Iklan Tutup X

Sabtu, 22 Mei 2021

MK Jilid II, Kuasa Hukum RA : KPU Sekadau Sarat Akan Pelanggaran Dalam Proses PSU

Ikuti kami:
Google

Kuasa Hukum Pasangan RA

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Drama Perkara Pilkada Kabupaten Sekadau memasuki babak baru menyikapi hasil pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sesuai amar putusan Mahkamah konstitusi atas gugatan Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021

Kuasa Hukum Pasangan Rupinus-Aloysius, Marselinus Daniar.,S.H menilai dalam pelaksanaan keputusan MK tersebut sarat akan pelanggaran.

"Pelanggaran ada pada surat 272 yang bertentangan dengan peraturan tertinggi, baik itu Peraturan PKPU maupun Undang-Undang," Ucap Marsel kepada wartawan dalam konferensi pers, Sabtu (22/5/21) sore.

Selain itu, dalam proses penghitungan suara di KPU sudah disampaikan keberatan dan tidak digubris oleh pihak KPU.

"Saat hitung rekap, kami tidak hadir dan tidak menandatangani semua berkas Berita Acara proses hitung," Kata Marsel.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum kembali mengajukan permohonan MK Jilid II, Teregistrasi dengan nomor perkara 137 dan sudah menjalani persidangan tahap awal.

"Dalam sidang pendahuluan pada Jumat (21/5) sudah kita beberkan dan kita semua sudah mendengar bersama tanggapan dari pihak Termohon (KPU)," Lanjut Marsel.

Karena banyaknya pelanggaran, sehingga Majelis Hakim MK berpendapat KPU Sekadau benar-benar telah melakukan pelanggaran.

"Pihak Bawaslu sudah dengan jelas menyebutkan substansi yang dilanggar KPU. Kita berharap MK akan memberikan keputusan yang penuh keadilan," Tandasnya.

Terkait persidangan selanjutnya, Marsel mengatakan masih menunggu panggilan dari MK.

"Kita masih menunggu panggilan MK,"Tutup Marsel. (*)






Google Logo Follow
Kapuasnews
Kapuasnews
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.