Bupati Sekadau Lantik PNS Dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemkab Sekadau | Borneotribun.com -->

Selasa, 30 Juni 2020

Bupati Sekadau Lantik PNS Dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemkab Sekadau

Dok.foto Tim Liputan

BorneoTribun | Sekadau --  Upacara pelantikan PNS dan  jabatan fungsional Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sekadau dilaksanakan di Halaman kantor Bupati Sekadau, Selasa, (30/06/2020). Upacara dipimpin langsung Bupati Sekadau Rupinus, SH.M.Si.

Upacara pelantikan tersebut merupakan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11, tahun 2017 pasal 39. 

"Setiap calon pegawai negeri sipil diangkat menjadi pegawai negeri sipil wajib mengucapkan sumpah atau janji". Terang Rupinus.

Lanjut Rupinus, sedangkan untuk kelompok jabatan fungsional merupakan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11, tahun 2017 pasal 87. 

"Setiap PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa". Ujarnya.

Sebelumnya Bupati Rupinus mengucapkan terimakasih kepada seluruh pegawai yang dilantik yang sudah mematuhi aturan protokol kesehatan.

Rupinus berharap kepada PNS yang telah dilantik agar tidak mudah untuk segera melakukan pindah tempat.

"Kan ada surat pernyataan tidak boleh pindah. Paling tidak 15 tahun untuk mengabdi di Sekadau. Setelah itu baru boleh pindah,"harap Rupinus.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa jika ada PNS yang mau pindah sebelum waktunya, maka ia dianggap mengundurkan diri.

"Jadi kita minta kepada PNS yang telah dilantik, dari awal sudah komitmen dan sudah mendaftarkan diri di Sekadau, dan diterima di Sekadau, supaya betah. Jangan nanti baru 2-3 tahun bertugas lalu minta pindah,"pintanya.


Tidak lupa Rupinus mengucapkan selamat kepada ASN dan pejabat fungsional yang telah dilantik.

"Saya mengucapkan selamat kepada PNS  bagi CPNS angkatan 2019, dan pejabat yang diambil sumpah jabatan dan dilantik sebagai pejabat fungsional," ucapnya.

"Apa yang ada kita harus tetap bersyukur karena masih banyak saudara-saudara kita yang belum bisa seperti kita," sambungnya.

Untuk diketahui jumlah PNS dan jabatan fungsional terdiri dari 4 kelompok jabatan fungsional yaitu: Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Guru sebanyak 44 orang, Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Kesehatan sebanyak 113 orang, Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pertanian sebanyak 10 orang, dan Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Auditor sebanyak 5 orang.(yk/ail)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar