PERMAHI Makassar Desak KPK Selediki 4 Nama Baru Penyuap NA | Borneotribun.com -->

Sabtu, 05 Juni 2021

PERMAHI Makassar Desak KPK Selediki 4 Nama Baru Penyuap NA


Ketua DPC PERMAHI Makassar, Agung Marwansyah

BorneoTribun Makassar, Sulsel Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Makassar sebagai organisasi Mahasiswa hukum menunjukkan sikap kritis terhadap sejumlah kasus korupsi yang terjadi belakangan ini.

Ketua DPC PERMAHI Makassar, Agung Marwansyah mengatakan salah dugaan suap yang dilakukan 4 kontraktor terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif NA yang diungkap melalui persidangan pemeriksaan saksi kedua terdakwa penyuap NA, Agung Sucipto.

Dalam keterangannya sebagai saksi kedua di persidangan, Syamsul Bahri yang juga sebagaj eks Ajudan NA mengungkap ada 4 nama baru, kontraktor yang pernah memberi uang kepada NA, keempat kontraktor tersebut diantaranya H Haeruddin, Robert, Fery dan H Momo

Dari 4 nama tersebut diketahui H Haeruddin sebagai kontraktor berpengaruh di kabupaten soppeng yang juga direktur PT Lompulle ini memberikan uang kepada Na melalui Syamsul bahri dengan jumlah berkisar Rp. 1 miliar.

Sebelumnya, H Haeruddin mengerjakan beberapa proyek di Sulsel, diantaranya pengerjaan preservasi jalan ruas Lajoa-pacongkang-cotta-tobenteng yang terletak di kabupaten soppeng TA 2019. ironinya, proyek tersebut menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel.

Atas hal tersebut Agung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki dugaan suap yang dilakukan 4 Kontraktor tersebut.

"Kami mendesak KPK untuk segera menyelidiki kasus dugaan suap yang dilakukan oleh 4 kontraktor tersebut terhadap NA," Desak Agung.

Menurut Agung, KPK sebagai penegak hukum yang sementara mengawal kasus ini patut menyelidiki pernyataan syamsul bahri, fakta persidangan secara terang benderang mengungkap 4 kontraktor tersebut.

"Dengan apa yang disebutkan dalam persidangan itu bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menyelidiki dugaan suap yang melibatkan 4 kontraktor,"Ungkap Agung.

Dijabarkannya, Sesuai pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan perbuatan suap Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan paling lama 5 (tahun) dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak Rp. 250.000.000. 

"Kami berharap KPK segera mengungkap dan menangkap orang-orang yang terlibat, jangan sampai kasus korupsi ini mencoreng citra penegak hukum di Indonesia," Tandasnya.

Reporter : Irwan
Editor      : R. Hermanto

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar