Nekat Gelapkan Uang Bos, Seorang Pemuda Diamankan

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan

Minggu, 08 Maret 2020

Nekat Gelapkan Uang Bos, Seorang Pemuda Diamankan

Heryansyah alias Heri saat dibawa Petugas  menuju ruang tahanan Mapolsek Entikong.[suarakalbar/Agus Alfian]

BORNEOTRIBUN.COM, ENTIKONG -Diduga menggelapkan uang milik toko mebel tempat dia bekerja, Heryansyah alias Heri (33) , dilaporkan oleh Ahmad Dahlah pemilik mebel ke Mapolsek Entikong Akibat ulahnya itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Peristiwa dugaan penggelapan uang mebel sudah berlangsung lama sejak 2018 sampai 2019.

"Mebel pesanan dari warga Entikong dan sekitarnya sudah dikerjakan oleh tersangka pengelapan.namun uang pembayaran mebel tidak semuanya disetor bahkan digunakan untuk kebutuhan pribadiny, ."ungkap waka polsek Entikong, Iptu Muda Rezeki Pardosi,Sabtu (7/3/2020).

Pardosi menerangkan,  Heryansyah alias Heri yang diduga pengelapan itu hanya menyetor sebagian dari pembayaran mebel. Dan mengatakan kepada pemilik mebel jika pemesan banyak yang menunda pembayaran.

Uang pengelapan digunakan Heryansyah untuk membeli kendaraan roda dua, bahkan kebutuhan pribadi lainnya.

Pemilik mebel curiga sejak 2018 sampai 2019 pemesan mebel di sekitar Entikong cukup banyak,namun setoran selalu kurang. Penasaran dengan hal tersebut,  Pemilik mebel itu langsung menanyakan kepada pemesan ternyata uang mebel sudah diserahkan kepada Heryansyah.

"Atas perbuatan tersangka, maka telah terjadi tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 372 atau 378 jo pasal 65 KUHPidana dengan ancamanan empat tahun penjara," tutup Padrosi.

Sumber: Suarakalbar

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.