Iklan Tutup X

Selasa, 28 Juli 2020

Polsek Belitang Sosialisasikan Maklumat Bersama Cegah Karhutla

Ikuti kami:
Google


BORNEOTRIBUN I BELITANG, SEKADAU - Personel Polsek Belitang dalam upaya melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan gencar berikan sosialisasi maklumat bersama. Selasa, 27/7/20.

Maklumat bersama antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kapolri nomor : Mak/01/ll/2020 tentang penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan.

Dengan cara sosialisasi masyarakat diharapkan dapat patuh terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan.

Adapun dasar Maklumat tersebut tercantum sanksi bagi pelanggar sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutan, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar.

Kapolsek Belitang IPTU Suritno juga menyampaikan bahwa himbauan yang diberikan mengenai dampak dari membuka lahan dengan cara membakar dapat merusak lingkungan.

Sasaran sosialisasi Maklumat bersama itu meliputi perkantoran pemerintah, kantor objek vital, rumah warga dan warung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Dampak dari kabut asap tersebut dapat mengganggu saluran pernapasan (ISPA), jalur transportasi baik darat, laut, udara jadi terhambat ". Kata Kapolsek.


Penulis : Daiky
Editor    : Herman
Google Logo Follow
Kapuasnews
Kapuasnews
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.