Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 5 Kg lebih | Borneotribun.com -->

Senin, 05 Oktober 2020

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 5 Kg lebih

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps
Satgas Pamtas Yonif 642/Kps. (Foto: BT/LB)


BorneoTribun | Entikong, Kalbar - Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu seberat 5,305 Kg di Ds. Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau.


Tim Gabungan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps mengamankan seorang pelintas batas mencurigakan, yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang melintasi Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) sektor kiri Desa Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu (4/10).

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps
Satgas Pamtas Yonif 642/Kps. (Foto: BT/LB)


Setelah diperiksa oleh Tim Jaga, diketahui seseorang tersebut berinisial BA (38), warga Desa Parit Baru No.2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Ia berusaha menyelundupkan Narkotika jenis Sabu dari Malaysia ke Indonesia.


Dalam pemeriksaan tersebut, Angota Satgas Pamtas Yonif 642/Kps berhasil mengamankan narkoba jenis sabu yang memiliki berat 5,305 Kg dibungkus menggunakan plastik besar, 104,95 gram lagi dibungkus dalam kemasan paket kecil amplop surat, serta sisa sabu bekas pakai dengan berat  0,69 gram yang ditemukan dalam tas ransel berwarna hitam milik tersangka.

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps
Satgas Pamtas Yonif 642/Kps. (Foto: BT/LB)


"Pelaku akan membawa barang tersebut menuju pontianak menggunakan travel, dan akan menemui seseorang di pontianak. Hal ini masih kita dalami. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut."ujar Letkol Inf Alim Mustofa sekalu Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps
Satgas Pamtas Yonif 642/Kps. (Foto: BT/LB)

Saat ini tersangka diserahkan kepada pihak BNN dan Polres Sanggau Kab. Sanggau, untuk proses hukum lebih lanjut. (YK/LB)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar