim, ditahan di Rudenim Pontianak dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan, sejak kita limpahkan ngak monitor lagi," ucap Ida Putu, Sabtu sore. 

Diketahui, sesuai dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, perkara Liu tercatat dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Liu ditahan oleh hakim PN, mulai tanggal 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah.

Perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Perkara ini diketahui juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. 

Penulis: Muzahidin.