Iklan Tutup X

Kamis, 03 Juni 2021

Pleno, KPU Sekadau Tetapkan Aron-Subandrio Bupati Sekadau

Ikuti kami:
Google


Pleno penetapan Bupati-wakil Bupati Sekadau

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Sekadau kembali melaksanakan Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 27 Mei 2021 di Aula Kateketik Sekadau Hilir, Kamis (3/6/21).

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan pelaksanaan pleno sesuai keputusan MK dan Surat KPU RI Nomor 495/PY.02.1-SD/03/KPU/V/2021 Tanggal 28 Mei 2021.


Saban mengatakan, dengan dilaksanakannya Pleno penetapan ini, KPU secara resmi meluncurkan kembali Berita Acara (BA) nomor : 29/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/VI/2021.


"Melalui BA ini, KPU menetapkan Pasangan Calon Aron-Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau sesuai Bupati terpilih Pilkada 2020," Tandas Saban. 


Laporan : R. Hermanto








Google Logo Follow
Kapuasnews
Kapuasnews
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.