Polisi Grebek Judi Kolok-kolok di Desa Bagan Asam | Borneotribun.com -->

Kamis, 24 Juni 2021

Polisi Grebek Judi Kolok-kolok di Desa Bagan Asam

Polisi Grebek Judi Kolok-kolok di Desa Bagan Asam
Polisi Grebek Judi Kolok-kolok di Desa Bagan Asam.

BORNEOTRIBUN SANGGAU - Jajaran Polsek Toba mengamankan dua orang pelaku berinisial JB (30) dan RS (33) yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Kolok-kolok di RT 04 Dusun Mungguk Kemantan Desa Bagan Asam Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau, Kalbar, Selasa (22/6) malam.
 
Kapolsek Toba, Ipda Eko Aprianto, S. Sos menjelaskan kronologis kejadian ‌Pada Selasa 22 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIB, Ia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah RT. 04 Dsn. Mungguk Kemantan, Desa Bagan Asam, tepatnya dihalaman Rumah Sdr. Uwan sedang digelar acara Pernikahan dan ditempat acara ada permainan Judi Jenis Kolok-kolok.
 
“Setelah mendapat informasi tersebut Ia memerintahkan agar dilakukan Penyelidikan guna memastikan Informasi yang didapat. Setelah dipastikan adanya kegiatan tersebut selanjutnya melakukan koordinasi bersama-sama Danramil Toba Serka Ilham dan beberapa Personil untuk turun kelapangan,” ucapnya Rabu (23/6) pagi.
 
Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilakukan Apel Konsilidasi terkait SOP dilapangan dengan Jumlah Personil yang terlibat yakni Polsek Toba sebanyak 6 personil dan Koramil Toba 3 personil.
 
"Setiba di TKP tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua orang berinisial JB dan RS berikut barang bukti berupa Uang pasangan, ember guncangan, bola dadu kolok-kolok, berikut Lapak permainan judi kolok-kolok,” ujar Kapolsek.
 
Tanpa melakukan perlawanan selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Toba guna proses penyidikan lebih lanjut.
 
Barang bukti yang satu buah Batok/Ember untuk bermain judi jenis kolok- kolok, satu buah lapak yang bergambar bunga, tempayan, bulan, kepiting, ikan dan udang.
 
"Tiga buah dadu yang bergambar bunga, tempayan, bulan, kepiting, ikan dan udang, uang sejumlah Rp. 6.028.000,- ( Enam Juta Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah ),” beber Kapolsek.
 
Ipda Eko Aprianto mengungkapkan bahwa penindakan yang dilakukan tersebut diatas adalah TP Perjudian Jenis Kolok-kolok disamping melanggar hukum, dilakukan ditengah Pandemi Covid-19 yang dapat menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19.
 
“Penindakan yang dilakukan dapat dapat menimbulkan efek positif ditengah masyarakat (Shock Terapi), dalam hal ini pelaku kejahatan terkhusus pelaku perjudian enggan melakukan hal serupa. Untuk kasus perjudian jenis Kolok-kolok ini akan segera kita limpahkan ke Satreskrim Polres Sanggau,” pungkasnya. 

(Humas Polres)
Editor: Liber

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar