Iklan Tutup X

Rabu, 11 Maret 2020

Dua Peladang Di Kapuas Hulu Divonis 5 Bulan Penjara

Ikuti kami:
Google
Kantor Pengadilan Putussibau, Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Foto: pn-putussibau.go.id

BORNEOTRIBUN.COM, KAPUAS HULU - Dua orang warga perbatasan Indonesia-Malaysia tersandung kasus pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dinyatakan divonis 5 (lima) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Putussibau pada minggu lalu.

Sebelumnya, kedua warga tersebut adalah peladang (petani) membakar lahan melebih aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, namun kedua peladang tersebut langsung diamankan pihak jajaran Kepolisian Resor setempat, pada Senin (12/8/2019) lalu.

Dimana, beberapa Minggu lalu, Pengadilan Negeri Putussibau telah menjatuhkan vonis selama 5 (lima) bulan kurungan penjara terhadap dua orang peladang tersebut.

"Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, sehingga menyebabkan bahaya terhadap umum," kata Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar Widuri kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Sekar menjelaskan, kedua terdakwa itu, yakni Petrus Ujai dan Sulang.

"Keduanya divonis lima bulan pidana penjara pada sidang putusan terhadap perkara yang telah dilaksanakan pada 17 Februari 2020 lalu," terang Sekar.

Lebih lanjut Sekar mengatakan, dalam sidang putusan tersebut, Pengadilan Negeri Putussibau juga menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dikurangi.

Selanjutnya majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada di dalam rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Putussibau.

"Sejak dari awal sidang, telah ditanyakan kepada para terdakwa apakah saat menghadap sidang tersebut sendiri atau akan didampingi oleh penasihat hukum,
Namun kedua terdakwa menyatakan untuk menghadap sendiri dalam persidangan," ungkap Sekar.

(yk/ant/nt)
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Follow
Heri Yakop
Heri Yakop
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.