Inilah 6 Poin Waspada Virus Corona, Diantaranya PORSENI Kapuas Hulu Di Tunda | Borneotribun.com -->

Senin, 16 Maret 2020

Inilah 6 Poin Waspada Virus Corona, Diantaranya PORSENI Kapuas Hulu Di Tunda

Ilustrasi foto. Sejumlah pelajar MTsN Model Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat memakai masker setelah mendapatkan pembagian dari petugas kesehatan dari Puskesmas Johan Pahlawan. Pemkab Aceh Barat sejak Senin (16/3/2020) resmi memberlakulan libur sekolah dari jenjang TK hingga SMA/SMK sederajat untuk mencegah virus corona (COVID-19). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)


BORNE0 TRIBUN | KAPUAS HULU -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu meliburkan sekolah yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu, terkait mengantisipasi dan waspada terhadap penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19), mengingat kondisi Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat merupakan wilayah perbatasan yang memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia – Malaysia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Petrus Kusnadi melalui surat pemberitahuan resmi.

Dalam surat pemberitahuan nomor 421/299/DPK/SET/C itu, khususnya untuk tingkat PAUD/TK/SD/MI dan SMP/MTs, terdapat 6 (enam) poin yang disebutkan yaitu:

Untuk poin pertama yakni: Para Kepala Satuan Pendidikan PAUD/SD/ MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta yang menjadi kewenangan pembinanya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu agar menginstruksikan peserta didiknya untuk belajar di rumahnya masing-masing terhitung mulai tanggal 16 Maret hingga 29 Maret 2020, khusus kelas 9 SMP/MTs tetap melakukan kegiatan sesuai jadwal Ujian Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Poin kedua: Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Satuan Pendidikan (USP) mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).

Poin ketiga: Para Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan setiap guru dan tenaga kependidikan untuk memberi tugas/pembelajaran kepada peserta didik agar belajar di rumah.

Poin keempat: Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan tetap hadir di sekolah sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Poin kelima: Kepala Satuan Pendidikan beserta Guru agar terus memoniitor perkembangan peserta didik melalui orang tua selama belajar dirumah dan memastikan siswa untuk tidak keluar rumah apabila tidak penting.

Poin keenam: Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) SD dan SMP tingkat Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020, yang akan dilaksanakan dari tanggal 23 sampai dengan 28 Maret 2020 ditunda pelaksanaanya sampai pemberitahuan lebih lanjut.

"Enam poin di atas itu juga berdasarkan surat Gubernur Kalbar Nomor 800/0828/Kesra - B Tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan virus Corona di Kalbar," ujar Petrus Kusnadi, Senin (16/3).

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar