Polisi Diduga Terlibat Pembunuhan Di Bantaeng, GAM Demo Di Kejati Sulsel | Borneotribun.com -->

Rabu, 15 Juli 2020

Polisi Diduga Terlibat Pembunuhan Di Bantaeng, GAM Demo Di Kejati Sulsel


Fhoto : Demonstrasi Di Kejati Sulsel / Doc. Irwan

BORNEOTRIBUN I BANTAENG, SULSEL - Puluhan mahasiswa dari Gerakan aktivis mahasiswa (GAM) Kembali melakukan unjuk rasa (Demonstrasi) di Depan Kantor Kejaksaan tinggi Sulawesi selatan di Jalan Urip Sumiharjo Kota Makassar. Rabu, 15/7/20.

Aksi ini dipicu akibat lambatnya penanganan perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pembunuhan) terhadap Alm. Sugianto yang berumur 23 Tahun dan yang diduga terlibat adalah empat orang oknum Polisi resosrt (Polres) Bantaeng inisial HA, KH, TR, NY dan satu orang masyarat biasa AD alias CA pada tanggal 8 November 2019 di Pos Lantas Polres Bantaeng dan telah dilaporkan secara resmi di Mapolda Sul-sel pada tanggal 19 November 2019 dengan LP B/417/XI/2019/SPKT POLDA SULSEL.

Upe selaku koordinator aksi GAM menyampaikan dalam orasinya bahwa pihak kejati sulsel harus bekerja sesuai Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No : PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana Umum.

Kejati Sul-sel untuk segera melakukan P.21 berkas perkara yang melibatkan oknum Polres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka pengadilan, teriak Koordinator aksi.

" Alm. Sugianto dianiaya tanpa sebab yang jelas sampai meninggal dunia dengan dugaan pelaku menggunakan benda Tumpul sebagaimana keterangan para saksi dan diperkuat dengan hasil Visum er refertum dari RSUD Bantaeng ". Ujar Upe.

Sementara ditempat yang sama, Andrias ado juga berorasi bahwa SPDP Nomor : A.3/05/I/RES.1.6/2020/KRIMUM POLDA SULSEL telah di terima kejati Sul-sel pada tanggal 14 Januari 2020 dan sampai sekarang berkas perkara tersebut masih mengambang tanpa kepastian hukum.

"Ini menyangkut nyawa sesorang dan pelaku harus dipenjarakan tanpa melihat status para pelaku ". Kata Andrias.

Sementara Irwan SH Selaku Kasi C mewakili Kasi Penkum Kejati Sul-Sel mengatakan bahwa sejak terbitnya Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) belum menerima berkas perkara dari Polda Sul-Sel selaku penyidik kasus kematian Alm. Sugianto yang terjadi di Kabupaten bantaeng tahun 2019 lalu.

" Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda sul-sel untuk segera melampirkan (Mengirim) berkas perkara tersebut, namun sampai sekarang belum kami terima dari Polda Sul-Sel jadi kami belum teliti berkas tersebut dan kami belum bisa P.21 kasus tersebut, Silahkan adek-adek GAM Pertanyakan di Polda Sul-Sel ". Ucap Irwan didepan massa demonstran.

Setelah mendapat penjelasan GAM membubarkan diri dengan aman dalam pengawal pihak Polsekta Panakkukang makassar dan GAM dalam waktu dekat akan berunjuk rasa dipolda Sul-Sel menindaklanjuti kasus tersebut Sebagaimana apa yang disampaikan pihak Kejati Sul-Sel.


Penulis : Irwan
Editor    : Herman

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar