Iklan Tutup X

Jumat, 16 April 2021

KPU Sekadau menetapkan Aron-Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020

Ikuti kami:
Google
KPU Sekadau menetapkan Aron-Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menetapkan Aron-Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada tahun 2020.

Penetapan dilaksanakan di kantor KPU Sekadau, Kamis (15/4) malam sesuai yang telah dijadwalkan.

Penetapan Aron-Subandrio disahkan melalui SK KPU Sekadau nomor 9/PL.02.07-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 15 April 2021 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.

Penetapan ini dilakukan setelah semua rangkaian pelaksanaan penghitungan suara ulang mulai 12 April lalu, tuntas.

Pasangan nomor urut 01 Aron-Subandrio sukses meraup suara terbanyak dengan raihan 57.984 suara atau 50,7 persen dari total suara sah.

Sementara paslon petahana nomor urut 02 meraih suara sebanyak 56.428 suara atau 49,3 persen.
Google Logo Follow
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.