BreakingNews : Di Duga Tidak Transparan, Proyek Rabat Beton di Desa Baya Cederai UU HAM | Borneotribun.com -->

Selasa, 29 Desember 2020

BreakingNews : Di Duga Tidak Transparan, Proyek Rabat Beton di Desa Baya Cederai UU HAM


Rabat beton di desa baya, bengkayang (Ra/Nc/BT)

Borneotribun I Bengkayang - Diduga tidak jelas dan sarat akan penyelewengan anggaran pelaksanaan pembangunan Rabat Beton yang berlokasi didusun Baya desa Rodaya kecamatan Ledo kabupaten Bengkayang diduga melanggar undang undang nomor 39 tahun 1999 pasal 14 berbunyi ; Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya yang juga amanah undang undang hak asasi manusia.

Selain undang undang tersebut, adapula undang undang nomor 14 tahun 2008 mengatur tentang keterbukaan informasi publik .
Artinya si pelaksana proyek itu telah mencederai hak asasi manusia tiap orang masyarakat untuk memperoleh segala bentuk informasi yang benar, jujur dan transparan terkait pembangunan rabat beton .

Hasil investigasi wartawan Tribun Tipikor langsung ke lapangan diketahui bahwa benar tidak ditemukannya papan plang informasi terkait kejelasan proyek rabat beton itu sebagaimana mestinya amanah undang undang yang mengaturnya.

Rabat beton

" Dari awal mula proyek rabat beton itu dikerjakan, saya tidak melihat adanya papan plang pagu dana proyek itu dipasang oleh pekerja maupun pelaksana . Menurut saya proyek itu tidak jelas asal usulnya," tutur ns warga setempat kepada wartawan
Lebih lanjut warga itu mengatakan karena undang-undang Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik telah dilanggar oleh pelaksana proyek, selasa (29/12/20).

Maka hal itu dapat dituntut secara hukum pidana sesuai undang undang yang berlaku padahal fungsi dari pemasangan plang pagu dana tersebut adalah guna untuk menyampaikan langsung kepada masyarakat luas dan kepada publik , itu adalah bentuk ketransparansi atau keterbukaan . 

"Sudah jelas sekali kegiatan pembangunan rabat beton itu telah cederai undang undang tentang hak asasi manusia . Ini adalah masalah serius mestinya tim aparat hukum berwenang turun ke lapangan periksa terkait proyek tersebut ." tegas ns minta agar pekerjaan itu diperiksa pihak berwenang . 

Sampai berita ini diturunkan wartawan Tribun Tipikor belum dapat mengkonfirmasi si pelaksana kegiatan tersebut. ( Rinto Andreas/Nicodemus )

Editor : Hermanto

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar