Pleno, KPU Sekadau Tetapkan Aron-Subandrio Bupati Sekadau

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Kamis, 03 Juni 2021

Pleno, KPU Sekadau Tetapkan Aron-Subandrio Bupati Sekadau


Pleno penetapan Bupati-wakil Bupati Sekadau

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Sekadau kembali melaksanakan Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 27 Mei 2021 di Aula Kateketik Sekadau Hilir, Kamis (3/6/21).

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan pelaksanaan pleno sesuai keputusan MK dan Surat KPU RI Nomor 495/PY.02.1-SD/03/KPU/V/2021 Tanggal 28 Mei 2021.


Saban mengatakan, dengan dilaksanakannya Pleno penetapan ini, KPU secara resmi meluncurkan kembali Berita Acara (BA) nomor : 29/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/VI/2021.


"Melalui BA ini, KPU menetapkan Pasangan Calon Aron-Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau sesuai Bupati terpilih Pilkada 2020," Tandas Saban. 


Laporan : R. Hermanto








  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.